Lampung
Tengah- Dirkrimsus Polda Lampung sita seluruh bahan bakso gelompong di industri
rumahan Bandar Jaya Timur. Penyitaan dilakukan lantaran diduga pemilik telah
melanggar undang undang pangan, karena
tidak ada izin edarnya.
Tengah- Dirkrimsus Polda Lampung sita seluruh bahan bakso gelompong di industri
rumahan Bandar Jaya Timur. Penyitaan dilakukan lantaran diduga pemilik telah
melanggar undang undang pangan, karena
tidak ada izin edarnya.
Kasubid satu
indaksi AKBP Budiman mengatakan, dilakukannya penyitaan produk olahan pangan
dengan merek bakso glontongan ini, kerena pemilik telah menyalahi aturan. Selain melangar undang undang pangan, pelaku
juga melangar undang undang perlindungan konsumen.
indaksi AKBP Budiman mengatakan, dilakukannya penyitaan produk olahan pangan
dengan merek bakso glontongan ini, kerena pemilik telah menyalahi aturan. Selain melangar undang undang pangan, pelaku
juga melangar undang undang perlindungan konsumen.
“Dikemasan
tertulis ada nomor sppirt, tapi setelah kita kroscek bukan nomor Sppirt.
Seharusnya dia MD bukan sppirt,” ucapnya saat melakukan penyitaan di
lokasi.
tertulis ada nomor sppirt, tapi setelah kita kroscek bukan nomor Sppirt.
Seharusnya dia MD bukan sppirt,” ucapnya saat melakukan penyitaan di
lokasi.
Karena dalam
kemasan lanjut Budiman, ditulis bakso ini terbuat dari daging sapi, tapi
kenyataannya kita temukan ada daging kerbau, daging sapi dan daging ayam. Maka
kita sita produk olahan pangan dengan merek bakso glontongan ini.
kemasan lanjut Budiman, ditulis bakso ini terbuat dari daging sapi, tapi
kenyataannya kita temukan ada daging kerbau, daging sapi dan daging ayam. Maka
kita sita produk olahan pangan dengan merek bakso glontongan ini.
“Dari
sini pemilik sudah tidak jujur dalam menyampaikan kemasan. Bahwa bakso ini
terbuat dari daging kerbau ayam dan sapi. Hanya di cantumkan daging sapi,”
terangnya.
sini pemilik sudah tidak jujur dalam menyampaikan kemasan. Bahwa bakso ini
terbuat dari daging kerbau ayam dan sapi. Hanya di cantumkan daging sapi,”
terangnya.
Lebih lanjut
dikatakan Budiman, Pasal yang dilangar pelaku 142 undang undang pangan. Dan
melangar pasal 62 undang undang konsumen. Saat ini belum ada yang dibtetapkan
sebagai tersangka, masih kita dalami.
dikatakan Budiman, Pasal yang dilangar pelaku 142 undang undang pangan. Dan
melangar pasal 62 undang undang konsumen. Saat ini belum ada yang dibtetapkan
sebagai tersangka, masih kita dalami.
Selain itu,
dari hasil olah TKP tim satgas pangan memperoleh informasi bahwa daging kerbau
ini di dapat pelaku dari india, dan tim juga menemukan kakas yang di impor dari
Amerika, yang seharusnya tidak boleh di jual di indonesia.
dari hasil olah TKP tim satgas pangan memperoleh informasi bahwa daging kerbau
ini di dapat pelaku dari india, dan tim juga menemukan kakas yang di impor dari
Amerika, yang seharusnya tidak boleh di jual di indonesia.
“Daging
berasal dari luar negeri. Ada yang dari amerika kemasnya. Termasuk juga ada
kakas yang di temukan disini. Sementara kakas sendiri tidak boleh di edarkan di,indonesia.
Di Lampung mereka dapat daging dari metro,” bebernya.
berasal dari luar negeri. Ada yang dari amerika kemasnya. Termasuk juga ada
kakas yang di temukan disini. Sementara kakas sendiri tidak boleh di edarkan di,indonesia.
Di Lampung mereka dapat daging dari metro,” bebernya.
Tambahnya,
untuk komposisi olahannya akan di dalami, sementara ini akan kita cek lagi ke
lap. “Yang kita lakukan sekarang belum ditemukan zat yang berbahaya. Tapi
ini akan kita dalami ke lebel,” tegasnya.
untuk komposisi olahannya akan di dalami, sementara ini akan kita cek lagi ke
lap. “Yang kita lakukan sekarang belum ditemukan zat yang berbahaya. Tapi
ini akan kita dalami ke lebel,” tegasnya.
Penyitaan
Ini merupakan sempel, dengan penyitaan yang banyak jumlahnya. Kita lakukan
penindakan supaya mereka tidak
mengedarkan dan memproduksi lagi.
Ini merupakan sempel, dengan penyitaan yang banyak jumlahnya. Kita lakukan
penindakan supaya mereka tidak
mengedarkan dan memproduksi lagi.
“Tindak
pidana yang dilakukan para pelakuknya melanggar undang undang pangan, karena tidak ada izin edarnya,”
pungkasnya.
pidana yang dilakukan para pelakuknya melanggar undang undang pangan, karena tidak ada izin edarnya,”
pungkasnya.
Sementara
pemilik usaha bakso Gelompong saat dilakukan penyitaan masih melakukan ibadah
haji ketanah suci.”Ayah saya masih melakukan ibadah haji mas, jadi
permasalahan ini saya tidak tahu persis karena ayah saya yang mengelola. Kalau
untuk produksi bakso dalam perharinya mencapai 300-400 kilo gram. Ya biarin
aja, yang pasti kita akan mengikuti aturan sesuai dengan proses hukum yang
berlaku.”ungkap Gigih anak menantu dari pemilik usaha bakso
Gelompong.(Rendra)
pemilik usaha bakso Gelompong saat dilakukan penyitaan masih melakukan ibadah
haji ketanah suci.”Ayah saya masih melakukan ibadah haji mas, jadi
permasalahan ini saya tidak tahu persis karena ayah saya yang mengelola. Kalau
untuk produksi bakso dalam perharinya mencapai 300-400 kilo gram. Ya biarin
aja, yang pasti kita akan mengikuti aturan sesuai dengan proses hukum yang
berlaku.”ungkap Gigih anak menantu dari pemilik usaha bakso
Gelompong.(Rendra)