Kepala KPPN Lampung Timur, Tri Tenggono Sukmono(kiri) |
Lampung
Timur- Ironis dampak dari dugaan ketidak profesionalnya kinerja melainkan
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Lampung Timur, akibatnya 4 kuota
Dana Alokasi Khusus (DAK) terancam gagal salur.
Dari 4 kuota
DAK Kabupaten Lampung Timur yang terancam gagal salur di antaranya pada Bidang
Kesehatan, Khususnya Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana (RSUD S).
DAK Kabupaten Lampung Timur yang terancam gagal salur di antaranya pada Bidang
Kesehatan, Khususnya Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana (RSUD S).
Gagal salur
DAK tersebut bukanlah berawal dari pihak KPPN SKPD selaku penyelenggara melalui
Bidang masing-masing.
DAK tersebut bukanlah berawal dari pihak KPPN SKPD selaku penyelenggara melalui
Bidang masing-masing.
“Lampung
Timur ada empat (4) kuota yang gagal salur, termasuk Bidang Kesehatan, itu
masalahnya bukan dari kami KPPN, kami tidak akan menghambat, asalkan dokumen
masuk, maksimal 7 hari sudah dapat direalisasikan,” kata Kepala Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Metro Tri Tenggo Sukmono, Senin
siang 14 Agustus 2017, di ruang kerjanya.
Timur ada empat (4) kuota yang gagal salur, termasuk Bidang Kesehatan, itu
masalahnya bukan dari kami KPPN, kami tidak akan menghambat, asalkan dokumen
masuk, maksimal 7 hari sudah dapat direalisasikan,” kata Kepala Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Metro Tri Tenggo Sukmono, Senin
siang 14 Agustus 2017, di ruang kerjanya.
Sementara
Amir Faisal salah satu aktivis di kabupaten itu menilai persoalan lambanya
kinerja Satker dalam pembangunan melalui DAK tersebut lantaran Kepala SKPD yang
tidak mampu melaksanakan tugas sebagai motor penggerak pembangunan, bahkan
terkesan tidak mengerti terhadap aturan perundang-undangan dan Mentri Keuangan
tentang tata cara pelaksanaan DAK 2017.
Baca: DPRD Lampung Timur Soroti DAK yang Terancam Gagal Salur
Amir Faisal salah satu aktivis di kabupaten itu menilai persoalan lambanya
kinerja Satker dalam pembangunan melalui DAK tersebut lantaran Kepala SKPD yang
tidak mampu melaksanakan tugas sebagai motor penggerak pembangunan, bahkan
terkesan tidak mengerti terhadap aturan perundang-undangan dan Mentri Keuangan
tentang tata cara pelaksanaan DAK 2017.
Baca: DPRD Lampung Timur Soroti DAK yang Terancam Gagal Salur
“Mestinya
SKPD itu paham dengan peraturan Mentri Keuangan (PMK) 50 dan menjadi 112
tentang pengelolaan transper ke daerah dan dana Desa, kalau sebelumnya daerah
melalui SKPD harus realiasikan 25 persen akhir Juni, setelah perubahan menjadi
akhir Agustus, lalu bagaimana mau jalan , saat ini sudah pertengahan Agustus,”
ketus Amir Faisal. (FR)
SKPD itu paham dengan peraturan Mentri Keuangan (PMK) 50 dan menjadi 112
tentang pengelolaan transper ke daerah dan dana Desa, kalau sebelumnya daerah
melalui SKPD harus realiasikan 25 persen akhir Juni, setelah perubahan menjadi
akhir Agustus, lalu bagaimana mau jalan , saat ini sudah pertengahan Agustus,”
ketus Amir Faisal. (FR)