Oknum PNS Pengadilan Agama Kota Metro Diduga Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

Bukti laporan di Polresta Bandarlampung
Bandarlampung
– Trisa Diana (43) warga Griya sukarame, 
Bandarlampung melaporkan Rizky Amelia Oknum PNS Pengadilan Agama Kota
Metro yang diduga gelapkan uang modal kerja sama bisnis singkong senilai Rp 2
miliar kepada puluhan korban.
Kasus
tersebut di laporkan salah satu korban ke Polresta Bandarlampung, dengan bukti
laporan polisi LP/B/4270/VIII/2007/SPKT/Resta Balam, dengan sangkaan kasus
penipuan dan atau penggelapan.
Menurut
Trisa,  dirinya belum lama mengenal Rizky
Amalia,  yang diketahuinya adalah PNS di
Pengadilan Negeri Kota Metro.
“Saya diajak
join investasi menanamkan modal untuk bisnis singkong.  Dengan perjanjian, bagi hasil keuntungan
setiap bulan,” kata Trisa usai melapor ke Polresta Bandarlampung, Kamis (03/08/2017).
Trisa
mengaku terus diyakinkan oleh pelaku, lalu Trisa tertarik, dan menanamkan modal
Rp70 juta.
“Uang
diserahkan di rumahnya di Jalan Way Mesuji No 47 Pahoman,  Telukbetung Utara. Janjinya setiap bulan bagi
hasil saya dapat Rp7 juta.  Lalu Desember
2016, saya kasi Rp70 juta.  Mulai dapat
keuntungan setiap tangal 10. Artinya 10 Januari 2017 saya dapat bagian
keuntungan,” katanya.
Namun, kata
Trisa, hingga Januari, dan hingga sekarang dirinya tidak pernah menerima
keuntungan tersebut,  bahkan Rizky
menghilang.
“Dan setelah
saya cari tahu,  ternyata bisnis singkong
itu fiktif,  dan korbannnya sudah banyak
mayoritas orang-orang pengadilan agama, total sudah lebih Rp2 miliar, ”
katanya.
Sedangkan
Rizky Amalia, hingga berita ini diturunkan saat dihubungi melalui sambungan
telpon ke nomor 08237395xxxx, dalam keadaan tidak aktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *