Ombudsman Lampung: Sejumlah Disdukcapil Masih Maladministrasi Dalam Pencetakan dan Pendistrbusian KTP-el

Nur Rakhman Yusuf
Bandar
Lampung- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung  temukan beberapa Disdukcapil kota/kabupaten
belum melaksanakan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor:
471.13/9686/Dukcapil, tanggal 14 September 2016, perihal:  Pelayanan Perekaman dan Pencetakan KTP
Elektronik, hal ini menjadi salah satu penyebab pelayanan pencetakan KTP-el
menjadi berlarut-larut.
Hasil
Investigasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menemukan
3 temuan yaitu penundaan berlarut dalam pendistribusian KTP-el yang sudah print
ready record (PRR) karena tidak adanya pendataan per wilayah, penyimpangan
prosedur karena banyak masyarakat tidak mendapatkan tanda bukti pada saat
pengurusan (perekaman) KTP-el sehingga kesulitan pada saat mengkonfirmasi
proses pencetakan dan tidak adanya pro aktif dari Disdukcapil dengan tidak
melakukan jemput bola kepada masyarakat.

Baca: Ombudsman Lampung Minta PPDB Jalur Biling di Kota Metro bisa Mengakomodir Semua Wilayah
Temuan
ini didapatkan Ombudsman Republik Indonesia setelah melakukan Investigasi
Tertutup dengan metode Mystery Shopping di 4 (empat) Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yaitu Bandar Lampung, Lampung Selatan,
Pesawaran dan Pringsewu.  Dari hasil
investigasi tersebut masih banyak masyarakat yang sudah lama melakukan rekaman
tapi belum mendapatkan KTP-el, meskipun statusnya sudah Print Ready Record
(PRR) atau siap cetak.  

Baca: Ombudsman: Tidak Ada Alasan, Dana Masjid UIN Raden Intan Lampung Harus Terbuka


Padahal pada
pertengahan April 2017 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung
sudah membagikan 136.000 (seratus tiga puluh enam ribu) keping blangko KTP-el
yang dibagikan kepada 15 Kabupaten/Kota, 
seharusnya KTP-el sudah dapat 
dibagikan berdasarkan data Print Ready Record (PRR) berbasiskan data
penduduk per wilayah RT/RW. 
Seharusnya
Disdukcapil kabupaten/kota melakukan validasi data setelah proses perekaman,
serta dilakukan penjadwalan pencetakan dan pendistribusian KTP-el berdasarkan
wilayah RT/RW, sehingga memudahkan untuk memonitor penyelesaian pencetakan
KTP-el.

Baca: Ombudsman; Rektor IAIN Raden Intan Lampung Harus Terbuka Soal Anggaran
Dari
4 Kabupaten/Kota yang diambil sampel dalam Mystery Shopping ini, baru
Disdukcapil Kabupaten Pringsewu yang telah melakukan pendataan berdasarkan data
Print Ready Record (PRR) dan diinformasikan melalui Kepala Pekon untuk dapat
diteruskan kepada masyarakat, meskipun demikian pada saat kami melakukan
Mystery Shopping pada pertengahan Mei 2017 masih terjadi penumpukan antrean di
Kantor Disdukcapil Pringsewu.
“Sedangkan
3 Kabupaten/Kota lainnya yaitu Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Selatan
dan Kota Bandar Lampung belum ada informasi database Print Ready Record (PRR)
yang dapat diakses oleh masyarakat” ujar Nur Rakhman selaku Kepala Perwakilan
Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung,” kata Kepala Ombudsman Lampung,
Nur Rakhman Yusuf dalam pesan tertulis, Kamis 3 Agustus 2017.

Baca: Ombudsman Lampung Temukan Penyalahgunaan Wewenang Disdukcapil Lampung Timur
Selain
permasalahan tidak adanya informasi database per wilayah untuk masyarakat yang
data rekamannya sudah Print Ready Record (PRR), Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan Provinsi Lampung juga menemukan banyak petugas pelayanan yang tidak
memiliki kompetensi dalam memberikan informasi pelayanan KTP-el kepada
masyarakat. “Sehingga masyarakat semakin binggung karena tidak mendapatkan
kejelasan informasi pada saat meminta informasi kepada Petugas. Hal ini
diperparah lagi tidak adanya standar pelayanan KTP-el yang dipublikasikan
kepada masyarakat,” kata Nur Rakhman.
Atas
kondisi tersebut Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi
Lampung mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah untuk memastikan bahwa Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerahnya sudah melaksanakan tugas-tugas
pelayanan KTP-el sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku termasuk
terhadap beberapa Surat Edaran yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam
Negeri, selain itu peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
Lampung juga harus terlaksana sebagaimana tufoksinya yang diatur dalam Pergub
No. 72 Tahun 2016 agar melakukan pengawasan, pembinaan, fasilitasi dan pengendalian
bidang pengendalian penduduk di Kabupaten/Kota sehingga permasalahan proses
pembuatan (rekaman), pencetakan dan distribusi KTP-el ini tidak berlarut-larut.

Baca: Rektor UIN Raden Intan Lampung Dituding Pembohong

“Jangan
sampai permasalahan keterbatasan jumlah blangko KTP-el semakin menambah permasalahan
pelayanan KTP-el karena pengelolaannya tidak sesuai dengan ketentuan.  Apalagi menurut informasi yang kami dapatkan
pada bulan September atau Oktober akan ada distribusi blangko KTP-el tahap
kedua jangan sampai permasalahan semakin menumpuk,” tutup Nur Rakhman. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *