Dewan Pers Jabarkan Syarat Berdirinya SMSI

Surabaya-  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sukses
menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pertama di Hotel Harris Jalan Bangka,
Surabaya, Jawa Timur (26/07/2017). Rapat kerja perdana bertajuk ‘Membangun
Industri Media Siber yang Sehat’.
Ketua Dewan
Pers Yosep Adi Prasetyo menyambut baik berdirinya SMSI. Ia berujar, di
Indonesia sejak era reformasi tahun 1998 beberapa tokoh dan praktisi pers
mendorong negara untuk memberikan kebebasan pres.
“UU 40
Tahun 1999 yang tidak ada PP/Permen, karena penggas UU 40 dipercayakan pada
komunitas untuk mengatur komunisnya sendiri(Kode etik) dan dibentuk aturan dan
pedoman itu,” kata dia.
Yosep
menuturkan, proses pendataan media online di Dewan Pers berawal dari
surat-menyurat, pendaftaran, pencataan, pemeriksaan dokumen, pendataan,
verifikasi(verifikasi aktual dan administrasi).
“Dan
lolos verifikasi,” ujarnya.
Menurutnya,
syarat pendirian asosiasi media konstituen(serikat media siber) pers, yaitu
media mempunyai pengurus akte, AD/RT, kepengurusan harus mereprestasikan
perusahaan media, beranggotakan minimal 200 perusahaan media, memiliki cabang
dan kepengurusan minimal 15 provinsi di Indonesia.

Yosep
mengatakan, untuk uji kompetensi wartawan bukanlah keinginan Dewan Pers, namun
kesepakatan dari berbagai praktisi media di Palembang pada 9 Februari 2010.
(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *