Penetapan Perda KTR, Pemda Lampung Tengah raih Penghargaan dari Kemenkes RI

Bupati Mustafa

Lampung Tengah – Penerapan
peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diterbitkan Bupati
Lampung Tengah DR. Ir. Mustafa mendapatkan penghargaan dari Kementerian
Kesehatan RI pada 11 Juli lalu di Jakarta. Capaian itu sebagai kado bagi
Lampung Tengah di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan
Lamteng Hairul Azman, S.Kep ., M.Kes. mengatakan upaya meningkatkan pembangunan
dan derajat kesehatan di Lamteng terus dilakukan. Diketahui, Dinas Kesehatan
dibagi menjadi empat bidang. Pertama, kata dia adalah Bidang Pelayanan yang
bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat di tingkat puskesmas dan rumah
sakit.
Kemudian kedua adalah Bidang
Sumber Daya Kesehatan, yakni bertanggung jawab terhadap penyediaan alat
kesehatan dan obat-obatan farmasi serta peningkatan mutu. Lalu ketiga, di
Bidang Bina Kesehatan Masyarakat dengan tugas pokok agar masyarakat tidak sakit
melalui upaya preventif dan promotif. Termasuk bagaimana menekan angka kematian
ibu dan anak saat melahirkan.
Terakhir Bidang Pemberantasan
Penyakit dan  Penyehatan Lingkungan
(P2PL) yang bertugas melakukan pencegahan penyakit menular seperti HiV/AIDS dan
TB Paru serta penyakit tidak menular seperti diabetes melitus dan stroke.
“Masing-masing bidang
melakukan  kerja maksimal dan melakukan
terobosan baru dalam konteks meningkatkan derajat kesehatan di Lamteng.
Alhamdulillah, kita berhasil menurunkan angka penyakit dan meningkatkan
kesehatan masyarakat,” kata Hairul Azman.
Kematian ibu dan bayi saat proses
melahirkan pun bisa ditekan melalui langkah konkret dengan penyediaan ambulans
gratis. Disamping itu, Dinas Kesehatan Lamteng telah menjalin kerjasama dengan
PKK Lamteng yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).
Di mana kader PKK terlibat
langsung untuk pendampingan ibu hamil. Sehingga, tidak terjadi lagi kasus
kematian ibu dan bayi saat persalinan karena telah terdeteksi sejak dini.
Capaian lainnya yakni kemudahan
dalam pelayanan izin terkait dengan keamanan pangan. Sebelumnya, izin diurus ke
Dinas Kesehatan tapi kini petugas akan terjun langsung ke lapangan.
Melalui pemberian izin kepada
pelaku usaha pangan, produk bisa dijual ke toko besar dan keuntungan tambahan
yakni dapat memudahkan dalam memperoleh pinjaman melalui program KUR.
Di Lamteng telah berdiri 38
puskesmas dan satu Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Kabupaten Lamteng serta
ditunjang dengan rumah sakit swasta dan klinik kesehatan yang tersebar di 28
kecamatan.
Sekadar diketahui, dari 38
puskesmas yang ada, 10 diantaranya merupakan puskesmas rawat inap. Kemudian
sebanyak 6 puskesmas telah berhasil mengikuti akreditasi. Akreditasi merupakan
salah satu bentuk penilaian yang dilakukan dari pusat untuk pelayanan kesehatan
lebih baik.
“Tahun 2017 ini akan ada 10
puskesmas lagi yang akan mengikuti akreditasi. Program dinas kesehatan lainnya
yang rutin dilakukan puskesmas adalah menggiatkan senam lansia dan gencar untuk
penanganan kasus penyakit lanjut usia dan penyakit kanker mulut rahim serta
pemeriksaan IVA. Kita juga giat mengkampanyekan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan
Sehat),” terang Hairul.(Rendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *