Buntut Aksi, Bupati Lampung Timur Polisikan LP3RI

Suasana laporan LPAI di Polres Lmapung Timur

Lampung
Timur – Adanya dugaan pidana dan diskriminasi terhadap anak saat aksi massa
beberapa waktu lalu, Lembaga Perlindungan anak Indonesia (LPAI) Lampung Timur
mendampingi Bupati Lampung Timur Chusnuia Chalim melaporkan LP3RI ke Polres setempat,
 Senin (24/07/2017).

Ketua LPAI Lampung Timur, Rini Mulyati didampingi Ketua Divisi Advokasi Dewi
Novrita, melaporkan LP3RI atas dasar surat kuasa dari bupati kepada LPAI
Lampung Timur untuk melakukan pendampingan kepada anak yang berinisial AJ.

Baca: PTP2A Lampung Timur Sayangkan Aksi LP3RI, Ini Masalahnya

 “Nomor 001/LPAI-LTM/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017,” terangnya.

Dikatakannya, konteks dalam masalah tersebut tetap mengacu pada tupoksi yakni
soal adanya dugaan ekploitasi anak yang dilakukan pendemo LP3 RI beberapa waktu
lalu, di antaranya, memasang foto seorang anak sebagai objek aksi unjuk rasa.

Ia berujar, itu dijelasankan dalam undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun
2014 tentang perubahan atas Undang Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak yang menyebutkan bahwa, anak adalah amanah sekaligus karunia dari Tuhan
yang Maha Esa yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat,
martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.

Kemudian, LPAI
Lampung Timur memandang anak angkat Chusnunia Chalim AJ telah mengalami
ekploitasi sosial, yaitu segala sesuatu yang dapat menyebabkan
terhambatnya perkembangan emosional anak, hal ini dapat berupa kata-kata yang
mengancam, atau menakut nakuti anak, penghinaan anak, penolakan anak, menarik
diri atau menghindari anak, dan tidak memperdulikan perasaan anak, perilaku
negatif pada anak.
“Serta
mengeluarkan kata kata kurang baik untuk perkembangan anak,” tegasnya.

LPAI pun pada kesempatan itu menyampaikan kekecewaanya terhadap para pendemo
yang mengikut sertakan anak dalam melakukan aksi tersebut juga telah menyalahi
UU no 23/2002 tentang perlindungan anak.

Baca; Rektor UIN Raden Intan Lampung Dituding Pembohong

Sementara Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Devi Sujana kepada
wartawan membenarkan perihal laporan resmi dari LPAI ke terkait adanya dugaan
tindak pidana diskriminasi terhadap anak. Devi Sujana megatakan jika hal tersebut akan segera ditindaklanjuti. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *