Hermawan |
Bandarlampung-
Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPW APSI) Provinsi
Lampung sejak dikukuhkan pada tahun 2016 yang lalu telah melaksanakan
Pendidikan Pelatihan Profesi Advokat (PPPA) sebanyak dua kali yang kerjasama
dengan Fakultas Syariah UIN Radin Untan Lampung. Pendidikan Pelatihan Profesi
tersebut diperuntukkan bagi sarjana lulusan fakultas Hukum umum.
Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPW APSI) Provinsi
Lampung sejak dikukuhkan pada tahun 2016 yang lalu telah melaksanakan
Pendidikan Pelatihan Profesi Advokat (PPPA) sebanyak dua kali yang kerjasama
dengan Fakultas Syariah UIN Radin Untan Lampung. Pendidikan Pelatihan Profesi
tersebut diperuntukkan bagi sarjana lulusan fakultas Hukum umum.
“Maupun
Fakultas Syariah guna berprofesi sebagai advokat sesuai UU NO 18 Tahun 2003
tentang advokat,” ujar Ketua DPW APSI Lampung
Fakultas Syariah guna berprofesi sebagai advokat sesuai UU NO 18 Tahun 2003
tentang advokat,” ujar Ketua DPW APSI Lampung
Hermawan,S.HI.,MH.,CM.,SHEL,
melalui pesan tertulis, Selasa(18/07/2017).
melalui pesan tertulis, Selasa(18/07/2017).
Di sela
kesibukannya sebagai advokat dan mediator alumnus Fakultas Syariah UIN Raden
Intan Lampung ini menegaskan bahwa bagi calon advokat yang telah melaksanakan
pendidikan advokat dari organisasi advokat lainnya seperti PERADI, KAI, Peradin
dan lain-lain boleh mengikuti ujian advokat yang digelar oleh APSI.
kesibukannya sebagai advokat dan mediator alumnus Fakultas Syariah UIN Raden
Intan Lampung ini menegaskan bahwa bagi calon advokat yang telah melaksanakan
pendidikan advokat dari organisasi advokat lainnya seperti PERADI, KAI, Peradin
dan lain-lain boleh mengikuti ujian advokat yang digelar oleh APSI.
“Dan
nantinya akan diadakan penyesuaian baik bersifat administrasi dan
sebagainya,” urainya.
nantinya akan diadakan penyesuaian baik bersifat administrasi dan
sebagainya,” urainya.
Baca: Ijazah Alumni UIN Raden Intan Lampung tak Terdaftar di Kemenristekdikti, Warga Net: Innalillahi
Advokat yang
dilahirkan baik dari APSI maupun lainnya sejatinya sama, selama menjalankan
amanah UU No. 18 Tentang Advokat yang nantinya apabila sudah melaksanakan
tahapan sesuai aturan maka akan dilantik dan disumpah oleh Pengadilan Tinggi
setempat.
dilahirkan baik dari APSI maupun lainnya sejatinya sama, selama menjalankan
amanah UU No. 18 Tentang Advokat yang nantinya apabila sudah melaksanakan
tahapan sesuai aturan maka akan dilantik dan disumpah oleh Pengadilan Tinggi
setempat.
“Hanya
saja memang calon advokat yang dilahirkan oleh APSI memiliki kekhususan
keterampilan menangani kasus atau perkara yang berkenaan dengan kesyariaahan
seperti konflik ekonomi syariah, perbakkan syariah dan hukum kekeluargaan
tentunya tapi tidak menafikkan kemampuan dalam hal menangani perkara pidana dan
perdata lainnya,” ungkapnya.
saja memang calon advokat yang dilahirkan oleh APSI memiliki kekhususan
keterampilan menangani kasus atau perkara yang berkenaan dengan kesyariaahan
seperti konflik ekonomi syariah, perbakkan syariah dan hukum kekeluargaan
tentunya tapi tidak menafikkan kemampuan dalam hal menangani perkara pidana dan
perdata lainnya,” ungkapnya.
Hermawan
mengajak kepada advoat khususnya alumnus fakultas syariah dan hukum umum yang
ada di Lampung agar dapat mengikuti diklat dan ujian yang dilaksanakan oleh
APSI lampung pada masa-masa mendatang. (**)
mengajak kepada advoat khususnya alumnus fakultas syariah dan hukum umum yang
ada di Lampung agar dapat mengikuti diklat dan ujian yang dilaksanakan oleh
APSI lampung pada masa-masa mendatang. (**)