Polsek Sukoharjo Amankan 2 Pemuda Terduga Jambret

PRINGSEWU – Pelaku pencurian
dengan kekerasan (Curas) dengan modus jambret, ES (16) dan WE (20) warga
Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran berhasil ditangkap Polsek Sukoharjo
yang dibantu warga sekitar.
Keduanya ditangkap setelah
terjatuh seusai melakukan aksi kejahatannya di Jalan Sukoharjo 3 Kecamatan
Sukoharjo, Pringsewu,  Minggu (16/7/17)
jam 20.00 WIB.
Kapolres Tanggamus Alfis Suhaili,
melalui Kapolsek Sukoharjo Wahidin menjelaskan para pelaku merampas Hp korban Mesra Ferda Diningsih (19) warga
Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah saat melintas di Jalan Raya Sukoharjo 3.
Kemudian korban berteriak meminta pertolongan lalu dilakukan pengejaran oleh
warga bersama anggota Polsek, beruntung sepeda motor yang ditumpangi pelaku
terjatuh dan akhirnya dapat ditangkap saat itu juga.
“Ketika pelaku menarik Hp
korban, korban Mesra Ferda Diningsih sedang berboncengan dengan temannya Nisa
juga ikut terjatuh, tetapi korban tidak mengalami luka yang berarti”, kata
AKP Wahidin, Senin (17/07/2017).
Lebih lanjut AKP Wahidin
mengatakan barang bukti yang disita dari pelaku berupa sepeda motor Honda beat
warna merah BE 3546 GS yang dipergunakan melakukan aksi kejahatannya dan Hp Oppo Neo 7 warna putih milik korban.
Kapolsek juga menghimbau agar
masyarakat lebih berhati-hati memainkan gadget apalagi saat di jalan raya.
“kita jangan lalai saat memainkan Hp ketika berkendara karena kejahatan
bisa terjadi bila ada kesempatan,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dijerat pasal 365
KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. “Terhadap pelaki
dibawah umur tentunya kami juga memperhatikan Undang-undang perlindungan anak,”
pungkas Wahidin. (zal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *