Polres Tanggamus dibantu Warga Amankan Terduga Curas Bersenpi

PRINGSEWU
– Jajaran Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Sukoharjo bersama masyarakat
berhasil menangkap terduga pencurian dengan kekerasan (Curas) bersenpi di
Jalan Pekon
Kutawaringin
Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.
Sebelumnya
Sabtu (17/
06/2017) sekitar
pukul 13.30 Wib, TSA (30) bersama EN (25)
diduga telah melakukan aksi Curasnya di jalan
setempat, lantas dikejar massa yang mengetahui kejadian tersebut.
Dari
2
terduga begal yang beraksi berhasil ditangkap satu orang yakni TSA (30) warga Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung
Tengah.
Sementara satu tersangka berinsial EN (25) yang melarikan diri masih dalam pengejaran polisi masuk 
daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres
Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra
Saputra, SE. dan
‎‎Kapolsek
Sukoharjo, AKP Wahidin mengatakan untuk korban tindak pidana pencurian dengan
kekerasan (Curas) yakni GAR (13) warga pekon Kutawaringin, kecamatan Adiluwih
yang mengendarai sepeda
motor merk Honda Beat Pop warna hitam BE
7458 UN
  dalam perjalanan pulang dari
pabrik pengilingan padi.
“Saat
itu lah korban
dihadang dua
pelaku yang tidak di kenalnya dengan menghadangkan sepeda motor dan menodongkan
senjata api. Sehingga tersangka yang langsung mengambil paksa se
peda motor
dan membawanya kabur,”
ungkap AKBP Alfis Suhaili, Minggu (18/96/2017).
Lanjutnya, saat warga yang mengetahui perisitiwa kejadian tersebut
langsung melakukan pengejaran berhasil menangkap pelaku TSA (30) yang terjatuh
dari motornya lantaran panik dikejar masa. Setelah dilakukan  pengembangan, pelaku juga mengakui telah dua
kali mencuri sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP)  diwilayah hukum p
olsek Sukoharjo, di lokasi pengembangan pelaku berusaha
melawan petugas sehingga dilakukan tembakan terukur di kaki kanannya.
Bahkan tadi malam kita langsung melakukan pengembangan, tetapi
saat pengembanhan TSA berusaha melakukan perlawanan hingga dilakukan tembakan
terukur pada kaki kanannya
,” imbuh AKBP
Alfis Suhaili.
Tersangka
dan barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatannya, senpi rakitan berikut
4 butir peluru aktif dan 1 selongsong peluru saat ini ditahan di Polsek
Sukoharjo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat
perbuatan tersangka ini akan dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian
dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan UU Darurat Nomor
12 Tahun 1951 mengatur bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api
dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau
hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,
tandasnya. (izal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *