PRINGSEWU
– Jajaran Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Sukoharjo bersama masyarakat
berhasil menangkap terduga pencurian dengan kekerasan (Curas) bersenpi di Jalan Pekon
Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.
– Jajaran Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Sukoharjo bersama masyarakat
berhasil menangkap terduga pencurian dengan kekerasan (Curas) bersenpi di Jalan Pekon
Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.
Sebelumnya
Sabtu (17/06/2017) sekitar
pukul 13.30 Wib, TSA (30) bersama EN (25) diduga telah melakukan aksi Curas–nya di jalan
setempat, lantas dikejar massa yang mengetahui kejadian tersebut.
Sabtu (17/06/2017) sekitar
pukul 13.30 Wib, TSA (30) bersama EN (25) diduga telah melakukan aksi Curas–nya di jalan
setempat, lantas dikejar massa yang mengetahui kejadian tersebut.
Dari
2 terduga begal yang beraksi berhasil ditangkap satu orang yakni TSA (30) warga Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung
Tengah. Sementara satu tersangka berinsial EN (25) yang melarikan diri masih dalam pengejaran polisi masuk
daftar pencarian orang (DPO).
2 terduga begal yang beraksi berhasil ditangkap satu orang yakni TSA (30) warga Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung
Tengah. Sementara satu tersangka berinsial EN (25) yang melarikan diri masih dalam pengejaran polisi masuk
daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres
Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra
Saputra, SE. dan Kapolsek
Sukoharjo, AKP Wahidin mengatakan untuk korban tindak pidana pencurian dengan
kekerasan (Curas) yakni GAR (13) warga pekon Kutawaringin, kecamatan Adiluwih
yang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Pop warna hitam BE
7458 UN dalam perjalanan pulang dari
pabrik pengilingan padi.
Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra
Saputra, SE. dan Kapolsek
Sukoharjo, AKP Wahidin mengatakan untuk korban tindak pidana pencurian dengan
kekerasan (Curas) yakni GAR (13) warga pekon Kutawaringin, kecamatan Adiluwih
yang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Pop warna hitam BE
7458 UN dalam perjalanan pulang dari
pabrik pengilingan padi.
“Saat
itu lah korban dihadang dua
pelaku yang tidak di kenalnya dengan menghadangkan sepeda motor dan menodongkan
senjata api. Sehingga tersangka yang langsung mengambil paksa sepeda motor
dan membawanya kabur,” ungkap AKBP Alfis Suhaili, Minggu (18/96/2017).
itu lah korban dihadang dua
pelaku yang tidak di kenalnya dengan menghadangkan sepeda motor dan menodongkan
senjata api. Sehingga tersangka yang langsung mengambil paksa sepeda motor
dan membawanya kabur,” ungkap AKBP Alfis Suhaili, Minggu (18/96/2017).
Lanjutnya, saat warga yang mengetahui perisitiwa kejadian tersebut
langsung melakukan pengejaran berhasil menangkap pelaku TSA (30) yang terjatuh
dari motornya lantaran panik dikejar masa. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku juga mengakui telah dua
kali mencuri sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP) diwilayah hukum polsek Sukoharjo, di lokasi pengembangan pelaku berusaha
melawan petugas sehingga dilakukan tembakan terukur di kaki kanannya.
langsung melakukan pengejaran berhasil menangkap pelaku TSA (30) yang terjatuh
dari motornya lantaran panik dikejar masa. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku juga mengakui telah dua
kali mencuri sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP) diwilayah hukum polsek Sukoharjo, di lokasi pengembangan pelaku berusaha
melawan petugas sehingga dilakukan tembakan terukur di kaki kanannya.
“Bahkan tadi malam kita langsung melakukan pengembangan, tetapi
saat pengembanhan TSA berusaha melakukan perlawanan hingga dilakukan tembakan
terukur pada kaki kanannya,” imbuh AKBP
Alfis Suhaili.
saat pengembanhan TSA berusaha melakukan perlawanan hingga dilakukan tembakan
terukur pada kaki kanannya,” imbuh AKBP
Alfis Suhaili.
Tersangka
dan barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatannya, senpi rakitan berikut
4 butir peluru aktif dan 1 selongsong peluru saat ini ditahan di Polsek
Sukoharjo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
dan barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatannya, senpi rakitan berikut
4 butir peluru aktif dan 1 selongsong peluru saat ini ditahan di Polsek
Sukoharjo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat
perbuatan tersangka ini akan dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian
dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan UU Darurat Nomor
12 Tahun 1951 mengatur bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api
dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau
hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tandasnya. (izal)
perbuatan tersangka ini akan dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian
dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan UU Darurat Nomor
12 Tahun 1951 mengatur bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api
dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau
hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tandasnya. (izal)