Ilustrasi. foto ist |
Lampung Timur- Kasus dugaan pungutan liar(Pungli) di
pabrik es dan eksavator yang menyeret Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
(DKP) Lampung Timur Usman Efendi memasuki babak baru.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan
Negeri(Kejari) Sukadana Arif Ubaidulah selaku Jaksa penuntut Usman Efendi
mengatakan, pihaknya selaku Jaksa penyidik saat itu telah melakukan pemeriksaan
terhadap keempat Mantan Kepala DKP Lampung Timur, di antaranya, Yudinal (saat
ini Kepala Dinas Kelautan dan Peternakan Lampung Timur, Misnawita (Nonjob) Nabhan
Gumanti (Nonjob) dan M Yusup(saat ini menjabat Kepala Dinas Pertanian dan
Perkebunan Lampung Timur).
Negeri(Kejari) Sukadana Arif Ubaidulah selaku Jaksa penuntut Usman Efendi
mengatakan, pihaknya selaku Jaksa penyidik saat itu telah melakukan pemeriksaan
terhadap keempat Mantan Kepala DKP Lampung Timur, di antaranya, Yudinal (saat
ini Kepala Dinas Kelautan dan Peternakan Lampung Timur, Misnawita (Nonjob) Nabhan
Gumanti (Nonjob) dan M Yusup(saat ini menjabat Kepala Dinas Pertanian dan
Perkebunan Lampung Timur).
“Keempat mantan Kepala DKP itu berbeda dengan terdakwa
(Usman Efendi) yang meminta kepada pabrik es agar menyetor Rp 10 juta tiap
bulannya,”.
(Usman Efendi) yang meminta kepada pabrik es agar menyetor Rp 10 juta tiap
bulannya,”.
“Ditambah dengan bukti transperan uang sewa eksavator
sebesar Rp 20 juta, sementara keempat mantan(Kepala DKP) lainnya tidak pernah mematok
atau menargetkan pada pabrik es,” ujar Arif, Selasa(13/06/2017).
sebesar Rp 20 juta, sementara keempat mantan(Kepala DKP) lainnya tidak pernah mematok
atau menargetkan pada pabrik es,” ujar Arif, Selasa(13/06/2017).
Dikatakannya, keempat mantan Kepala DKP itu juga telah
dihadirkan ke Pengadilan Tipikor sebagai saksi.
dihadirkan ke Pengadilan Tipikor sebagai saksi.
“Artinya, keempat mantan Kadis itu pasti sudah
melalui pemeriksaan terlebih dahulu, makanya kita hadirkan sebagai saksi di
pengadilan,” lanjut Arif Ubaidulah.
melalui pemeriksaan terlebih dahulu, makanya kita hadirkan sebagai saksi di
pengadilan,” lanjut Arif Ubaidulah.
Sayangnya, saat ditanya lebih lanjut, terkait adanya pernyataan
Azwar Arifin selaku kuasa hukum Usman Efendi yang menilai adanya keraguan
terhadap proses keempat mantan Kepala DKP Lamtim, Arif masih belum dapat
memberikan informasi lebih lanjut. (FR)
Azwar Arifin selaku kuasa hukum Usman Efendi yang menilai adanya keraguan
terhadap proses keempat mantan Kepala DKP Lamtim, Arif masih belum dapat
memberikan informasi lebih lanjut. (FR)