Kasi Pidum Kejari Sukadana Diduga Aniaya Tahanan, Ini Masalahnya

Anggota DPRD Lmapung Timur, Azohiri

Lampung
Timur- Diduga kurang puas dalam proses persidangan Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum)
Kejaksaan Neg
eri Sukadana Farid, menganiaya
terdakwa, pidana pasal 363, pencurian kendaraan bermotor, yang sesungguhnya
hanya mencuri bohklam
(lampu listrik).

Farid
diduga menganiaya
terdakwa usai menjalani persidangan di Pengadilan Neg
eri Sukadana pada Kamis (08/06/2017) sore sekira
pukul 17.30,
penganiayaan itu dilakukan di dalam
lingkup Rumah Tahanan(Rutan) Sukadana.
Asep korban penganiayaan warga Desa
Tanjung Harapan Kecamatan Marga Tiga
mengalami luka pada
pelipis dan bibir, ironisnya perbuatan tersebut hingga saat ini belum ada
tindakan dari petugas Rutan Sukadana atas perbuatan oknum Jaksa yang tidak layak
untuk seorang jaksa setingkat Kas
i Pidum.
Baca: Ini Kata Kasi Pidum Sukadana Soal Tudingan Penganiayaan
Diduga
kuat penganiayaan itu bermula dari sikap terdakwa Farid di
ruang sidang
yang memojokan
Jaksa penuntut, lantaran Asep di persidangan
tidak pernah mau mengakui atas tuntutan
Jaksa sebagai
pencuri sepeda motor, melainkan hanya mencuri bo
khlam, kuat
duga
an Farid merasa
kecewa dan kurang puas dengan sikap Asep pada persidangan.

Baca: Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Didesak Evaluasi Kasi Pidum Kejari Sukadana
Kasus
tersebut bermula dari Asep yang notabenya masih di
bawah umur,
namun tetap dipaksakan penyidik Asep sebagai pidana umum, dengan kita
b
UU pidana
pasal 363 tentang perbuatan pencurian kendaraan bermotor pada Maret 201
7
lalu. namun pada
persidangan Asep bersikeras di depan hakim hanya melakukan pencurian bohklam
lampu listrik di tahun yang sama (201
7).
Azohiri
salah satu Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dari wilayah Marga Tiga dari
Fraksi Partai Golkar terpanggil atas adanya insiden tersebut, karena menganggap
hal itu tidak layak dan harus diperbaiki, maka Azohiri akan melanjutkan
persoalan tersebut ke lembaga hukum.

Baca: Diduga Tak Kuat Di-Bully, Rektor UIN Raden Intan Lampung Keluar dari Group WA
Ia berujar, status Asep itu hanya dipinjam
oleh
Jaksa untuk menjalani proses persidangan, Asep itu kata mantan Ketua PWI Lampung Timur tahanan hakim(titipan Jaksa), dan Rutan memiliki kewenangan selama penahanan.
“Jadi jaksa tidak bisa semena-mena, apalagi itu
setingkat Kasi Pidana Umum, kita akan bawa ini ke pihak berwajib, agar hal itu
tidak berulang,” tegas Azohiri. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *