Anggota DPRD Lmapung Timur, Azohiri |
Lampung
Timur- Diduga kurang puas dalam proses persidangan Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum)
Kejaksaan Negeri Sukadana Farid, menganiaya
terdakwa, pidana pasal 363, pencurian kendaraan bermotor, yang sesungguhnya
hanya mencuri bohklam(lampu listrik).
Farid
diduga menganiaya
terdakwa usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sukadana pada Kamis (08/06/2017) sore sekira
pukul 17.30, penganiayaan itu dilakukan di dalam
lingkup Rumah Tahanan(Rutan) Sukadana.
diduga menganiaya
terdakwa usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sukadana pada Kamis (08/06/2017) sore sekira
pukul 17.30, penganiayaan itu dilakukan di dalam
lingkup Rumah Tahanan(Rutan) Sukadana.
Asep korban penganiayaan warga Desa
Tanjung Harapan Kecamatan Marga Tiga mengalami luka pada
pelipis dan bibir, ironisnya perbuatan tersebut hingga saat ini belum ada
tindakan dari petugas Rutan Sukadana atas perbuatan oknum Jaksa yang tidak layak
untuk seorang jaksa setingkat Kasi Pidum.
Baca: Ini Kata Kasi Pidum Sukadana Soal Tudingan Penganiayaan
Tanjung Harapan Kecamatan Marga Tiga mengalami luka pada
pelipis dan bibir, ironisnya perbuatan tersebut hingga saat ini belum ada
tindakan dari petugas Rutan Sukadana atas perbuatan oknum Jaksa yang tidak layak
untuk seorang jaksa setingkat Kasi Pidum.
Baca: Ini Kata Kasi Pidum Sukadana Soal Tudingan Penganiayaan
Diduga
kuat penganiayaan itu bermula dari sikap terdakwa Farid di ruang sidang
yang memojokan Jaksa penuntut, lantaran Asep di persidangan
tidak pernah mau mengakui atas tuntutan Jaksa sebagai
pencuri sepeda motor, melainkan hanya mencuri bokhlam, kuat
dugaan Farid merasa
kecewa dan kurang puas dengan sikap Asep pada persidangan.
Baca: Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Didesak Evaluasi Kasi Pidum Kejari Sukadana
kuat penganiayaan itu bermula dari sikap terdakwa Farid di ruang sidang
yang memojokan Jaksa penuntut, lantaran Asep di persidangan
tidak pernah mau mengakui atas tuntutan Jaksa sebagai
pencuri sepeda motor, melainkan hanya mencuri bokhlam, kuat
dugaan Farid merasa
kecewa dan kurang puas dengan sikap Asep pada persidangan.
Baca: Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Didesak Evaluasi Kasi Pidum Kejari Sukadana
Kasus
tersebut bermula dari Asep yang notabenya masih di bawah umur,
namun tetap dipaksakan penyidik Asep sebagai pidana umum, dengan kitab
UU pidana
pasal 363 tentang perbuatan pencurian kendaraan bermotor pada Maret 2017
lalu. namun pada
persidangan Asep bersikeras di depan hakim hanya melakukan pencurian bohklam
lampu listrik di tahun yang sama (2017).
tersebut bermula dari Asep yang notabenya masih di bawah umur,
namun tetap dipaksakan penyidik Asep sebagai pidana umum, dengan kitab
UU pidana
pasal 363 tentang perbuatan pencurian kendaraan bermotor pada Maret 2017
lalu. namun pada
persidangan Asep bersikeras di depan hakim hanya melakukan pencurian bohklam
lampu listrik di tahun yang sama (2017).
Azohiri
salah satu Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dari wilayah Marga Tiga dari
Fraksi Partai Golkar terpanggil atas adanya insiden tersebut, karena menganggap
hal itu tidak layak dan harus diperbaiki, maka Azohiri akan melanjutkan
persoalan tersebut ke lembaga hukum.
Baca: Diduga Tak Kuat Di-Bully, Rektor UIN Raden Intan Lampung Keluar dari Group WA
salah satu Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dari wilayah Marga Tiga dari
Fraksi Partai Golkar terpanggil atas adanya insiden tersebut, karena menganggap
hal itu tidak layak dan harus diperbaiki, maka Azohiri akan melanjutkan
persoalan tersebut ke lembaga hukum.
Baca: Diduga Tak Kuat Di-Bully, Rektor UIN Raden Intan Lampung Keluar dari Group WA
Ia berujar, status Asep itu hanya dipinjam
oleh Jaksa untuk menjalani proses persidangan, Asep itu kata mantan Ketua PWI Lampung Timur tahanan hakim(titipan Jaksa), dan Rutan memiliki kewenangan selama penahanan.
oleh Jaksa untuk menjalani proses persidangan, Asep itu kata mantan Ketua PWI Lampung Timur tahanan hakim(titipan Jaksa), dan Rutan memiliki kewenangan selama penahanan.
“Jadi jaksa tidak bisa semena-mena, apalagi itu
setingkat Kasi Pidana Umum, kita akan bawa ini ke pihak berwajib, agar hal itu
tidak berulang,” tegas Azohiri. (FR)
setingkat Kasi Pidana Umum, kita akan bawa ini ke pihak berwajib, agar hal itu
tidak berulang,” tegas Azohiri. (FR)