Ilustrasi. foto net |
Lampung
Timur- Diduga kurang puas dalam proses persidangan Kasi Pidana Umum (Pidum)
Kejaksaan Negri Sukadana Aniaya terdakwa, pidana pasal 363, pencurian kendaraan
bermotor, yang sesungguhnya hanya mencuri bohklam listrik.
Timur- Diduga kurang puas dalam proses persidangan Kasi Pidana Umum (Pidum)
Kejaksaan Negri Sukadana Aniaya terdakwa, pidana pasal 363, pencurian kendaraan
bermotor, yang sesungguhnya hanya mencuri bohklam listrik.
Kasi Pidum
Kejari Sukadana Kabupaten Lampung, Farid diduga menganiaya terdakwa usai
menjalani persidangan di Pengadilan Negri Sukadana pada (08/06/2017) sore
sekira pukul 17.30, di dalam lingkup Lembaga Permasyarakatan (LP) Sukadana.
Kejari Sukadana Kabupaten Lampung, Farid diduga menganiaya terdakwa usai
menjalani persidangan di Pengadilan Negri Sukadana pada (08/06/2017) sore
sekira pukul 17.30, di dalam lingkup Lembaga Permasyarakatan (LP) Sukadana.
Penganiayaan
terhadap Asep warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Marga Tiga, yang
mengakibatkan luka pada pelipis dan bibir, ironisnya perbuatan tersebut hingga
saat ini belum ada tindakan dari petugas LP Sukadana atas perbuatan oknum Jaksa
yang tidak layak untuk seorang jaksa setingkat Kasie Pidana Umum.
terhadap Asep warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Marga Tiga, yang
mengakibatkan luka pada pelipis dan bibir, ironisnya perbuatan tersebut hingga
saat ini belum ada tindakan dari petugas LP Sukadana atas perbuatan oknum Jaksa
yang tidak layak untuk seorang jaksa setingkat Kasie Pidana Umum.
Diduga kuat
penganiayaan itu bermula dari sikap terdakwa Farid di ruang sidang yang
memojokan jaksa penuntut, lantaran Asep dipersidangan tidak pernah mau mengakui
atas tuntutan jaksa sebagai pencuri sepeda motor, melainkan hanya mencuri
bohklamp lampu listrik.
penganiayaan itu bermula dari sikap terdakwa Farid di ruang sidang yang
memojokan jaksa penuntut, lantaran Asep dipersidangan tidak pernah mau mengakui
atas tuntutan jaksa sebagai pencuri sepeda motor, melainkan hanya mencuri
bohklamp lampu listrik.
Kuat dugaan
itu Kasi Pidum merasa kecewa dan kurang puas dengan sikap Asep pada
persidangan.
itu Kasi Pidum merasa kecewa dan kurang puas dengan sikap Asep pada
persidangan.
Kasus
tersebut bermula dari Asep yang notabenya masih di bawah umur, namun tetap
dipaksakan penyidik Asep sebagai pidana umum, dengan kitab uu pidana pasal 363
tentang perbuatan pencurian kendaraan bermotor pada Maret 2016 silam. namun
pada persidangan Asep bersikeras didepan hakim hanya melakukan pencurian
bohklam lampu listrik di tahun yang sama (2016).
tersebut bermula dari Asep yang notabenya masih di bawah umur, namun tetap
dipaksakan penyidik Asep sebagai pidana umum, dengan kitab uu pidana pasal 363
tentang perbuatan pencurian kendaraan bermotor pada Maret 2016 silam. namun
pada persidangan Asep bersikeras didepan hakim hanya melakukan pencurian
bohklam lampu listrik di tahun yang sama (2016).
Azohiri
salah satu Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dari wilayah Marga Tiga dari
Fraksi Partai Golkar terpanggil atas adanya insiden tersebut, karena menganggap
hal itu tidak layak dan harus diperbaiki, maka Azohiri akan melanjutkan
persoalan tersebut ke lembaga hukum.
salah satu Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dari wilayah Marga Tiga dari
Fraksi Partai Golkar terpanggil atas adanya insiden tersebut, karena menganggap
hal itu tidak layak dan harus diperbaiki, maka Azohiri akan melanjutkan
persoalan tersebut ke lembaga hukum.
“Status Asep
itu hanya dipinjam oleh jaksa untuk menjalani proses persidangan, Asep itu
tahanan hakim, dan LP memiliki kewenangan selama penahanan, jadi jaksa tidak
bisa semena-mena, apalagi itu setingkat Kasie Pidana Umum, kita akan bawa ini
ke pihak berwajib, agar hal itu tidak berualang,” tegas Azohiri. (FR)
itu hanya dipinjam oleh jaksa untuk menjalani proses persidangan, Asep itu
tahanan hakim, dan LP memiliki kewenangan selama penahanan, jadi jaksa tidak
bisa semena-mena, apalagi itu setingkat Kasie Pidana Umum, kita akan bawa ini
ke pihak berwajib, agar hal itu tidak berualang,” tegas Azohiri. (FR)