Akademisi dari Unila Dedy Hermawan |
Bandarlampung-
Dugaan Pungutan Liar (Pungli) berkedok pembangunan
Masjid yang terjadi
di Universitas Agama Islam Negeri(UIN) Raden Intan
Lampung belum juga berkesudahan.
Dugaan Pungutan Liar (Pungli) berkedok pembangunan
Masjid yang terjadi
di Universitas Agama Islam Negeri(UIN) Raden Intan
Lampung belum juga berkesudahan.
Di kampus ini, calon mahasiswa baru dan mahasiswa
yang akan diwisuda ‘diwajibkan’ memberikan sumbangan pembangunan Masjid, jumlahnya
bervariasi dari Rp 500 ribu – Rp 1,5 juta sebagai syarat administrasi, namun
diduga dana tersebut tak jelas peruntukannya, pihak Rektorat disinyalir tak
pernah transparan akan keluar dan masuk dana tersebut.
yang akan diwisuda ‘diwajibkan’ memberikan sumbangan pembangunan Masjid, jumlahnya
bervariasi dari Rp 500 ribu – Rp 1,5 juta sebagai syarat administrasi, namun
diduga dana tersebut tak jelas peruntukannya, pihak Rektorat disinyalir tak
pernah transparan akan keluar dan masuk dana tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas
Lampung(Unila) Dr. Dedy Hermawan berujar, organisasi
dan institusi negara, di penyelenggaraan kampus harus mengikuti prinsip
transparan taat pada hukum, dan menyelesaian masalah berpacu pada hukum.
Lampung(Unila) Dr. Dedy Hermawan berujar, organisasi
dan institusi negara, di penyelenggaraan kampus harus mengikuti prinsip
transparan taat pada hukum, dan menyelesaian masalah berpacu pada hukum.
Rektorat
juga kata dia, harus mengacu pada acuan hukum, segala bentuk kebijakan atau aturan yang diterapkan pihak Rektorat terlebih
maslah anggaran harus disampaikan pada
warganya, dikarenakan semua
sarana berdiri di atas lahan sarana uang negara dan harus mentaati aturan,
aturan pemerintah, seperti aturan menteri agama dan lain-lain.
juga kata dia, harus mengacu pada acuan hukum, segala bentuk kebijakan atau aturan yang diterapkan pihak Rektorat terlebih
maslah anggaran harus disampaikan pada
warganya, dikarenakan semua
sarana berdiri di atas lahan sarana uang negara dan harus mentaati aturan,
aturan pemerintah, seperti aturan menteri agama dan lain-lain.
Dosen
Fisip Unila ini menuturkan, pembuat kebijaksaan, seperti skripsi dan lain-lain
harus dibicarakan dengan mahasiswa, kedua belah tentu harus mendengarkan banyak
masukan.
Fisip Unila ini menuturkan, pembuat kebijaksaan, seperti skripsi dan lain-lain
harus dibicarakan dengan mahasiswa, kedua belah tentu harus mendengarkan banyak
masukan.
Sedangkan
jika itu(dugaan Pungli) digugat publik Rektorat
harus bisa menjelaskan dasar hukum, tujuan, kegunaan anggaran dan lain-lain.
Dan mahasiswa harus mempunyai dasar jika ingin menggugat rektorat.
jika itu(dugaan Pungli) digugat publik Rektorat
harus bisa menjelaskan dasar hukum, tujuan, kegunaan anggaran dan lain-lain.
Dan mahasiswa harus mempunyai dasar jika ingin menggugat rektorat.
Menurutnya,
terlebih sekarang ini, dugaan Pungli menyasar ke semua daerah serta IUN Raden
Intan Lampung harus menjauhkan itu supaya tidak terindikasi.
terlebih sekarang ini, dugaan Pungli menyasar ke semua daerah serta IUN Raden
Intan Lampung harus menjauhkan itu supaya tidak terindikasi.
“Makanya
perlu dituntaskan benar-benar. Biar tuntas, harus ada pihak lain yang
dilibatkan. Agar sama- sama mendapat solusi terbaik,” ungkapnya, Rabu(31/05/2017) malam.
perlu dituntaskan benar-benar. Biar tuntas, harus ada pihak lain yang
dilibatkan. Agar sama- sama mendapat solusi terbaik,” ungkapnya, Rabu(31/05/2017) malam.
Kemudian
lanjut dia, jika pembangunan Masjid ada aspek sukarela tentu tidak masalah,
jika diwajibkan bagi mahasiswa harus ada dasar hukum.
lanjut dia, jika pembangunan Masjid ada aspek sukarela tentu tidak masalah,
jika diwajibkan bagi mahasiswa harus ada dasar hukum.
“Agar
mengikat dan lebih bagus sumbangan itu hasil kesepakatan bersama,”.
mengikat dan lebih bagus sumbangan itu hasil kesepakatan bersama,”.
“Dugaan
kita. Ada yang enggak tuntas dan berpolemik di IUN. Sehingga
gejolak,” ujarnya.
kita. Ada yang enggak tuntas dan berpolemik di IUN. Sehingga
gejolak,” ujarnya.
Akademisi
Unila ini menuturkan, patut disayangkan polemik agama tidak terjadi berlarut,
terlebih tempat ibadah yang disoal, baiknya sumbangan itu didasari oleh keikhlasan,
berpartipasi karena Masjid itu untuk kepentingan warga kampus, sebelum
melangkah jauh ke hukum lebih bagus pendekatan keagaman untuk itu semua sama
frame(pandangan) agar bisa selesai.
Unila ini menuturkan, patut disayangkan polemik agama tidak terjadi berlarut,
terlebih tempat ibadah yang disoal, baiknya sumbangan itu didasari oleh keikhlasan,
berpartipasi karena Masjid itu untuk kepentingan warga kampus, sebelum
melangkah jauh ke hukum lebih bagus pendekatan keagaman untuk itu semua sama
frame(pandangan) agar bisa selesai.
“Kecuali
ada yang dicurigai ada kepentingan dan lain-lain. Dibuka di forum duduk bareng
dengan niat baik mudah-mudahan selesai,” ucapnya.
ada yang dicurigai ada kepentingan dan lain-lain. Dibuka di forum duduk bareng
dengan niat baik mudah-mudahan selesai,” ucapnya.
Pemerintah telah menabuh genderang perang pada
praktik Pungli, pun di daerah terbentuk Tim Sapu Bersih Pungli(Saber Pungli).
praktik Pungli, pun di daerah terbentuk Tim Sapu Bersih Pungli(Saber Pungli).
“Dugaan
pungli sekarang bahaya,” tukasnya. (*)
pungli sekarang bahaya,” tukasnya. (*)