Ombudsman: Tidak Ada Alasan, Dana Masjid UIN Raden Intan Lampung Harus Terbuka

Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf

Bandarlampung
Polemik tertutupnya pengelolaan keuangan pungutan pembangunan Masjid Universitas Islam
Negeri(U
IN) Raden Intan Lampung menjadi
tanda tanya besar.

Sikap angkuh yang ditunjukan Rektorat UIN mematik
keprihatinan, sejatinya kampus ini baru saja bertransformasi dari Institut
Agama Islam Negeri(IAIN) menjadi UIN.
Dugaan
Pungli merebak di kampus yang dikepalai Rektor Moh Mukri, terlebih dari awal
pembanguan Masjid itu, diduga kuat tidak pernah ada transparansi dari birokrasi
UIN, serta dugaan m
embengkaknya
anggaran pembangunan dari
Rp 8 miliar
menjadi
Rp 35
miliar.
 
Terbukti dengan banyaknya penolakan dari mahasiswa dengan
banyaknya aksi. Pun Rektor Moh Mukri dilaporan mahasiswanya ke Kejati Lampung
beberapa waktu lalu.  
Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur
Rakhman Yusuf mengatakan, s
ebagai pimpinan(Rektor UIN) harus transparansi, itu adalah bentuk pertanggung jawaban
pimpinan. 
Tidak
alasan untuk tidak terbuka soal pungutan
Masjid itu, harusnya terbuka,” ujarnya,
Selasa(30/05/2017) malam
.
Ia kembali menegaskan, seharusnya tidak adalasan bagi Rektor UIN Lampung untuk tidak terbuka
soal anggaran.
“Pokoknya harus transparan, tidak ada
alasan untuk tidak terbuka,” tambahnya.
Saat ditanya
apakah ia mendukung langkah mahasiswa melaporkan Rektor ke Kejaksaan
?
“Bukan
soal dukung mendukung melainkan untuk sebuah perbaikan harus dilakukan
,”.
Ia menyarankan, sehrusnya pihak Rektorat membuka diri dengan warga
kampus diselesaikan persoalan dengan
internal dahulu.
“Tapi
kalo internal
enggak
s
elesai. Ya mau apalagi demi sebuah perbaikan
harus dilakukan
(lapor ke Kejati),” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *