![]() |
Komisioner KI Lmapung Khalida |
Bandarlampung-
Universitas Islam Negeri(UIN) Raden Intan Lampung didugat Kelompok Publik
Penggiat Keterbukaan Informasi Publik (KPPPIP) karena dituding tertutup soal
informasi.
Universitas Islam Negeri(UIN) Raden Intan Lampung didugat Kelompok Publik
Penggiat Keterbukaan Informasi Publik (KPPPIP) karena dituding tertutup soal
informasi.
Mereka sudah menggelar sidang sengketa penyelesaian
informasi di Sekretariat Komisi
Informasi(KI) Lampung sebanyak 4 kali.
informasi di Sekretariat Komisi
Informasi(KI) Lampung sebanyak 4 kali.
“Pada Rabu 24 Mei 2017 agenda Mediasi, kedua pihak bertemu,” kata dia
Komisioner KI Lampung Khalida, Kamis(25/05/2017).
Komisioner KI Lampung Khalida, Kamis(25/05/2017).
Ia menjelaskan, tahapan dalam prosedur penyelesaian sengketa informasi di
Komisi Informasi untuk sengketa ini(UIN Raden Intan) sudah dilaksanakan sidang ajudikasi dengan agenda pemeriksaan
awal.
Komisi Informasi untuk sengketa ini(UIN Raden Intan) sudah dilaksanakan sidang ajudikasi dengan agenda pemeriksaan
awal.
Setelah majelis menganalis sengketa dan semua
unsur terpenuhi yang
mencakup 4 hal yaitu , kewenangan Komisi Infomasi provinsi Lampung,
unsur terpenuhi yang
mencakup 4 hal yaitu , kewenangan Komisi Infomasi provinsi Lampung,
legal
standing Pemohon, legal standing Termohon dan jangka waktu permohonan penyelesaian sengketa, maka para
pihak yaitu KPPKIP dan UIN Raden Intan Lampung sepakat untuk menyelesaikan
sengketa informasi ini melalui Mediasi.
standing Pemohon, legal standing Termohon dan jangka waktu permohonan penyelesaian sengketa, maka para
pihak yaitu KPPKIP dan UIN Raden Intan Lampung sepakat untuk menyelesaikan
sengketa informasi ini melalui Mediasi.
Disinggung apakah sengketa informasi ini didug a akibat
UIN Raden Intan Lampung tertutup informasi atau ketikpahaman Rektorat akan UU
Keterbukaan Informasi Publik(KIP)?
UIN Raden Intan Lampung tertutup informasi atau ketikpahaman Rektorat akan UU
Keterbukaan Informasi Publik(KIP)?
Kkhalida menjabarkan, umumnya permohonan penyelesaian
sengketa di Komisi Informasi Provinsi Lampung karena persoalan prosedural bukan
pada hal yang subtansi permohonan informasinya diberikan atau tidak, tertutup
atau terbuka.
sengketa di Komisi Informasi Provinsi Lampung karena persoalan prosedural bukan
pada hal yang subtansi permohonan informasinya diberikan atau tidak, tertutup
atau terbuka.
Baca: Transformasi IAIN ke UIN, KI Lampung Minta Mindset Rektorat IAIN Raden Intan Lampung Ikut Berubah
“Untuk UIN Raden Intan Lampung karena jangka waktu untuk
menanggapi permohonan informasi Pemohon sudah habis, maka sesuai ketentuan Pasal
36 ayat (2) UU KIP Pemohon berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa
di KI Lampung ,” urainya. (*)
menanggapi permohonan informasi Pemohon sudah habis, maka sesuai ketentuan Pasal
36 ayat (2) UU KIP Pemohon berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa
di KI Lampung ,” urainya. (*)