UIN Raden Intan Lampung Digugat, Rektorat Tak Paham UU KIP?

Komisioner KI Lmapung Khalida
Bandarlampung-
Universitas Islam Negeri(UIN) Raden Intan Lampung didugat Kelompok Publik
Penggiat Keterbukaan Informasi Publik (KPPPIP) karena dituding tertutup soal
informasi.
Mereka sudah menggelar sidang sengketa penyelesaian
informasi di  Sekretariat Komisi
Informasi(KI) Lampung sebanyak 4 kali. 
“Pada Rabu 24 Mei 2017 agenda Mediasi, kedua pihak bertemu,” kata dia
Komisioner KI Lampung Khalida, Kamis(25/05/2017).
Ia menjelaskan, tahapan dalam prosedur penyelesaian sengketa informasi di
Komisi Informasi untuk sengketa ini
(UIN Raden Intan) sudah dilaksanakan sidang ajudikasi dengan agenda pemeriksaan
awal.
Setelah majelis menganalis sengketa dan semua
unsur terpenuhi y
ang
mencakup 4 hal yaitu
, kewenangan Komisi Infomasi provinsi Lampung,
legal
standing Pemohon, legal standing Termohon dan jangka waktu permohonan penyelesaian sengketa, maka para
pihak yaitu KPPKIP dan UIN
Raden Intan Lampung sepakat untuk menyelesaikan
sengketa informasi ini melalui Mediasi.
 

Disinggung apakah sengketa informasi ini didug a akibat
UIN Raden Intan Lampung tertutup informasi atau ketikpahaman Rektorat akan UU
Keterbukaan Informasi Publik(KIP)?
Kkhalida menjabarkan, umumnya permohonan penyelesaian
sengketa di Komisi Informasi Provinsi Lampung karena persoalan prosedural bukan
pada hal yang subtansi permohonan informasinya diberikan atau tidak, tertutup
atau terbuka.
“Untuk UIN Raden Intan Lampung karena jangka waktu untuk
menanggapi permohonan informasi Pemohon sudah habis, maka sesuai ketentuan Pasal
36 ayat (2) UU KIP Pemohon berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa
di KI Lampung ,” urainya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *