Puji Raharjo perwakilan dari Rektorat UIN Raden Intan Lmapung saat menjalani sidang sengketa informasi di sekretariat KI Lmapung, Selasa(23/05/2017) |
Bandar lampung- Diam-diam
Universitas Islam Negeri(UIN) Raden Intan Lampung didugat oleh Kelompok Publik
Penggiat Keterbukaan Informasi Publik (KPPPIP) karena dituding tertutup soal
informasi.
Baca: UIN Raden Intan Lampung Pelit Informasi
Dalam sidang pemeriksaan lanjutan yang digelar di
sekretariat Komisi Informasi(KI) dihadiri pemohon dari KPPKIP Gani Bazar, SH,
MH serta Mahidin dan termohon UIN Lampung yang diwakili Puji Raharjo, Selasa (23/05/2017).
sekretariat Komisi Informasi(KI) dihadiri pemohon dari KPPKIP Gani Bazar, SH,
MH serta Mahidin dan termohon UIN Lampung yang diwakili Puji Raharjo, Selasa (23/05/2017).
Ketua Majelis sidang dipimpin Komisioner KI As’Ad, mengatakan, bahwa ini adalah sidang
ke-3, dan ketua majelis sidang membacakan sengketa dari 4 hal.
ke-3, dan ketua majelis sidang membacakan sengketa dari 4 hal.
“Kemudian, Ketua majelis mempunyai 2 wewenang yaitu wewenang
absolut dan wewenang aquo,”ucap As’ad.
Baca: Kemana Miliaran Uang Infak Masjid UIN Raden Intan Lampung?
absolut dan wewenang aquo,”ucap As’ad.
Baca: Kemana Miliaran Uang Infak Masjid UIN Raden Intan Lampung?
Akhirnya lagi-lagi majelis komisioner menunda sidang dan
besok akan melakukan sidang mediasi di ruang utama sekretariat KI Lampung.
besok akan melakukan sidang mediasi di ruang utama sekretariat KI Lampung.
Gani Bazar megatakan, pihaknya meminta informasi struktur
organisasi kelulusan akademik,karena kata mantan Komisioner KI Lampung ini,
karena kata Gani laporan akuntabilitas dan kinerja untuk pelaksanaan kerja dan
sumber dana sebagai informasi publik yang bisa dibuka untuk umum.
organisasi kelulusan akademik,karena kata mantan Komisioner KI Lampung ini,
karena kata Gani laporan akuntabilitas dan kinerja untuk pelaksanaan kerja dan
sumber dana sebagai informasi publik yang bisa dibuka untuk umum.
“Kami minta data itu sebagai pembelajaran dan dengan
akuntabilitas sesuai dengan UU,” kata Gani.
Baca: http://www.suryaandalas.com/2017/05/uin-raden-intan-lampung-diduga-sarang.html
akuntabilitas sesuai dengan UU,” kata Gani.
Baca: http://www.suryaandalas.com/2017/05/uin-raden-intan-lampung-diduga-sarang.html
Ia menuturkan, UU mengamanatkan UU ketebukaan informasi
publik memiliki peranstrategis untuk mengidari KKN.
publik memiliki peranstrategis untuk mengidari KKN.
“Keterbukaan informasi di Lampung terseok-seok,” kata
dia.
dia.
Ia berpesan agar pihak Rektorat UIN Raden Intan Lampung
untuk terbuka soal informasi terlebih informasi yang menyangkut hajat hidup
orang banyak dan layak untuk dikonsumsi pubik.
untuk terbuka soal informasi terlebih informasi yang menyangkut hajat hidup
orang banyak dan layak untuk dikonsumsi pubik.