Lembaga Ini Menggugat UIN Raden Intan Lampung Karena Tertutup Informasi

Suasana sidang sengketainformasiantara UIN Raden Intan Lampung  dengan KPPPIP

Bandar lampung-  Universitas
Islam Negeri(UIN) Raden Intan Lampung digugat Kelompok Publik Penggiat
Keterbukaan Informasi Publik (KPPPIP) karena dituding tertutup soal informasi.
Pemohon informasi dari KPPKIP Gani Bazar, SH, MH serta
Mahidin menuturkan, sesuai dengan prosedur dari UU keterbukaan informasi publik
setiap perorangan atau badan publik berhak mengajukan permohonan informasi yang
sifatnya bukan rahasia bagi masyarakat.
“Saya enggak
tahu apa mereka(UIN Raden Intan) enggak menghayati UU nomor 14 tahun 2008,”
kata dia, Selasa (23/05/2017).
“Mungkin orang pintarnya tahu, tapi bawahannya enggak ngerti,”.
Gani menuturkan,  sesuai
prosedur jika 10 hari kerja permohonan informasi tidak ditanggapi maka pemohon
informasi bisa mengajukan keberatan informasi dengan tenggang waktu 30 hari
kerja.
“Sudah prosedur. Maka kami minta KI selesaikan sengketa
informasi ini,” ujarnya.
Gani Bazar mengatakan, pihaknya meminta informasi struktur
organisasi kelulusan akademik,karena kata mantan Komisioner KI Lampung ini,
karena kata Gani laporan akuntabilitas dan kinerja untuk pelaksanaan kerja dan
sumber dana sebagai informasi publik yang bisa dibuka untuk umum.
“Kami minta data itu sebagai pembelajaran dan dengan
akuntabilitas sesuai dengan UU,” kata Gani.
Ia menuturkan, UU mengamanatkan UU keterbukaan informasi
publik memiliki peran strategis untuk menghindari KKN.
“Keterbukaan informasi di Lampung terseok-seok,” kata
dia.
Ia berpesan agar pihak Rektorat UIN Raden Intan Lampung
untuk terbuka soal informasi terlebih informasi yang menyangkut hajat hidup
orang banyak dan layak untuk dikonsumsi pubik.
Legowo-lah. Kasih
aja informasi,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *