Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno. foto ist |
Bandarlampung- Provinsi Lampung darurat pelanggaran
HAM penembakan oleh Kepolisian(mencekam kembali kezaman
misterius Orde Baru)
Penembakan
misterius atau sering disebut Petrus adalah suatu operasi rahasia dari Pemerintahan
Presiden Suharto
pada tahun 1980-an untuk menanggulangi tingkat kejahatan yang begitu
tinggi pada saat itu.
misterius atau sering disebut Petrus adalah suatu operasi rahasia dari Pemerintahan
Presiden Suharto
pada tahun 1980-an untuk menanggulangi tingkat kejahatan yang begitu
tinggi pada saat itu.
Operasi
ini secara umum adalah operasi penangkapan dan pembunuhan terhadap orang-orang
yang dianggap mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.
ini secara umum adalah operasi penangkapan dan pembunuhan terhadap orang-orang
yang dianggap mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.
“Pelakunya tak jelas dan
tak pernah tertangkap, karena itu muncul istilah “Petrus”, Penembak
Misterius,” kata Kepala Divisi Hak-hak Sipil dan
Politik LBH Bandarlampung Muhammad
Ilyas melalui pesan tertuli, Jumat(12/05/2017).
tak pernah tertangkap, karena itu muncul istilah “Petrus”, Penembak
Misterius,” kata Kepala Divisi Hak-hak Sipil dan
Politik LBH Bandarlampung Muhammad
Ilyas melalui pesan tertuli, Jumat(12/05/2017).
Menurutnya, maraknya penembakan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Lampung
beserta jajaran di bawahnya
dengan satuan khusus TEKAB 308 mengingatkan pada pada zaman
Orde Baru, di mana
pembunuhan tanpa melalui proses hukum dibenarkan pada saat itu.
beserta jajaran di bawahnya
dengan satuan khusus TEKAB 308 mengingatkan pada pada zaman
Orde Baru, di mana
pembunuhan tanpa melalui proses hukum dibenarkan pada saat itu.
Beberapa
kasus di Lampung baru-baru ini sangat marak penembakan
dan pembunuhan terhadap masyarakat yang diduga sebagai pelaku-pelaku kejahatan,
dengan adanya intruksi
kasus di Lampung baru-baru ini sangat marak penembakan
dan pembunuhan terhadap masyarakat yang diduga sebagai pelaku-pelaku kejahatan,
dengan adanya intruksi
“Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno tentang tembak di tempat
jajaran kepolisian di bawahnya melakukan
tindakan Diskresi yang melanggar Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
jajaran kepolisian di bawahnya melakukan
tindakan Diskresi yang melanggar Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Itu lanjut Ilyas, dibuktikan
banyaknya masyarakat yang diadili dan dicabut nyawanya tanpa melalui proses
hukum dengan berbagai macam alasan untuk membenarkan alasan penembakan dan
pembunuhan tersebut seperti pelaku
melakukan perlawan, pelaku melarikan diri dan sebagainya.
Baca: Aksi Massa, Kapolda Lampung Didesak Mundur
banyaknya masyarakat yang diadili dan dicabut nyawanya tanpa melalui proses
hukum dengan berbagai macam alasan untuk membenarkan alasan penembakan dan
pembunuhan tersebut seperti pelaku
melakukan perlawan, pelaku melarikan diri dan sebagainya.
Baca: Aksi Massa, Kapolda Lampung Didesak Mundur
Tindakan
Kepolisian Daerah Lampung dapat dimaknai sebagai tindakan Extra judicial killing
yakni tindakan pembunuhan yang dilakukan di luar pengadilan. Disebut demikian karena
tindakan ini tidak didahului proses hukum.
Kepolisian Daerah Lampung dapat dimaknai sebagai tindakan Extra judicial killing
yakni tindakan pembunuhan yang dilakukan di luar pengadilan. Disebut demikian karena
tindakan ini tidak didahului proses hukum.
“Pendek kata, siapapun yang menjadi target
penguasa, karena alasan tertentu, bisa dibunuh tanpa melalui proses pembuktian terlebih
dulu,” urainya.
penguasa, karena alasan tertentu, bisa dibunuh tanpa melalui proses pembuktian terlebih
dulu,” urainya.
Kemarin
kata dia, kasus
terbunuhnya 5
orang anak dan pelajar SMA asal Jabung Lampung Timur yang dituduh
sebagai pelaku begal dibantai dan disiksa secara tidak manusiawi dan sangat sadis
terlihat dari banyaknya luka tembak ditiap-tiap korban dan penyiksaan yang
berakibat patah kaki dan leher padahal belum tentu mereka adalah pelaku
begal yang dituduhkan karena belum pernah dibuktikan dan tidak
pernah melalui proses hukum yang seharusnya dan terakhir
pembunuhan dan penembakan secara sadis 3 Orang warga Bandarlampung yang diduga
ketiganya sebagai Bandar Narkoba.
kata dia, kasus
terbunuhnya 5
orang anak dan pelajar SMA asal Jabung Lampung Timur yang dituduh
sebagai pelaku begal dibantai dan disiksa secara tidak manusiawi dan sangat sadis
terlihat dari banyaknya luka tembak ditiap-tiap korban dan penyiksaan yang
berakibat patah kaki dan leher padahal belum tentu mereka adalah pelaku
begal yang dituduhkan karena belum pernah dibuktikan dan tidak
pernah melalui proses hukum yang seharusnya dan terakhir
pembunuhan dan penembakan secara sadis 3 Orang warga Bandarlampung yang diduga
ketiganya sebagai Bandar Narkoba.
“Berdasarkan keterangan orang tua merekaadalah
Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Universitas,” ungkapnya.
Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Universitas,” ungkapnya.
Kata Ilyas, dengan tewasnya ketiga orang
yang diduga sebagai Bandar Narkoba terlihat ketidakmampuan
Kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut, jika korban tidak
mati dan proses
penyidikan dilakukan secara benar bisa saja mengungkap sindikat peredaran
Narkoba di Provinsi
Lampung jika hal tersebut benar adanya.
yang diduga sebagai Bandar Narkoba terlihat ketidakmampuan
Kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut, jika korban tidak
mati dan proses
penyidikan dilakukan secara benar bisa saja mengungkap sindikat peredaran
Narkoba di Provinsi
Lampung jika hal tersebut benar adanya.
Lalu, dalam exspos pengungkapan perkara beberapa
fakta yang dibeberkan oleh kepolisian disangkal
oleh keluarga dan masyarakat sebagai saksi yang berada disekitar dalam proses penangkapan
3 orang tersebut, bahwa tidak adanya perlawan dalam proses penangkapan tersebut
serta diborgol dan dibawa dalam keadaan hidup tetapi sangat disayangkan pihak keluarga
mendapat kabar korban sudah meninggal dunia. Dengan
banyaknya luka tembak dan luka lebam akibat disiksa terlebih
dahulu. Bahwa dalil
korban sebelum penangkapan melakukan perlawanan merupakan alasan untuk membenarkan
pihak kepolisian melakukan penembakan tersebut, sehingga bisa saja alat bukti 170 KG
Ganja, sabu-sabu dan tiga pucuk senjata api merupakan alasan untuk membenarkan
penembakan dan pembunuhan tersebut.
fakta yang dibeberkan oleh kepolisian disangkal
oleh keluarga dan masyarakat sebagai saksi yang berada disekitar dalam proses penangkapan
3 orang tersebut, bahwa tidak adanya perlawan dalam proses penangkapan tersebut
serta diborgol dan dibawa dalam keadaan hidup tetapi sangat disayangkan pihak keluarga
mendapat kabar korban sudah meninggal dunia. Dengan
banyaknya luka tembak dan luka lebam akibat disiksa terlebih
dahulu. Bahwa dalil
korban sebelum penangkapan melakukan perlawanan merupakan alasan untuk membenarkan
pihak kepolisian melakukan penembakan tersebut, sehingga bisa saja alat bukti 170 KG
Ganja, sabu-sabu dan tiga pucuk senjata api merupakan alasan untuk membenarkan
penembakan dan pembunuhan tersebut.
“Karena proses hukum seperti penyidikan
tidak dilakukan oleh kepolisian,” ungkapnya.
tidak dilakukan oleh kepolisian,” ungkapnya.
Pada
prinsipnya kata Ilyas, berdasarkan ketentuan
Pasal 8 ayat [2] Perkapolri 1 tahun 2009 penggunaan
senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan
atau tersangka. Sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan tembakan
peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi dengan tujuan untuk
menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada
pelaku serta pada prinsipnya, setiap individu anggota Polri wajib bertanggung
jawab atas
pelaksanaan penggunaan kekuatan (senjata api) dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya.
prinsipnya kata Ilyas, berdasarkan ketentuan
Pasal 8 ayat [2] Perkapolri 1 tahun 2009 penggunaan
senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan
atau tersangka. Sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan tembakan
peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi dengan tujuan untuk
menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada
pelaku serta pada prinsipnya, setiap individu anggota Polri wajib bertanggung
jawab atas
pelaksanaan penggunaan kekuatan (senjata api) dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya.
Kemudian, bahwa kematian ketiga korban
tersebut terluka tembak di daerah-daerah vital yang mematikan
serta adanya penyiksaan terlebih dahulu tidak adanya tembakan yang melumpuhkan
seperti di kaki.
tersebut terluka tembak di daerah-daerah vital yang mematikan
serta adanya penyiksaan terlebih dahulu tidak adanya tembakan yang melumpuhkan
seperti di kaki.
“Sehingga pengunaan senjata api dzlam kasus
tersebut sangat berlebihan dan seolah-olah membuat teror yang
menakutkan kepada masyarakat,” kata Ilyas.
tersebut sangat berlebihan dan seolah-olah membuat teror yang
menakutkan kepada masyarakat,” kata Ilyas.
Dugaan Pelanggaran Polda Lampung
Polda Lampung kata Ilyas, diduga melakukan pelanggaran
yakni :
yakni :
1;
Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan
Martabat Manusia.
Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan
Martabat Manusia.
2;
Pelanggaran Deklarasi Universal HAM (DUHAM) :
Pelanggaran Deklarasi Universal HAM (DUHAM) :
Dalam
ketentuan Pasal 5 bahwa tidak seorang pun boleh disiksa/diperlakukan secara
kejam, diperlakukan
dihadapan hukum secara tidak manusiawi/dihina.
ketentuan Pasal 5 bahwa tidak seorang pun boleh disiksa/diperlakukan secara
kejam, diperlakukan
dihadapan hukum secara tidak manusiawi/dihina.
3;
Pelanggaran Pasal 6 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia :
Pelanggaran Pasal 6 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia :
a;
Ayat (1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau
perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat
kemanusiaannya.
Ayat (1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau
perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat
kemanusiaannya.
b;
Ayat (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan
penghilangan nyawa.
Ayat (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan
penghilangan nyawa.
4;
Pelanggaran UU No 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional
Hak-Hak Sipil dan
Politik : hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi.
Pelanggaran UU No 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional
Hak-Hak Sipil dan
Politik : hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi.
Untukitu LBH Bandarlampung mendesak,.
1;
Telah terjadi Extra Judisial Kiling
yakni tindakan pembunuhan yang dilakukan di luar
pengadilan dengan ditembaknya 3 orang yang diduga adalah Bandar Narkoba, yang
dilakukan Kepolisian Daerah Lampung.
Telah terjadi Extra Judisial Kiling
yakni tindakan pembunuhan yang dilakukan di luar
pengadilan dengan ditembaknya 3 orang yang diduga adalah Bandar Narkoba, yang
dilakukan Kepolisian Daerah Lampung.
2;
Telah terjadinya pelanggaran Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi
Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta di dalam Perkapolri No. 1 tahun 2009
tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Telah terjadinya pelanggaran Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi
Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta di dalam Perkapolri No. 1 tahun 2009
tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
3;
Mengecam Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Kepolisian Daerah Lampung
berupa penembakan dan pembunuhan yang Merupakan Pelanggaran HAM.
Mengecam Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Kepolisian Daerah Lampung
berupa penembakan dan pembunuhan yang Merupakan Pelanggaran HAM.
“ keempat, meminta Kapolri Jendral Tito Karnavian untuk segera melakukan evaluasi terhadap
kinerja Kaolda Lampung Irjen Pol Sudjarno
terkait banyaknya pengaduan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum di wilayah lampung,” tukasnya.
kinerja Kaolda Lampung Irjen Pol Sudjarno
terkait banyaknya pengaduan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum di wilayah lampung,” tukasnya.