2 Tersangka penyalahgunaan Narkoba diamankan petugas |
Lampung
Tengah- Kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Punggur mengamankan dua tersangka
penyalahgunaan Narkoba.
Tengah- Kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Punggur mengamankan dua tersangka
penyalahgunaan Narkoba.
Keduanya
ditangkap di tempat berbeda
tanpa perlawanan pada Sabtu (06/05/2017).
ditangkap di tempat berbeda
tanpa perlawanan pada Sabtu (06/05/2017).
Kapolsek
Punggur Iptu Dedi Yohanes mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini merupakan
hasil patroli rutin yang dilakukan jajarannya. Dari keterangan yang dibeberkan Dedi, satu
tersangka yakni Andi Windarto (42) warga Sido Rahayu, Kampung Sidomulyo,
Kecamatan Punggur, Lamteng ditangkap oleh anggota di dalam kamarnya saat asyik menggunakan Sabu-sabu.
Punggur Iptu Dedi Yohanes mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini merupakan
hasil patroli rutin yang dilakukan jajarannya. Dari keterangan yang dibeberkan Dedi, satu
tersangka yakni Andi Windarto (42) warga Sido Rahayu, Kampung Sidomulyo,
Kecamatan Punggur, Lamteng ditangkap oleh anggota di dalam kamarnya saat asyik menggunakan Sabu-sabu.
Dedi menjelaskan, Andi Windarto ditangkap sekitar pukul 20.30 wib. Dari tersangka Andi ini petugas mengamankan juga barang bukti seperti
satu paket Sabu,
satu buah alat hisap Sabu (bong).
satu paket Sabu,
satu buah alat hisap Sabu (bong).
“Satu
buah pirek dan satu buah korek api gas,” kata Dedi di Mapolsek setempat, Senin
(08/05/2017).
buah pirek dan satu buah korek api gas,” kata Dedi di Mapolsek setempat, Senin
(08/05/2017).
Sementara
satu tersangka lainnya yakni Aan Setiawan (33) warga Dusun I, Kampung
Bangunrejo, Kecamatan Gununugsugih, Lampung Tengah ditangkap di Jalan Raya Kota Gajah
Kecamatan Kota Gajah sekitar pukul 20.00 wib oleh anggota Polsek Punggur yang
sedang melakukan partoli. Upaya
penangkapan yang dilakukan petugas karena tersangka menunjukan gerak-gerik yang
mencurigakan.
satu tersangka lainnya yakni Aan Setiawan (33) warga Dusun I, Kampung
Bangunrejo, Kecamatan Gununugsugih, Lampung Tengah ditangkap di Jalan Raya Kota Gajah
Kecamatan Kota Gajah sekitar pukul 20.00 wib oleh anggota Polsek Punggur yang
sedang melakukan partoli. Upaya
penangkapan yang dilakukan petugas karena tersangka menunjukan gerak-gerik yang
mencurigakan.
Dengan hal
ini petugas berupaya mengehentikan laju tersangka. Saat ditanya oleh anggota
justeru tersangka
melakukan upaya kabur dan membuang satu bungkus kecil. Curiga dengan hal ini, petugas
melakukan penangkapan.
ini petugas berupaya mengehentikan laju tersangka. Saat ditanya oleh anggota
justeru tersangka
melakukan upaya kabur dan membuang satu bungkus kecil. Curiga dengan hal ini, petugas
melakukan penangkapan.
“Setelah
dicek plastik
itu berisikan Sabu-sabu
siap pakai,” ujarnya.
dicek plastik
itu berisikan Sabu-sabu
siap pakai,” ujarnya.
Dari
tersangka Aan, Polisi
mengemankan barang bukti berupa satu paket Sabu dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha BE 5493 YB. Selanjutnya saat ini
kedua tersangka dan berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek setempat
untuk proses penyidikan lebih lanjut.
tersangka Aan, Polisi
mengemankan barang bukti berupa satu paket Sabu dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha BE 5493 YB. Selanjutnya saat ini
kedua tersangka dan berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek setempat
untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya
sudah kami giring ke Polsek. Untuk menjerat tersangka kami terapkan 127 ayat 1
UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman empat Tahun penjara,” kata dia.(Dodi)
sudah kami giring ke Polsek. Untuk menjerat tersangka kami terapkan 127 ayat 1
UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman empat Tahun penjara,” kata dia.(Dodi)