Massa PPRL di Bandarlampung gelar aksi sambut May Day |
Bandarlampung-
I Mei di seluruh Indonesia dan belahan dunia memperingati Hari Buruh
Internasional.
I Mei di seluruh Indonesia dan belahan dunia memperingati Hari Buruh
Internasional.
Hari Buruh
lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali
ekonomi-politis hak-hak industrial.
lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali
ekonomi-politis hak-hak industrial.
Ternyata di Bandarlampung
masih ditemui hak buruh(pekerja) yang masih dikesampingkan oleh pengusaha.
masih ditemui hak buruh(pekerja) yang masih dikesampingkan oleh pengusaha.
HA ibu rumah
tangga warga Bandarlampung mengaku, baru bekerja sekitar 5 bulan di salah satu
outlet pakaian di Bandarlampung. Ia sudah sangat merasakan ada beberapa hak-hak
karyawan yang belum diberikan terutama di tempat ia bekerja.
tangga warga Bandarlampung mengaku, baru bekerja sekitar 5 bulan di salah satu
outlet pakaian di Bandarlampung. Ia sudah sangat merasakan ada beberapa hak-hak
karyawan yang belum diberikan terutama di tempat ia bekerja.
“Tapi
mungkin bukan saya saja yang mengalami. Saya berbicara di lingkup Bandarlampung
saja,” kata dia, Senin(01/05/2017).
mungkin bukan saya saja yang mengalami. Saya berbicara di lingkup Bandarlampung
saja,” kata dia, Senin(01/05/2017).
Kata dia, ada
beberapa contohnya, pengusaha memberi upah lembur kecil, gaji pokok kecil,
bahkan uang makan, dan jam kerja juga yang kurang teratur.
beberapa contohnya, pengusaha memberi upah lembur kecil, gaji pokok kecil,
bahkan uang makan, dan jam kerja juga yang kurang teratur.
HA bekerja
dari hari Senin-Jumat daripukul jam 08:00-17:00 sedangkan untuk hari Sabtu jam dari
pukul 08-15.00.
dari hari Senin-Jumat daripukul jam 08:00-17:00 sedangkan untuk hari Sabtu jam dari
pukul 08-15.00.
Ia menambahkan,
untuk masalah jam kerja di hari Sabtu sudah pernah diprotesoleh sesame rekan
kerjanya yang sedikit memahami UU Tenaga Kerja.
untuk masalah jam kerja di hari Sabtu sudah pernah diprotesoleh sesame rekan
kerjanya yang sedikit memahami UU Tenaga Kerja.
“Saya tidak
ingat UU yang mana tapi, dia bilang harusnya Sabtu diliburkan atau diberlakukan
kerja hanya sampai jam 12,” cerita dia.
ingat UU yang mana tapi, dia bilang harusnya Sabtu diliburkan atau diberlakukan
kerja hanya sampai jam 12,” cerita dia.
Namun sampai
sekarang belum ada perubahan jam kerja dengan alasan menunggu kebijakan direktur
atau pemilik perusahaan tempat ia bekerja.
sekarang belum ada perubahan jam kerja dengan alasan menunggu kebijakan direktur
atau pemilik perusahaan tempat ia bekerja.
HA mengaku, mendapat
gaji pokok sebesar Rp 1.4 juta ditambah uang makan Rp 15.000/hari+tunjangan Rp 300
ribu+uang kerajinan (didapat apabila masuk kerja full) Rp 50.000. Selain itu
ada intensif Rp 25 ribu-Rp 100 ribu tergantung bagaimana sikap karyawan selama
bekerja 1 bulan, sedangkan untuk uang lembur hanya diberi upah sekitar
5.000-10.000 per jam. Jam kerja tidak sesuai dalam satu bulan HA mendapat total
penghasilan sekitar Rp 2 juta.
gaji pokok sebesar Rp 1.4 juta ditambah uang makan Rp 15.000/hari+tunjangan Rp 300
ribu+uang kerajinan (didapat apabila masuk kerja full) Rp 50.000. Selain itu
ada intensif Rp 25 ribu-Rp 100 ribu tergantung bagaimana sikap karyawan selama
bekerja 1 bulan, sedangkan untuk uang lembur hanya diberi upah sekitar
5.000-10.000 per jam. Jam kerja tidak sesuai dalam satu bulan HA mendapat total
penghasilan sekitar Rp 2 juta.
“Tapi untuk yang di bidang saya. Di bidang
lain di bawah UMK,” ujranya.
lain di bawah UMK,” ujranya.
Ia menjabarkan,
di tempat ia bekerja ada beberapa bidang pekerjaan seperti supir, bagian
administrasi dan lainnya,
di tempat ia bekerja ada beberapa bidang pekerjaan seperti supir, bagian
administrasi dan lainnya,
Untuk di
bidang lain ia kurang paham berapa angka real penghasilan yang mereka terima.
bidang lain ia kurang paham berapa angka real penghasilan yang mereka terima.
“Tapi
rata-rata gaji yang mereka terima di bawah standar UMK Bandarlampung,”
ungkapnya.
rata-rata gaji yang mereka terima di bawah standar UMK Bandarlampung,”
ungkapnya.
Ia berharap,
pengusaha agar taat UU Tenaga Kerja dan mendengarkan keluhan karyawan,
contohnya jangan terlalu lama mempertimbangkan segala bentuk kebijakan yang
harusnya menjadi hak-hak karyawan-karyawan segera diwujudkan.
pengusaha agar taat UU Tenaga Kerja dan mendengarkan keluhan karyawan,
contohnya jangan terlalu lama mempertimbangkan segala bentuk kebijakan yang
harusnya menjadi hak-hak karyawan-karyawan segera diwujudkan.
Ya intinya,
dengarkan apa yang pekerja mau, baru atasan menjelaskan apa yang mereka minta
dan sama-sama mewujudkan bersama,” harapnya.
Baca: PT Indomarco Prismatama Diduga tak Bayarkan Gaji Lembur, Disnakertrans Lampung Esok Sidak
dengarkan apa yang pekerja mau, baru atasan menjelaskan apa yang mereka minta
dan sama-sama mewujudkan bersama,” harapnya.
Baca: PT Indomarco Prismatama Diduga tak Bayarkan Gaji Lembur, Disnakertrans Lampung Esok Sidak
Ia menambahkan,
alasannya berkembang atau tidaknya perusahaan itu berkat karyawannya juga, apa
salahnya memberikan aturan yang ‘nyaman’ bagi karyawan bila nantinya karyawan
akan merasa nyaman bukan karna terpaksa bukan karena tertekan.
alasannya berkembang atau tidaknya perusahaan itu berkat karyawannya juga, apa
salahnya memberikan aturan yang ‘nyaman’ bagi karyawan bila nantinya karyawan
akan merasa nyaman bukan karna terpaksa bukan karena tertekan.
Ia berpesan,
untuk para pengusaha yang sedang mengembangkan usahanya ada baiknya ‘membaca’
ulang UU Tenaga Kerja dan mengimplementasikan dengan baik mengenai hak pekerja di
perusahaan masing-masing demi kemajuan perekonomian Indonesia.
Baca: PT Indomarco Prismatama Diduga tak Bayarkan Gaji Lembur, Disnakertrans Lampung Esok Sidak
untuk para pengusaha yang sedang mengembangkan usahanya ada baiknya ‘membaca’
ulang UU Tenaga Kerja dan mengimplementasikan dengan baik mengenai hak pekerja di
perusahaan masing-masing demi kemajuan perekonomian Indonesia.
Baca: PT Indomarco Prismatama Diduga tak Bayarkan Gaji Lembur, Disnakertrans Lampung Esok Sidak
“Dan
kesejahteraan bersama. Kalo ada
sengketa soal tenaga kerja bisa ngadu
ke Disnaker,” sarannya.
kesejahteraan bersama. Kalo ada
sengketa soal tenaga kerja bisa ngadu
ke Disnaker,” sarannya.
Namun kata HA, tidak semua mungkin pekerja berani mengadu ke Disnaker karena tuntutan
ekonomi keluarga akhirnya tetap bekerja dengan penuh keterpaksaan.
ekonomi keluarga akhirnya tetap bekerja dengan penuh keterpaksaan.
“Jadi
mungkin mereka lebih memilih bertahan dan berharap walaupun merasa tertekan,”
tukasnya. (*)
mungkin mereka lebih memilih bertahan dan berharap walaupun merasa tertekan,”
tukasnya. (*)