Mantan Pejabat DKP Lampung Timur Diduga Tutupi Kegiatan Fiktif

Mantan pejabat DKP Lampung Timur dalam program pengembangan sistem produksi pembudidayaan Ikan di Desa Purorejo Lampung Timur saat verifikasi dengan Pansus beberapa waktu lalu.


Lampung Timur-
Temuan Pansus ‎Laporan Kerja Pertanggungjawaban(LKPJ) Bupati Lampung Timur akan
dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP) semakin menemui titik
terang.
 

Baca:  Patgulipat Kegiatan di DKP, DPRD Lampung Timur akan Rekomendasi ke Kejari
DPRD
setempat langsung bergerak dengan melakukan verifikasi dengan pejabat DKP yang
mengetahui akan dugaan kegiatan fiktif tersebut, Namun sayangnya, indikasi
adanya korupsi di DKP Lampung Timur Tahun Anggaran 2016 lalu, pada kegiatan
pengembangan sistem produksi pembudidayaan Ikan di Kecamatan Pasir Sakti,
setelah (Pansus DPRD melakukan verifikasi dengan pejabat terkait beberapa waktu
lalu, terkesan hanya ‘buang selah’ dan cari selamat. Ada apa dengan kegiatan
ini?.

Ketua Pansus
LKPJ Bupati Lampung Timur Mujoko didampingi Wakil Ketua Yudistira dan anggota
Pansus Azzohiri pada awak media, yang ikut meliput saat verifikasi dengan kedua
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DKP setempat dalam kegiatan pengembangan
sistem Produksi Pembudidayaan Ikan Tahun Anggaran 2016 di salah satu ruang DPRD
setempat mengatakan, dalam verifikasi tersebut kedua PPK ‎hanya memberikan
penjelasan yang datar-datar saja, di antaranya, Kepala Bidang Perikanan Tambak DKP
Lampung Timur Dadan yang saat ini menjabat Kepala Bidang Infokom pada Dinas
Komunikasi dan Informatika Lampung Timur menjelaskan pada pansus, saat kegiatan
itu Dadan hanya sebagai pejabat yang diperbantukan, dalam kegiatan pengembangan
sistem produksi pembudidayaan Ikan di wilayah Pasir Sakti Tahun 2016. 

Sementara Ketua
Tim Darmadi saat ditanya pansus dalam kegiatan tersebut membantah adanya dugaan
kegiatan fiktif pada kegiatan serupa dengan nilai anggaran Rp 180 juta‎, namun
sayangnya Darmadi tidak dapat memberikan penjelasan dengan rinci.
Kepada
pansus Darmadi hanya mengatakan anggaran sebesar Rp 180 juta itu untuk kegiatan
nonfisik.
Terakhir,
kedua pejabat tersebut hanya berjanji pada Pansus ‎bahwa usai adanya verifikasi,
maka mereka akan berkoordinasi dengan pejabat sekarang pada Dinas Perikanan dan
Peternakan Lampung Timur, sebab saat ini Darmadi menjadi salah satu Kasie pada
Dinas Pertanian dan Pangan.
Kepala
Bidang ‎Tangkap Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim Rusam kepada wartawan
mengaku saat kegiatan pengembangan sistem produksi pembudidayaan Ikan tahun
lalu itu hanya menjabat sebagai Kasie Sarana Prasarana Budidaya pada DKP, saat
itu hanya sebagai penerima hasil pekerjaan semata, selebihnya tidak banyak
mengetahui.

Dugaan
kegiatan fiktif itu dikuatkan dengan adanya hasil konfirmasi Suryaandalas.com dengan Rusam, perihal
terkait adanya kegiatan nonfisik senilai Rp 180 juta seperti yang disampaikan
Darmadi selaku ketua Tim kegiatan, Rusam justru mengaku tidak pernah
mendengarnya.
Rustam berujar,
saat itu dirinya hanya sebagai penerima pekerjaan saja, serta pekerjaan fisiknya
diterima.
“dan s‎oal
adanya kegiatan yang Rp 180 juta itu saya tidak pernah dengar dan tau itu,” terang Rusam, Kamis(2704/2017).
Hal itu juga
dikuatkan dari keterangan pejabat baru pada Bidang Perikanan Budidaya Yudi
Kastaman yang hingga saat ini mengaku tidak memiliki data perihal adanya
kegiatan di dusun Pulowaru Desa Purworejo Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur.
(FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *