Komisi III DPR RI Tampik ‘Masuk Angin’ Tangani Polemik Gubernur Lampung Vs Sinta Melyati

Suasana heraing Komisi III DPR RI dan JK. Foto Ist

Jakarta- Komisi III DPR RI menyatakan akan tetap serius dalam  menindak lanjuti dugaan kasus asusila yang menyeret
nama
Gubernur Lampung M. Ridho
Ficardo
dan wanita
bernama Sinta Melyati.

Pihaknya
membantah tudingan DPR RI telah masuk
angin
dalam kasus tersebut.
“Saya janji
akan tindak serius kasus ini apa lagi saya sudah mendengar dari beberapa pihak
komisi III dianggap sudah masuk angin.
Kami juga tidak terima karena Komisi III juga sudah dituduh main-main oleh
beberapa isu,” kata Desmon Mahesa saat memimpin hearing dengan Jaringan
Kerakyatan (JK) Lampung Senin (03/03
/2017) di Gedung DPR RI.
Desmon
mengaskan, Komisi III DPR tetap memanggil Gubernur Lampung M
. Ridho Ficardo kendati Sinta Melyati
telah mencabut laporan. Dasar lain adalah laporan dari Jaringan Kerakyatan
Lampung terkait perbuatan Ridho.
Baca:  
“Hari ini,
ada laporan dari Jaringan Kerakyatan Lampung yang mengadukan tentang perbuatan
tercela gubernur Lampung. Bahkan, mereka juga akan lapor ke polisi. Jadi, ke
depan kemungkinan kami (Komisi III) akan panggil Ridho atas laporan Jaringan
Kerakyatan Lampung,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa
Desmon juga
menyebut langkah ini harus dilakukan sekaligus untuk menampik isu-isu yang
beredar. “Jadi tidak ada istilah Komisi III DPR RI menganggap main-main kasus
ini,” ungkap
nya.
Langkah yang
diambil, tetap akan melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Lampung dan sdr
Sinta sesegera mungkin.
“Kami juga
merasa tidak dihiraukan. Dan atas pengaduan JK, kami menjadikan dasar untuk
proses lebih lanjut serta bentuk keseriusan kami menindaklanjuti masalah ini,”
ucapnya.
Desmon
memastikan akan segera mengambil sikap lebih lanjut. “Kami akan segera
menindaklanjuti laporan ini dan akan kami bahas didalam rapat internal komisi,
JK sudah melapor kepada kepolisian negara republik indonesia dan kami segera
melakukan tugas kami sebagai pengawas kasus ini,” katanya.
Jaringan
Kerakyatan (JK) Lampung telah melakukan Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR
RI ruang Komisi DPR RI Jakarta Senin pagi (03/04). Dalam Hearing tersebut,
perwakilan JK menyampaikan beberapa tuntutan.
Di antaranya yang menyesalkan sekaligus
mempertanyakan Surat Undangan Komisi III DPR RI yang dilecehkan oleh Gubernur
Lampung. “Kita juga mempertanyakan sikap Komisi III DPR RI terkait perbuatan
tercela yang dilakukan Gubernur Lampung,” kata perwakilan JK dalam hearing.
Perwakilan
JK juga menyebut agar persoalan ini dituntaskan dan tidak dibiarkan
berlarut-larut. “Ada atau tidak kasus ini harus jelas dan harus terang
benderang. Yang benar katakan benar yang salah katakan salah,” katanya.
JK juga
mengkhawatirkan bila ini tidak dituntaskan, Sinta menghilang atau dihilangkan,
“Maka kami dari JK Lampung, memohon kepada Komisi III untuk tegas memulihkan
nama baik Komisi III DPR RI atau isu-isu bahwa Komisi III dilecehkan.  Diharapkan Komisi III tegas dan mengundang paksa
Gubernur hadir di Komisi III beserta Sinta nya juga,” katanya.
(*)
HARIANLAMPUNG
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *