Suasana GPK menggelar aksi di kantor DPP Demokrat Jakarta |
Jakarta- Sesuai dengan janjinya, elemen yang mengatasnamakan
Gerakan Pemburu Koruptor
(GPK) menggelar aksi di kantor DPP Demokrat dan kantor Kementrian Dalam Negeri.
Setelah sebelumnya mereka menggelar aksi, di depan kantor
DPP Demokrat Lampung.
DPP Demokrat Lampung.
Seperti tuntutan sebelumnya, massa meminta 3 tuntutan,
yaitu usut tuntas mafia
proyek di Kabupaten Lampung Timur, berhentikan Wakil Bupati
Lampung Zaiful Bokhari yang
juga Ketua DPC Partai Demokrat karena terindikasi bermain dan
mengendalikan proyek di belakang layar di Lampung Timur, dan mendesak Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo.
yaitu usut tuntas mafia
proyek di Kabupaten Lampung Timur, berhentikan Wakil Bupati
Lampung Zaiful Bokhari yang
juga Ketua DPC Partai Demokrat karena terindikasi bermain dan
mengendalikan proyek di belakang layar di Lampung Timur, dan mendesak Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo.
“Menonatifkan Zaiful Bokhari dari Waki Bupati
Lampung Timur,” kata Ketua
GPK Abdul Rahman melalui pesan tertulis, Rabu(22/03/2017).
Lampung Timur,” kata Ketua
GPK Abdul Rahman melalui pesan tertulis, Rabu(22/03/2017).
Ia menjabarkan, indikasi Zaiful Bokhari mengendalikan proyek pemerintah semakin menguat,
dikarenakan Zaiful
Bokhari yang disebut-sebut sebagai pemilik proyek rehabilitasi pemeliharaan
jalan ruas jalan Tegal Gondo-Tanjung Inten senilai Rp 2,8 miliar tahun 2016 memang tidak
terlibat langsung.
dikarenakan Zaiful
Bokhari yang disebut-sebut sebagai pemilik proyek rehabilitasi pemeliharaan
jalan ruas jalan Tegal Gondo-Tanjung Inten senilai Rp 2,8 miliar tahun 2016 memang tidak
terlibat langsung.
“Namun
kuat dugaan Zaiful Bokhari melibatkan keluarganya,” ungkapnya.
kuat dugaan Zaiful Bokhari melibatkan keluarganya,” ungkapnya.
Hal itu
terlihat dari pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum
(PU) Lamtim Suparjan yang menyebutkan saudara Zaiful Bokhari berinisial HR yang
mengurus semua dokumen proyek rehabilitasi pemeliharaan jalan ruas jalan Tegal
Gondo-Tanjung Inten senilai Rp 2,8 miliar
tahun 2016 yang disebutnya milik Zaiful Bokhari.
terlihat dari pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum
(PU) Lamtim Suparjan yang menyebutkan saudara Zaiful Bokhari berinisial HR yang
mengurus semua dokumen proyek rehabilitasi pemeliharaan jalan ruas jalan Tegal
Gondo-Tanjung Inten senilai Rp 2,8 miliar
tahun 2016 yang disebutnya milik Zaiful Bokhari.
Belakangan
diketahui HR merupakan adik ipar Zaiful Bokhari.
“Proyek itu memang punya pak wakil. Tapi yang
mengurus semua berkasnya saudaranya,” ujar Abdul Rahman
mengutip pemberitaan salah satu media harian.
diketahui HR merupakan adik ipar Zaiful Bokhari.
“Proyek itu memang punya pak wakil. Tapi yang
mengurus semua berkasnya saudaranya,” ujar Abdul Rahman
mengutip pemberitaan salah satu media harian.
Apa lagi kata
dia, proyek rehabilitasi
pemeliharaan jalan ruas jalan Tegal Gondo-Tanjung Inten senilai Rp 2,8 miliar yang menggunakan dana APBD
tahun 2016 itu kondisinya mulai rusak.
dia, proyek rehabilitasi
pemeliharaan jalan ruas jalan Tegal Gondo-Tanjung Inten senilai Rp 2,8 miliar yang menggunakan dana APBD
tahun 2016 itu kondisinya mulai rusak.
“Dan
terindikasi pengerjaannya tidak sesuai ketentuan,” urainya.
terindikasi pengerjaannya tidak sesuai ketentuan,” urainya.
Ia menambahkan, sudah waktunya penegak hukum yang proaktif ambil peran dalam
masalah ini. Hal ini juga
diperkuat dengan tiga mantan mantan kepala dinas PU Lamtim yang selalu
bermasalah, Desson Musni yang ditahan dan divonis 4 tahun penjara, kemudian, ‘menghilangnya’ Alex Sandari , kisruhnya lelang
proyek di kepemimpinan Sahmin Saleh sampai akhirnya keponakan Sahmin Saleh, Iqbal dilaporkan Ismail Rahman ke Polres setempat.
masalah ini. Hal ini juga
diperkuat dengan tiga mantan mantan kepala dinas PU Lamtim yang selalu
bermasalah, Desson Musni yang ditahan dan divonis 4 tahun penjara, kemudian, ‘menghilangnya’ Alex Sandari , kisruhnya lelang
proyek di kepemimpinan Sahmin Saleh sampai akhirnya keponakan Sahmin Saleh, Iqbal dilaporkan Ismail Rahman ke Polres setempat.
“Jika dicermati dengan seksama pemenang lelang dari tahun-ke tahun elu lagi elu lagi (monopoli proyek),’ ungkap Abdul
Rahman.
Rahman.
Hal itu jelas bertentangan dengan UU no.5
Tahun 1999 tentang Praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu
atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha
tidak sehat. “Dan
dapat merugikan kepentingan umum,” ujarnya.
Tahun 1999 tentang Praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu
atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha
tidak sehat. “Dan
dapat merugikan kepentingan umum,” ujarnya.
Suasana aksi GPK di Jakarta |
Kata dia, di sisi
lain proses pelelangan di Kabupaten Lampung Timur hanya formalitas dikarenakan pemenang pemenang tender
telah ditentukan sebelum proses pelelangan dilakukan sedangkan Perpres RI No.
54 tahun 2010 tentang pengadaan
barang/jasa pemerintah tidak dihiraukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa
(ULP) yang dipakai adalah kebijakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Lampung Timur, sehingga menyebabkan tidak siapnya panitia pengadaan barang/jasa
dan proses pelelangan karena telah terjadi kongkalikong
dalam proses pelelangan.
lain proses pelelangan di Kabupaten Lampung Timur hanya formalitas dikarenakan pemenang pemenang tender
telah ditentukan sebelum proses pelelangan dilakukan sedangkan Perpres RI No.
54 tahun 2010 tentang pengadaan
barang/jasa pemerintah tidak dihiraukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa
(ULP) yang dipakai adalah kebijakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Lampung Timur, sehingga menyebabkan tidak siapnya panitia pengadaan barang/jasa
dan proses pelelangan karena telah terjadi kongkalikong
dalam proses pelelangan.
Di antaranya adalah peyediaan
barang/jasa tidak diberikan dokumen pengadaan oleh panitia pengadaan (ULP),
pada saat melakukan pendaftaran pelelangan di salah satu SKPD
di Kabupaten Lampung timur dengan alasan yang tidak jelas, jadi jelas proses
pelalangan di Kabupaten Lampung TImur tidak sesuai dengan Perpres RI No. 54
tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pasal 57 ayat (1) huruf c
yang berbunyi: Pelelangan untuk pemilihan barang dan jasa pekerjaan
kontruksi/jasa lainnya, dengan pancakualifikasi yang meliputi kegiatan salah
satu proses yang dilakukan adalah pengumuman, pendaftaran dan pengambilan
dokumen pengadaan, tetapi
panitia hanya memberikan bukti pendaftaran saja dan tidak memberikan dokumen
pengadaan, perbuatan tersebut jelas merugikan penyedia barang/jasa karena
secara tidak langsung penyedia barang dan jasa tidak dapat memasuki dokumen
penawaran karena tidak diberikan dokumen pengadaan selaku petunjuk pelelangan.
barang/jasa tidak diberikan dokumen pengadaan oleh panitia pengadaan (ULP),
pada saat melakukan pendaftaran pelelangan di salah satu SKPD
di Kabupaten Lampung timur dengan alasan yang tidak jelas, jadi jelas proses
pelalangan di Kabupaten Lampung TImur tidak sesuai dengan Perpres RI No. 54
tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pasal 57 ayat (1) huruf c
yang berbunyi: Pelelangan untuk pemilihan barang dan jasa pekerjaan
kontruksi/jasa lainnya, dengan pancakualifikasi yang meliputi kegiatan salah
satu proses yang dilakukan adalah pengumuman, pendaftaran dan pengambilan
dokumen pengadaan, tetapi
panitia hanya memberikan bukti pendaftaran saja dan tidak memberikan dokumen
pengadaan, perbuatan tersebut jelas merugikan penyedia barang/jasa karena
secara tidak langsung penyedia barang dan jasa tidak dapat memasuki dokumen
penawaran karena tidak diberikan dokumen pengadaan selaku petunjuk pelelangan.
Ketua GPK menyerakan bukti dugaan ZB bermain proyek ke staf Mendagri |
Padahal
Kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak diperbolehkan bermain proyek
pemerintah menurut Undang Undang no 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah, pasal 76
ayat 1. (d). menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri
dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin; (e) melakukan korupsi, kolusi, dan
nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang
mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
Kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak diperbolehkan bermain proyek
pemerintah menurut Undang Undang no 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah, pasal 76
ayat 1. (d). menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri
dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin; (e) melakukan korupsi, kolusi, dan
nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang
mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
Kemudian kata Abdul Rahman, diduga no paket milik Zaiful
Bukhori tahun 2016,
sebagai berikut:
Bukhori tahun 2016,
sebagai berikut:
1.
044 BFML, 2. 004 BLL, 3. 006 BFML, 4. 007 BFML, 5. 027 BFML, 6. 038 BFML.
044 BFML, 2. 004 BLL, 3. 006 BFML, 4. 007 BFML, 5. 027 BFML, 6. 038 BFML.
Ia menuturkan, dari serangkaian aksi GPK belum ada tindakan dari aparat hukum untuk menanganinya.
“Padahal
kami telah melakukan aksi di Kejati Lampung dan Kapolda Lampung,’ kata dia.
kami telah melakukan aksi di Kejati Lampung dan Kapolda Lampung,’ kata dia.
GPK mendesak agar
mafia proyek yang terduga(Zaiful Bokhari) tersebut diusut tuntas. Akan tetapi
apa hasilnya dari aksi GPK tersebut, penegakan hukum dan pihak terkait.
mafia proyek yang terduga(Zaiful Bokhari) tersebut diusut tuntas. Akan tetapi
apa hasilnya dari aksi GPK tersebut, penegakan hukum dan pihak terkait.
‘Diduga membiarkan hal tersebut berlalu saja,” tukasnya. (*).