JK Desak Komisi III DPR RI Membuktikan Kebenaran Gubernur Lampung Vs Sinta Melyati

Massa JK Gelar Aksi di Kantor Pemprov Lampung
Bandarlampung-Selasa (28/02/2017) puluhan massa menggelar aksi
di depan kantor  Pemerintah Provinsi
Lampung.
Massa yang tergabung dalam Jaringan Kerakyatan (JK-Lampung)  JK-Lampung menuntut Komisi III DPR RI untuk
menjelaskan terkait pemanggilan Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo yang
menyeret nama Sinta Melyati.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi Resimen Kadafi mengungkapkan,
dalam beberapa media, Komisi III DPR RI sudah mulai berstatement akan memanggil
paksa M. Ridho Ficardo terkait kasus Sinta Melyati.
“Jika benar ada perbuatan tercela yang dilakukan M. Ridho
Ficardo terhadap Sinta Melyati ini tentu membahayakan bagi kursi kekuasaan
Gubernur Lampung,” jelas Kadafi. 

Baca: Komisi X DPR RI Reses di Lampung Timur, Mereka Disajikan Ini
Menurut Kadafi, pada pasal 77 ayat 2 huruf F, Undang-undang Nomor
23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah paragraf kelima tentang nama Kepala Daerah,
tegas dan jelas melarang Kepala Daerah untuk melakukan perbuatan tercela.
Untuk itu, kata Kadafi, pihaknya mendesak Komisi III DPR RI
untuk membuktikan kebenarannya terkait persoalan Sinta Melyati yang menyeret
nama Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo. 

Baca juga: Gubernur Lampung Didesak Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

“Jika itu tidak dilakukan, maka kami minta Komisi III DPR
RI ini untuk menghentikan segala panggilan Gubernur Lampung karena bisa
melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap gubernur,” ucapnya. 

Baca juga: JK Desak Gubernur Lampung Selesaikan Persoalan Vs Sinta Melyati

Seperti diketahui, Komisi III DPR RI telah melayangkan surat
pemanggilan kepada Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo sebanyak tiga kali.
Panggilan pertama pada tanggal 30 November 2016 lalu dengan
agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP). Panggilan kedua tanggal 2 Februari 2017
dengan agenda yang sama.
Panggilan ketiga pada tanggal 20 Februari 2017 dan Ridho Ficardo
dijadwalkan akan hadir pada Rabu tanggal 22 Februari 2017 untuk rapat dengar
pendapat (RDP) di ruang rapat komisi III DPR RI Gedung Nusantara II Paripurna
Lt.1 Jl.Jendral Gatot Subroto Jakarta, didalam surat tersebut surat pemanggilan
Ridho Ficardo ditandatangani atas nama Achmad Juned Pimpinan Plt Sekretaris
Jendral DPR RI. Disebutkan dalam isi surat jika Ridho Ficardo tidak hadir sudah
3 kali pemanggilan, maka DPR berhak melakukan pemanggilan paksa dengan
menggunakan Kepolisian Republik Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *