Humas Bank Lampung Suratman |
Bandarlampung- Pegawai Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu(KCP) Jalan Antasari Bandarlampung, Felisia Fransiana Pramita diduga melakukan penggelapan uang Rp 6,7 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Perwakilan Lampung mengaku mendapat kabar dugaan penggelapan itu dari laporan Bank Lampung.
Lantas bagaimana sikap kantor pusat Bank Lampung?
Humas Bank Lampung, Suratman mengaku tidak tahu persis jumlah nominal kerugian negara yang
ditimbulkan akibat oknum tersebut.
ditimbulkan akibat oknum tersebut.
“Saya lupa, enggak inget, saya enggak bisa mastiin nominal kerugiannya,” kata Suratman belum lama ini.
Disinggung apakah terduga penggelapan sudah memulangkan uang kerugian negara?
“Saya enggak tahu,” ujar Suratman.
Baca juga: OJK Lampung dan Bareskrim Polri Periksa Pegawai Bank Lampung Terduga Penggelapan Uang Rp 6,7 M
Suratman mengaku, pasca terendus dugaan penggelapan uang tersebut, Felisia Fransiana
Pramita langsung dipindahkan ke kantor utama Bank Lampung.
Pramita langsung dipindahkan ke kantor utama Bank Lampung.
“Dia di kantor pusat, jarang ngantor,” ucapnya.
Lucunya keterangan Suratman berubah-ubah, Suratman mengaku tidak tahu persis akan status Felisia Fransiana Pramita saat ini.
“Maka saya jawab masih kerja, eh enggak tahunya sudah enggak kerja lagi,”
Ia menegaskan, Felisia Fransiana Pramita akrab disapa Pepen, sudah diberhentikan per 13 Desember 2016 lalu, pun mulai bekerja di Bank Lampung sejak tahun 2010-2016 di bagian analis pada KCP Antasari Bandarlampung, dan sudah dilakukan pemeriksaan baik secara intern maupun ekstern.
Intern Bank Lampung kata Suratman sudah melakukan pengambilan aset Peaple, berupa tanah dan kendaraan dan sebagian hak-hak Peaple.
“Sambil menunggu keputusan(OJK) ini turun,” kata Suratman.
OJK kata dia ikut memeriksa juga di Bank Lampung dan hingga saat ini hasil pemeriksaan belum
diturunkan, jadi kata Suratman, pihak Bank Lampung belum bisa mengambil kesimpulan.
diturunkan, jadi kata Suratman, pihak Bank Lampung belum bisa mengambil kesimpulan.
“Jadi kalau ingin terbuka untuk mengetahui hasil kesimpulannya bisa saja temui pihak OJK,” kilah Suratman.
Suratman menerangkan, bank Lampung sudah tidak memiliki wewenang lagi akan kasus Peaple,
kewenangan itu nanti menunggu hasil kesimpulan pihak OJK.
“Lebih jelasnya kapan hasil kesimpulan itu di OJK,” terangnya.
Dijelaskannya kembali bahwa diketahui adanya permainan oknum karyawan Bank Lampung ini adalah hasil audit.
“Audit ini kan diadakan setiap tahun sekali,” kata Suratman.
Permainan ini tunggal dilakukan oleh Peaple.
Lebih jauh dijelaskannya OJK sudah bekerjasama dengan pihak kejaksaan dan kepolisian.
Peaple kata Suratman menyalahkan wewenangnya pada posisi jabatannya.
“Dia dengan kepintaran dia (Peaple) memanfaatkan itu, tanpa melalui prosedur-prosedur,” kata dia.
“Padahal Peaple orangnya biasa
saja, dan dari bibir bicaranya ramah,” ucapnya.(andi)
saja, dan dari bibir bicaranya ramah,” ucapnya.(andi)