OJK Lampung dan Bareskrim Polri Periksa Pegawai Bank Lampung, Ini Masalahnya

Kepala OJK Lampung Untung Nugroho

Bandarlampung-
Diam-diam Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Perwakilan Lampung dibantu Bareskrim
Mabes Polri tengah melakukan penyidikan terhadap pegawai Bank Lampung
Kantor Cabang Pembantu(KCP)Jalan Antasari Bandarlampung, Felisia Fransiana
Pramita.  

Kepala OJK
Perwakilan Lampung Untung Nugroho
berujar, tugas OJK salah satunya mengawasi Perbankan, dengan melakukan pemeriksaan setahun sekali dan
menerima laporan dari Bank
Di KCP Jalan Antasari kata dia, ada staf yang menyalahgunakan
kewenangan dan Bank
Lampung melapor ke OJK, OJK sendiri sudah melakukan pendataan kejadian, kemudian dilihat apakah
ada indikasi ada pidana atau tidak
.
“Sekarang
tahap penyidikan
. Dugaan penggelapan menurut laporan Bank Lampung Rp 6,7
miliar,” kata Untung, Rabu(22/02/2017).
Ia mengaku, OJK baru kali pertama menangani kasus seperti ini, kewenangan OJK
ada
di UU nomor 21 tahun
2011 di pasal 49 yang memperbolehkan melakukan penyidikan
.
“Penyidikan di bawah koordinasi OJK. Kami tidak punya penyidik, maka kami
kerjasama dengan Polri,
” ucapnya.
“Mudah-mudahan
segera meningkatkan status
,”.
Baca juga: Dugaan Penggelapan Rp 6,7 M, Humas Bank Lampung Mendadak ‘Amnesia?’

Dugaan Penggelapan Rp 6,7 M, Direksi Bank Lampung: Gubernur Sudah Tahu  
Untung mengatakan,  penyidik mengambil
berita acara saksi dan dokumen di Lampung, namun proses dan gelar perkara
kasus
dugaan penggelapan uang ini
di Jakarta.
Belum
ada tersangka,
” ujarnya.
Ia menceritakan, kejadian ini terendus pada Maret tahun 2016 lalu, kemudian pada
April Bank Lampung melapor ke OJK dan bulan Mei sudah dilakukan audit kerugian
negara, kemudian Agustus sudah dilakukan gelar perkara.
“Karena kurang pas, maka saat ini polisi tengah memanggil
saksi,” ungkapnya.
Disinggung mengapa prosesnya cukup lama?
“Lama. Karena OJK ada departemen penyidikan
baru
,” ucapnya.
Baca juga: Dugaan Penggelapan Rp 6,7 M, CBA Pertanyakan Pengawasan Bank Lampung
Untung mengatakan menurut laporan Bank Lampung, saat ini
Felisia Fransiana Pramita sudah diberhentikan dari Bank Lampung, kemudian kata
dia, kejad
ian ini
pernah terjadi pada

bank-bank lain
.
“Ada juga. Sudah masuk persidangan, rata-rata
karena kredit
(modus penggelapan),” kata Untung
Baca juga: Bank Lampung Diduga Tutupi Kejahatan Dari Publik

Ia menjabarkan, di kasus KCP Jalan Antasari Bandarlampung
ini, terduga penggelapan melakukan
 4 cara modus operandi yang dilakukan, pertama dengan menciptakan kredit fiktif dengan
orang
lain, saat lunas namun diaktifkan
lagi.
Kemudian TopUp yaitu, debitur mengajukan kredit
Rp 10 juta namun ditambah di sistem
sebesar Rp 15 juta dengan dimasukan ke rekening pribadi dan
dicairkan, l
alu mark-up
yaitu menambahkan kredit,
dan yang terakhir pelunasan yang tidak disetorkan.
Dia(terduga
penggelapan)
membobol
sistem komputer bank
,’ ucapnya.
Untung bercerita, mengantisipasi hal serupa terulang, pihaknya selalu mengganti password dan memonitor
bank-bank yang ada. (*)
           

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *