Muspika Way Jepara Imbau Warga Hentikan Penanaman di Register 38 Lampung Timur

FPDHTA menggelar aksi beberapa waktu lalu. Foto Ist
Lampung
Timur – Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Way Jepara Kabupaten
Lampung Timur menghimbau warganya hentikan penanaman di register 38, karena
dapat memicu konflik antar warga.
Warga di
Kecamatan Way Jepara  melalui Forum
Pelestarian Hutan dan Tangkapan Air Lampung (FPDHTA)  menuntut Pemerintah Daerah Lampung Timur
mengembalikan register 38 untuk dihijaukan kembali dan menjadikan kawasan itu
sebagai daerah resapan air, penyeimbang ekosistem.
Forum
tersebut beralasan jika saat ini telah banyak warga yang menggarap kawasan itu,
dengan tanaman yang  tidak sesuai program
hutan kemasyarakatan, bahkan telah ada permukiman pada kawasan tersebut.
Hal itu
menurut Forum, berdampak pada Waduk Way Jepara yang letaknya dekat kawasan,
dimana saat ini debet air waduk telah turun.
Warga yang
tergabung dalam Forum Pelestarian Hutan dan Tangkapan Air Lampung itu
menyampaikan tuntutanya dengan menggelar pertemuan pada pihak Muspika Kecamatan
Way Jepara di Desa Sumber Marga kecamatan Way Jepara, Sabtu (18/02/2017).
Camat Way
Jepara Supriyanto meminta pada warganya agar menyampaikan tuntutanya dengan
menyusun sekema penghijauan yang diinginkan, yang nantinya akan diteruskan
kepada pemerintah untuk segera dicarikan solusi yang terbaik.
“Nanti
kami sampaikan usulan-usulan dalam forum ini kepada pimpinan kami, Bupati
Lampung Timur(Chusnunia Chalim),” ujar Supriyanto Camat Way pada pertemuan
itu.
Kepala Desa
Sumber Marga, Kasturi mengapresiasi niat baik forum tersebut, dan pada
kesempatan itu Kasturi meminta warganya agar dpat berjalan bersama dengan
pemerintah dan menyampaikan tuntutanya sesuai prosedur.
Ia berujar,
jika forum ini jalan sendiri dirinya tidak mendukung, tapi jika bersama dengan pemerintah,
tentu akan lebih baik, karena kata dia, jika jalan sendiri bisa memunculkan
konflik.
“Dengan
warga dalam kawasan dan saya tidak mau itu terjadi,” tegas Kasturi.
Himbauan
serupa disampaikan Kapolsek Way Jepara AKP Sahril Faison, agar warga dapat
menjaga stabilitas keamanan daerahnya, terkait tuntutannya, untuk tidak
memaksakan kehendak, karena di dalam kawasan register 38  sudah banyak warga yang lebih dulu menggarap.
Menurutnya  warga sebaiknya mengikuti arahan pemerintah
daerah, mengingat banyak program pemerintah yang bisa dimanfaatkan warga
menyampaikan tuntutanya seperti ingin ikut menggarap lahan Register 38.
Ia berujar,
agar warga bisa menanam menghijaukan register 38 tapi jangan asal menanam
karena di dalam kawasan sudah ada yang menanam, dikhawatirkan bisa terjadi
bentrok.
“Baiknya
bisa diusulkan ke pemerintah permohonan penghijauan atau turut mengelola
kawasan ini, ” himbau Sahril Faison.
Sebelumnya,
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kehutanan menegaskan kawasan lindung
Register 38 Gunung Balak di Kabupaten Lampung Timur dilarang untuk digarap
tanpa izin pemerintah.
Warga yang
akan menggarap lahan di register 38 Gunung Balak itu wajib mengajukan permohonan
pengelolaan hutan lindung itu, mengingat status kawasan ini merupakan hutan
lindung dan tanah milik negara, kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ir
Syaiful Bachri MM, saat menggelar pertemuan dengan perwakilan warga kawasan
Gunung Balak, di kantor Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Kamis
(09/02).
Pertemuan
digelar bersama jajaran Pemkab Lampung Timur.
“Kalau
bapak-bapak akan mengelola hutan lindung ini, sampaikan permohonan izin ke
Kementerian Kehutanan melalui kami di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung,”
ujar Syaiful.
Dijelaskannya
bahwa register 38 Gunung Balak merupakan hutan lindung dan tanah milik negara
yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Diuraikan
pula, dalam undang-undang yang mengatur hutan lindung itu, warga tidak
diizinkan mengelola kawasan hutan lindung. Namun jika pemerintah mengizinkan,
warga bisa memanfaatkan kawasan hutan tersebut.
“Di
dalam hutan lindung pengelolaannya diatur oleh Undang-Undang tentang Kehutanan
dan warga tidak diizinkan melakukan aktivitas di dalamnya. Namun pengelolaan
dan pemanfaatannya bisa dilakukan sesuai aturan setelah mendapatkan izin dari
Kementerian Kehutanan. Jadi, jika Kementerian Kehutanan mengizinkan, warga bisa
menggarapnya,” kata dia lagi.
Ia meminta
warga yang akan mengajukan izin pengelolaan lahan di Gunung Balak itu untuk
menentukan posisinya dimana yang akan dimanfaatkan. Nanti pihaknya akan mengecek
dan mendatanya, lalu diajukan permohonan itu ke Kementerian Kehutanan.
Begitu pula
bagi warga yang sudah telanjur menggarap lahan di Gunung Balak itu, tetap harus
mengikuti aturan yang ada, dengan mengajukan permohonan yang diperlukan,
ujarnya pula.
Dia
menyebutkan, skema yang disiapkan oleh pemerintah adalah hutan sosial atau
seperti hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan kemitraan.

Syaiful
mengingatkan kembali warga di Register 38 Gunung Balak bahwa kawasan tersebut
adalah hutan lindung dan tidak boleh dihilangkan fungsinya sebagai penyangga
kehidupan. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *