FPDHTA Desak Pemda Lampung Timur Kembalikan Fungsi Register 38

FPDHTA mengelar aksi beberapa waktu lalu. Foto ist
Lampung
Timur – Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Way Jepara Kabupaten
Lampung Timur menghimbau warganya hentikan penanaman di register 38, karena
dapat memicu konflik antar warga.
Warga di
Kecamatan Way Jepara  melalui Forum
Pelestarian Hutan dan Tangkapan Air Lampung (FPDHTA)  menuntut Pemerintah Daerah Lampung Timur
mengembalikan register 38 untuk dihijaukan kembali dan menjadikan kawasan itu
sebagai daerah resapan air, penyeimbang ekosistem.
Forum
tersebut beralasan jika saat ini telah banyak warga yang menggarap kawasan itu,
dengan tanaman yang  tidak sesuai program
hutan kemasyarakatan, bahkan telah ada permukiman pada kawasan tersebut.
Hal itu
menurut Forum, berdampak pada Waduk Way Jepara yang letaknya dekat kawasan,
dimana saat ini debet air waduk telah turun.
Warga yang
tergabung dalam Forum Pelestarian Hutan dan Tangkapan Air Lampung itu
menyampaikan tuntutanya dengan menggelar pertemuan pada pihak Muspika Kecamatan
Way Jepara di Desa Sumber Marga kecamatan Way Jepara, Sabtu (18/02/2017).
Ketua Forum
Pelestarian Hutan dan Tangkapan Air, Muhamad Umar Ismail mengatakan saat ini
kawasan register 38 sudah menjadi permukiman, selain itu warga yang menanam
tanaman justru tidak susuai dengan hutan kemasyarakatan sesuai aturan
pemerintah, sehingga warga di luar kawasan menuntut fungsi hutan ini
dikembalikan sebagai daerah resapan air.
“Tuntutan
warga adalah ingin melestarikan hutan kawasan Register 38 yang dekat waduk Way
Jepara,”.
“Kami
akan usulkan ke pemerintah, kami juga minta dukungan pemerintah mengenai
tuntutan kami,” tandas Umar.
Sebelumnya,
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kehutanan menegaskan kawasan lindung
Register 38 Gunung Balak di Kabupaten Lampung Timur dilarang untuk digarap
tanpa izin pemerintah.
Warga yang
akan menggarap lahan di register 38 Gunung Balak itu wajib mengajukan
permohonan pengelolaan hutan lindung itu, mengingat status kawasan ini
merupakan hutan lindung dan tanah milik negara, kata Kepala Dinas Kehutanan
Provinsi Lampung Ir Syaiful Bachri MM, saat menggelar pertemuan dengan
perwakilan warga kawasan Gunung Balak, di kantor Kecamatan Bandar Sribhawono,
Lampung Timur, Kamis (09/02).
Pertemuan
digelar bersama jajaran Pemkab Lampung Timur.
“Kalau bapak-bapak
akan mengelola hutan lindung ini, sampaikan permohonan izin ke Kementerian
Kehutanan melalui kami di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung,” ujar Syaiful.
Dijelaskannya,
register 38 Gunung Balak merupakan hutan lindung dan tanah milik negara yang
dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Diuraikan
pula, dalam undang-undang yang mengatur hutan lindung itu, warga tidak
diizinkan mengelola kawasan hutan lindung. Namun jika pemerintah mengizinkan,
warga bisa memanfaatkan kawasan hutan tersebut.
“Di
dalam hutan lindung pengelolaannya diatur oleh Undang-Undang tentang Kehutanan
dan warga tidak diizinkan melakukan aktivitas di dalamnya. Namun pengelolaan
dan pemanfaatannya bisa dilakukan sesuai aturan setelah mendapatkan izin dari
Kementerian Kehutanan. Jadi, jika Kementerian Kehutanan mengizinkan, warga bisa
menggarapnya,” kata dia lagi.
Ia meminta
warga yang akan mengajukan izin pengelolaan lahan di Gunung Balak itu untuk
menentukan posisinya dimana yang akan dimanfaatkan. Nanti pihaknya akan
mengecek dan mendatanya, lalu diajukan permohonan itu ke Kementerian Kehutanan.
Begitu pula
bagi warga yang sudah telanjur menggarap lahan di Gunung Balak itu, tetap harus
mengikuti aturan yang ada, dengan mengajukan permohonan yang diperlukan,
ujarnya pula.
Dia
menyebutkan, skema yang disiapkan oleh pemerintah adalah hutan sosial atau
seperti hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan kemitraan.

Syaiful
mengingatkan kembali warga di Register 38 Gunung Balak bahwa kawasan tersebut
adalah hutan lindung dan tidak boleh dihilangkan fungsinya sebagai penyangga
kehidupan. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *