Pejabat Tanggamus Ini Kunjungi Ombudsman Lampung, Ada Apa?

Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf(kanan) saat menerima kunjungan pejabat Pemda Tanggamus

Bandarlampung-  Asisten III Pemerintah Kabupaten
Tanggamus Nur Indrati beserta tim upayakan pelayanan publik yang tetap kondusif
di Kabupaten Tanggamus lewat kunjungan koordinasi ke Kantor Ombudsman Republik
Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung pada pada Selasa (14/
02/2017).
Kunjungan
tersebut diterima oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur
Rakhman Yusuf dan Asisten Ombudsman R.I., Atika Mutiara Oktakevina.
Koordinasi
dilakukan guna menindaklanjuti hasil penilaian kepatuhan Pemerintah Kabupaten
Tanggamus terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penilaian tersebut telah
dilakukan Ombudsman R.I. Perwakilan Provinsi Lampung pada Tahun 2016 lalu. 

Baca:  Ketum Granat: Penangguhan Sekdakab Tanggamus Lukai Rasa Keadilan

Selain itu,
koordinasi dilakukan guna menindaklanjuti pemberlakuan PP No. 18 Tahun 2016
tentang perangkat daerah. Disampaikan oleh Asisten III Pemerintah Kabupaten
Tanggamus, Nur Indrati dalam kunjungannya, 
Pemerintah Kabupaten Tanggamus memiliki penambahan 7 (tujuh) satker di
Tahun 2017. Atas penambahan ini, pihak Kabupaten Tanggamus meminta masukan dari
Ombudsman Lampung untuk terlaksanakan pelayanan publik yang semakin baik.
Disampaikan
oleh Atika Mutiara, Asisten Ombudsman R.I. selaku pelaksana kegiatan Penilaian
Kepatuhan Pemerintah Daerah, penilaian kepatuhan Pemerintah Daerah di Kabupaten
Tanggamus pada Tahun 2016 meningkat dibandingkan hasil penilaian di Tahun 2015.
Namun, disampaikan oleh Atika, perlu di
garisbawahi bahwa penilaian dilakukan pada pelaksanaan
standar pelayanan.
“Hal ini
berarti perlu perhatian lebih dari setiap instansi penyelenggara pelayanan,
agar dapat secara konsisten mengimplementasikan standar pelayanan yang telah
ada
,
ujarnya.

Baca: Ombudsman Lampung Segera Panggil Sekda Pringsewu, Ini Masalahnya

Atika juga
menyampaikan, terkait penambahan satker baru, agar setiap satker segera
melakukan pendataan terkait produk pelayanan pada masing-masing satker
,
kemudian
 pendataan produk pelayanan penting untuk dilakukan, agar
setiap satker dapat segera menyelenggarakan standar pelayanan untuk setiap
produk pelayanan
.
“Tak kalah
penting, agar setiap penyelenggara menyediakan unit pengaduan untuk pengguna
pelayanan
,
imbuhnya.
Asisten III
Kabupaten Tanggamus, Nur Indrati menyampaikan, siap untuk menjaga konsistensi
Pemerintah Kabupaten Tanggamus terkait penyelenggaraan maupun impelementasi
standar pelayanan publik. Nur Indrati juga menyampaikan akan segera
memerintahkan setiap satker untuk melakukan pendataan produk pelayanan meski
dengan keterbatasan sarana prasarana yang ada saat ini.
Kepala
Ombudsman R.I. Perwakilan Provinsi Lampung
Nur Rakhman
Yusuf
menyampaikan, pengaduan
dalam pelayanan publik pasti akan tetap ada, sebaik apapun pelayanan yang sudah
diberikan.
“Kita dapat
melihat di beberapa negara maju dimana sebagian besar pelayanan publik sudah
dilaksanakan dengan begitu baik, namun jumlah pengaduan tetap tinggi
,“ ungkapnya.
“Hal ini
menunjukkan bahwa ekspektasi masyarakat akan semakin meningkat di setiap waktu
,” tambahnya.
Oleh karena
itu, Nur Rakhman menegaskan, pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk
menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik dan mengelola pengaduan yang
masuk dari setiap pengguna pelayanan. “Tentu dengan berdasar pada standar
pelayanan yang telah disusun
,” ucapnya.
Selain itu,
sangat penting agar setiap pengaduan masyarakat yang masuk, dijadikan sebagai
bahan evaluasi  perbaikan pelayanan ke
arah yang lebih baik lag
i, Ombudsman selaku lembaga pengawas juga berperan dalam upaya
pencegahan maladministrasi dan siap membangun kerjasama dengan berbagai pihak
.
“Untuk
terciptanya pelayanan publik yang semakin berkualitas
,tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *