Ketum Granat: Penangguhan Sekdakab Tanggamus Lukai Rasa Keadilan

Hendry Yosodiningrat(2 dari kanan) saat memberidiwawancarai

Bandarlampung-
Ketua Umum Gerakan Anti Narko
tika(Granat) Hendry Yosodiningrat mengatakan akan mempelajari
lembaga Atraktis, lembaga di bawah naungan Kementrian Sosial(Kemensos) yang
mengeluarkan izin(daftar) rehab pada Sekdakab Tanggamus Mukhlis Basri.

Anggota DPR
RI ini berujar, pihaknya
ingin
mengetahui persoalan yang sebenarnya, dari pengakuan Dirnarkoba Polda Lampung
kata Hendry, Mukhlis Basri dkk mengajukan surat dari lembaga rehabilitasi yang
menerangkan berobat dari 2016.
“Namun
ini ada kejanggalan, persoalan mereka itu direhab adalah, orang itu harus
tinggal di asrama selama 8 bulan,” ucapnya, Sabtu (11/02/2017).
“Saya
khawatir ini(surat rehab) dijual belikan. Masa’ orang bebas karena dugaan jual
beli surat,” tegasnya.
Politisi
PDIP Lampung ini mengatakan,
soal surat
rehab ini akan diungkap Granat.
Ia mempertanyakan surat rehab dari lembaga  Atraksis, dikarenakan Mukhlis Basri dkk
ditangkap pada 21 Januari, sedangkan surat rehab Atraksis keluar pada 30
Januari.
“Ini
melukai rasa keadilan. Orang miskin yang benar-benar harus direhab namun tidak
direhab,” ujarnya.
Pasca
mendengar keterangan Dirnarkoba Lampung, Abrar Tantunai, Hendr menegaskan
penyidik kepolisian tidak ada kesalahan, namun kata dia, Granat akan mengungkap
apakah Kejaksaan atau lembaga Atrisman yang diduga bermain dan DPD Granat
Lampung akan menanyakan langsung ke kejaksaan.
“Satu-satunya(cara)
untuk orang ini(Mukhlis Basri dkk) tangkap, tahan dan adili orang ini,”.
“Yang
kami akan soalkan BNN, Kejaksaan dan lembaga Atraksis,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *