Kondisi LP Sukadana Lampung Timur Butuh Perhatian

Kalapas Sukadana, Mustawan saat diwawancarai

Lampung
Timur
Lembaga
Pemasyrakatan (LP) Sukadana
 butuh perhatian Pemerintah Daerah
Kabupaten Lampung Timur
.
Itu mengingat kondisi
sarana prasarana di LP tersebut sudah kurang memadai.
Seperti
pagar, yang hanya setinggi 3,5 Meter, sementara ukuran standar tinggi pagar 6
meter, bukan hanya itu, Rumah Dinas bagi pegawai LP pun mulai lapuk, sehingga
tidak dapat lagi ditempati.
Kepala Lapas
Sukadana Mustawan
berujar, karenanya pihak dari Kementrian Hukum dan Ham(Kemenhukum HAM) itu telah melakukan kordinasi kepada
pemerintah setempat untuk meminta bantuan sarana prasarana LP Sukadana.
Selain untuk
sarana prasarana L
P, juga mengajukan bantuan kendaraan dinas, mobil ambulan dan mobil sel wagon yang digunakan untuk membawa
para tahanan.
Ia mengatakan, pihaknya telah mengajukan bantuan kepada Pemda Lamtim untuk rehab
pagar LP agar sesuai standar, sedangkan rumah dinas bagi
PNS yang bertugas di LP ini ada yang
tidak dapat lagi ditempati karena rusak berat.
Selain
itu kami juga ajukan bantuan untuk kendaraan oprasional, sebab kendaraan itu
kita sangat butuhkan,”ucap Mustawan di ruang kerjanya
, Senin(30/01/2017).
Dikatakannya, terakhir kali Pemda setempat pernah memberi bantuan
satu unit
mobil jenis kijang Panther untuk
mobil dinas tahun 2004 silam. Sampai saat LP Sukadana belum mendapatkan bantuan
kembali dari
Pemda
Lamtim.
Ia mengaku, sudah belasan tahun Pemerintah Lamtim tidak memberikan bantuan pada LP ini.
“Karena
itu kami berharap pengajuan permohonan bantuan tahun 2017 ini dapat
dikabulkan,”jelasnya.
Menurut
Mustawan, meskipun LP tersebut merupakan
instansi vertikal, namun pada umumnya yang dilayani adalah masyarakat
Lamtim itu sendiri.
“Pada
umumnya yang kami bina di dalam Lembaga Pemasyrakatan ini merupakan warga
Lamtim. Karena imbas dari layak atau tidaknya LP Sukadana pasti akan berimbas
pula bagi
Pemerintah
daerah Lamtim,”
tandasnya. (FR)
           

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *