Pejabat Teras Pemprov Lampung, dari kanan, Bayana, Achmad Crisna Putra, Taufik Hidayat, Sutono, Hamartoni dan Minhairin |
Bandarlampung-
Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo memberikan tenggat waktu maksimal 7 (Tujuh)
hari ke depan kepada
Pemerintah Kota Bandarlampung untuk melakukan revisi terkait Perda Nomor 13
Tahun 2016 tentang APBD Tahun Anggaran 2017 Kota Bandarlampung dan Peraturan
Walikota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2017 sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo memberikan tenggat waktu maksimal 7 (Tujuh)
hari ke depan kepada
Pemerintah Kota Bandarlampung untuk melakukan revisi terkait Perda Nomor 13
Tahun 2016 tentang APBD Tahun Anggaran 2017 Kota Bandarlampung dan Peraturan
Walikota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2017 sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Hal ini
menyusul dengan ditandatanganinya Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor :
G/29/VI.02/HK/2017 tentang Pembatalan beberapa materi dalam Peraturan Daerah
Kota Bandarlampung Nomor 13 Tahun 2016
tentang APBD Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor 1
Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017. Demikian disampaikan
oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono dalam Konferensi Pers di Kantor
Gubernur Lampung, Kamis (26/01/2017).
menyusul dengan ditandatanganinya Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor :
G/29/VI.02/HK/2017 tentang Pembatalan beberapa materi dalam Peraturan Daerah
Kota Bandarlampung Nomor 13 Tahun 2016
tentang APBD Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor 1
Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017. Demikian disampaikan
oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono dalam Konferensi Pers di Kantor
Gubernur Lampung, Kamis (26/01/2017).
Diinformasikan
oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, dalam arahan Sekda Provinsi Lampung Sutono
mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan evaluasi terhadap
RAPBD Kota Bandarlampung. Dari hasil evaluasi dicermati bahwa ada beberapa
point dalam APBD Kota Bandarlampung yang tidak sesuai dengan kepentingan umum,
RKPD, KUA-PPAS serta RPJMD, juga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, dalam arahan Sekda Provinsi Lampung Sutono
mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan evaluasi terhadap
RAPBD Kota Bandarlampung. Dari hasil evaluasi dicermati bahwa ada beberapa
point dalam APBD Kota Bandarlampung yang tidak sesuai dengan kepentingan umum,
RKPD, KUA-PPAS serta RPJMD, juga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
Adapun point
tersebut terutama terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandarlampung yang
dinilai terlalu tinggi dari rencana target yang ditetapkan dalam Perda
No.13/2016 tersebut.
tersebut terutama terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandarlampung yang
dinilai terlalu tinggi dari rencana target yang ditetapkan dalam Perda
No.13/2016 tersebut.
Untuk itu
pihaknya berharap Pemerintah Kota Bandarlampung dapat segera melakukan revisi
dan menyempurnakan APBD Kota Bandarlampung sesuai arahan Gubernur Lampung maksimal 7 (Tujuh) hari ke depan sejak hari ini.
pihaknya berharap Pemerintah Kota Bandarlampung dapat segera melakukan revisi
dan menyempurnakan APBD Kota Bandarlampung sesuai arahan Gubernur Lampung maksimal 7 (Tujuh) hari ke depan sejak hari ini.
“Gubernur
Lampung melakukan sesuai kewenangannya dan melakukan pengendalian terhadap
program-program pembangunan daerah agar tidak menimbulkan permasalahan di
kemudian hari,”
jelasnya.
Lampung melakukan sesuai kewenangannya dan melakukan pengendalian terhadap
program-program pembangunan daerah agar tidak menimbulkan permasalahan di
kemudian hari,”
jelasnya.
Selain itu
Sekda Provinsi Lampung yang didampingi oleh Asisten Bidang Administrasi Umum
Hamartoni Ahadis, Kepala Bappeda Taufik Hidayat, Kadis Kominfo dan Statistik
Achmad Chrisna Putra, Karo Humas dan Protokol Bayana dan Kaban Keuangan
Minhairin menjelaskan bahwa dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 29
tersebut, Gubernur Lampung telah melampirkan 28 lembar yang berisi hal teknis
dan penjelasan secara terperinci terkait materi yang perlu direvisi dalam Perda
No.13/2017.
Sekda Provinsi Lampung yang didampingi oleh Asisten Bidang Administrasi Umum
Hamartoni Ahadis, Kepala Bappeda Taufik Hidayat, Kadis Kominfo dan Statistik
Achmad Chrisna Putra, Karo Humas dan Protokol Bayana dan Kaban Keuangan
Minhairin menjelaskan bahwa dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 29
tersebut, Gubernur Lampung telah melampirkan 28 lembar yang berisi hal teknis
dan penjelasan secara terperinci terkait materi yang perlu direvisi dalam Perda
No.13/2017.
“Sehingga
hal ini sangat jelas, terperinci dan tidak mengada-mengada,” tegasnya.
hal ini sangat jelas, terperinci dan tidak mengada-mengada,” tegasnya.
Lebih lanjut
pihaknya juga menjelaskan terkait ajuan keberatan, pihak Pemerintah Kota
Bandarlampung dapat mengajukan keberatan ke Kementerian Dalam Negeri RI dalam
waktu 14 (Empat Belas) hari setelah diterimanya surat keputusan tersebut.
pihaknya juga menjelaskan terkait ajuan keberatan, pihak Pemerintah Kota
Bandarlampung dapat mengajukan keberatan ke Kementerian Dalam Negeri RI dalam
waktu 14 (Empat Belas) hari setelah diterimanya surat keputusan tersebut.
“Apabila
ada ajuan keberatan, pihak Pemerintah dan DPRD Kota Bandarlampung dapat
mengajukan keberatan kepada Pak Menteri maksimal 14 hari ke depan,“ tuturnya.
ada ajuan keberatan, pihak Pemerintah dan DPRD Kota Bandarlampung dapat
mengajukan keberatan kepada Pak Menteri maksimal 14 hari ke depan,“ tuturnya.
Dalam
kesempatan yang sama Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis
menjelaskan bahwa Gubernur Lampung selaku wakil dari Pemerintah Pusat di daerah
yang diberikan wewenang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan. Yakni melakukan monitoring, evaluasi dan
supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota yang ada
diwilayahnya, salah satunya melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda
Kabupaten/Kota tentang APBD, Perubahan APBD serta pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD.
kesempatan yang sama Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis
menjelaskan bahwa Gubernur Lampung selaku wakil dari Pemerintah Pusat di daerah
yang diberikan wewenang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan. Yakni melakukan monitoring, evaluasi dan
supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota yang ada
diwilayahnya, salah satunya melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda
Kabupaten/Kota tentang APBD, Perubahan APBD serta pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD.
Untuk itu
menurutnya, Gubernur Lampung memiliki kewenangan hukum untuk melakukan
pembatalan sebagain atau seluruhnya terhadap Perda No.13 Tahun 2016 tentang
APBD Tahun Anggaran 2017 Kota Bandarlampung dan Peraturan Walikota
Bandarlampung No.1 Tahun 2017 apabila hasil evaluasi tidak segera
ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bandarlampung.
menurutnya, Gubernur Lampung memiliki kewenangan hukum untuk melakukan
pembatalan sebagain atau seluruhnya terhadap Perda No.13 Tahun 2016 tentang
APBD Tahun Anggaran 2017 Kota Bandarlampung dan Peraturan Walikota
Bandarlampung No.1 Tahun 2017 apabila hasil evaluasi tidak segera
ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bandarlampung.
“Pemerintah
Provinsi Lampung juga melakukan evaluasi terhadap 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi
Lampung tidak hanya Kota Bandarlampung saja, dan harapan kami evaluasi tersebut
segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (*)
Provinsi Lampung juga melakukan evaluasi terhadap 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi
Lampung tidak hanya Kota Bandarlampung saja, dan harapan kami evaluasi tersebut
segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (*)