Pemda Lampung Barat Tegaskan HKm Telah Berijin

Logo Lampung Barat

LIWA :
Masyarakat yang mengelola Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Kabupaten Lampung Barat
(Lambar), dihimbau untuk tidak termakan berita meresahkan tentang pencabutan
izin pengelolaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, atau diturunkan dari
wilayah HKm yang telah dikelola oleh masyarakat.

Kepala
Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lambar, M. Henry Faisal,
menjelaskan, dengan sudah diberikannya izin pengelolaan kepada masyarakat, itu
artinya pemerintah sudah secara resmi memberikan izin untuk mengelola hutan
kawasan. Masyarakat yang mendapatkan izin itu juga diwajibkan untuk menjaga
kelestarian hutan.
Penerbitan
izin menurut Henry, dilakukan secara bertahap. Tahap awal, masyarakat
mendapatkan izin sementara selama lima tahun. Selanjutnya, setelah dilakukan
evaluasi sesuai dengan laporan tahunan yang disampaikan oleh pengelola izin
kepada Kementrian Kehutanan, kemudian pihak kementrian akan memperpanjang izin
pengelolaan tetap selama 25 tahun jika dinilai layak. “Dengan sudah memperoleh
izin HKm, itu artinya pemerintah sudah memberikan izin resmi kepada masyarakat
untuk mengelola. Izin diberikan oleh bupati atas nama kementrian kehutanan.
Izin sementara selama lima tahun, dan apabila dianggap baik, diberi izin tetap
35 tahun,” ujar Henry.
Terkait
dengan pencabutan izin tersebut menurut Henry, hanya bisa dilakukan oleh
pemerintah yang memberikan izin. “Kalau seandainya mau mencabut izin, itu yang
bisa melakukan pemerintah (bupati) yang mengeluarkan izin,” paparnya.
Dijelaskannya
lebih lanjut, untuk masyarakat yang sudah mengelola lahan selama 25 tahun lebih,
saat ini pemerintah sudah mewacanakan untuk menerbitkan izin kepemilikan lahan.
“Nanti siapa yang memiliki izin 25 tahun ke atas dengan bukti yang sah dari
pratin, tua-tua kampung, dapat bisa memiliki tanah tersebut. Tapi masih
menunggu Peraturan Presidennya,” ujar Henry.

Sementara itu Bupati Lambar, Mukhlis Basri, menegaskan, agar
masyarakat tidak perlu khawatir  dan
takut terhadap isu tidak benar yang menyatakan bahwa akan ada pencabutan izin
pengelolaan HKm. “Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak usah takut.
Silahkan mengurus lahan pertanian dan usahanya, jangan merasa ketakutan dan
cemas karena ada berita-berita yang tidak benar. Saya bertanggungjawab, karena
bupati yang mengeluarkan izin. Kalau ada apa-apa, masyarakat silahkan langsung
lapor kepada saya,” ucapnya dengan tegas.
(*)

           

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *