Polda Lampung Tangkap Sekdakab Tanggamus, Ini Kronologisnya

Ruang Loby Emersia Hotel

Bandarlampung- Sekretaris Daerah Kabupaten
(Sekdakab) Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri ditangkap jajaran Direktorat Reserse
Narkoba Polda Lampung, Sabtu (21/1) di Hotel Emersia Bandarlampung.
Bersamaan
dengan itu, polisi juga menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov
Lampung Oktarika, dan satu anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan dari Fraksi PDIP,
dua pegawai swasta Doni Lesmana dan Eddi Yusuf.
Direktur
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai,
membenarkan penangkapan Sekda Tanggamus dan satu anggota DPRD Tanggamus dari
Fraksi PDIP itu.
“Iya
benar, semalam ketangkapnya sekitar pukul 23.30 WIB di Hotel Emersia,”
ungkap Dirnarkoba, Kombes Abrar Tuntalanai, via whatss app, Minggu
(22/01/2016).
Menurutnya,
penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat pada Sabtu tanggal 21
Januari 2017 sekitar pukul 23.30 WIB di kamar no. 207 hotel Emersia
Bandarlampung telah ditangkap 3 laki laki dan 1 perempuan.
“Mukhlis
Basri (Sekda Tanggamus), Oktarika (PNS Pemprov Lampung), M.Doni Lesmana  (swasta), Eddi Yusuf (swasta),” jelas
Abrar.
Mantan
Kapolres Lampung Timur itu menjelaskan, ketika dilakukan penggeledahan, di
dompet Mukhlis Basri ditemukan 2 butir pil erimin 5 (happy five),  di kotak perhiasan milik Oktarika ditemukan
juga 2 butir pil erimin 5 ( happy five), sedangkan dua orang lainnya tidak
ditemukan barang bukti.
“Mereka
menyampaikan ada satu lagi temannya di kamar 208, yang kemudian ditangkap dan
diketahui bernama Nuzul Irsan (anggota DPRD Tanggamus Fraksi PDIP). Hasil
penggeledahan tidak ditemukan barang bukti,” katanya.
Setelah
dilakukan pemeriksaan, menurut dia, Mukhlis dan Oktarika mengakui pil erimin
tersebut didapat dari Doni dan diakui juga oleh Doni, jelasnya.
Sementara
hasil pemeriksaan urine terhadap kelima orang tersebut, kata Abrar, urine
negatif narkoba dan psikotropika.
“Terhadap
saudara M.Doni Lesmana patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 60 (1)
hurup c sub pasal 62 UU no. 5 tahun 97 tentang Psikotropika. Serta terhadap
saudara Muklis Basri dan Oktarika patut diduga telah melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud pasal 62 sub 60 (5) uu no. 5 tahun 97 tentang Psikotropika
sedangkan dua orang lainnya sedang didalami keterlibatannya,” tegas Abrar.
Saat ini
kata Abrar kelimanya sedang dalam pemeriksaan penyidik, nanti sore sekitar
pukul 16.00 wib akan dilakukan pers release bersama wartawan. “Habis asar
nanti akan kita ekspose pers release dengan wartawan,” kata Abrar.
(*)
HARIANLAMPUNG.COM 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *