Tersangka Pemilik Narkoba, DH Tertunduk Lesu |
Metro –
Kepolisian Resort Kota Metro melalui Satuan Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP
Fadil A Rohim mengungkap hasil penangkapan terhadap tersangka Narkoba, Jum’at,
(20/01/2017) yang didamping oleh Kasubag Hukum Iptu Katmidi di Mapolres
setempat.
Kepolisian Resort Kota Metro melalui Satuan Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP
Fadil A Rohim mengungkap hasil penangkapan terhadap tersangka Narkoba, Jum’at,
(20/01/2017) yang didamping oleh Kasubag Hukum Iptu Katmidi di Mapolres
setempat.
AKP Fadil
mendampingi Kapolres Metro AKBP Rali Muskitta menyampaikan, tersangka DH (45)
Metro diamankan berdasarkan informasi masyarakat telah terjadi penyalahgunaan Narkoba.
Tersangka diamankan di jalan Sudirman kelurahan Ganjar Agung kecamatan Metro Barat.
Dari hasil penangkapan ditemukan di celana dalam tersangka satu buah plastik
klip kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.
mendampingi Kapolres Metro AKBP Rali Muskitta menyampaikan, tersangka DH (45)
Metro diamankan berdasarkan informasi masyarakat telah terjadi penyalahgunaan Narkoba.
Tersangka diamankan di jalan Sudirman kelurahan Ganjar Agung kecamatan Metro Barat.
Dari hasil penangkapan ditemukan di celana dalam tersangka satu buah plastik
klip kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.
“Dan telah
diakui tersangka bahwa barang tersebut miliknya,” jelas fadil.
diakui tersangka bahwa barang tersebut miliknya,” jelas fadil.
Lebih lanjut
disampaikan Fadil bahwa tersangka merupakan residivis yang sudah lama dicari.
disampaikan Fadil bahwa tersangka merupakan residivis yang sudah lama dicari.
“Tersangka
ini pemain lama, wilayah operasinya di Metro dan Lampung Timur. Kita akan
kembangkan terus sampai ketemu pemasoknya. Tersangka diamankan bersama barang
bukti berupa Sabu seberat 0,62 gram, 1 unit motor RX King, 1 unit Handphone, 1 buah celana dalam,” ungkapnya.
ini pemain lama, wilayah operasinya di Metro dan Lampung Timur. Kita akan
kembangkan terus sampai ketemu pemasoknya. Tersangka diamankan bersama barang
bukti berupa Sabu seberat 0,62 gram, 1 unit motor RX King, 1 unit Handphone, 1 buah celana dalam,” ungkapnya.
Tersangka
akan dijerat dengan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 Pasal 112 Ayat (1)
Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
minimal 4 tahun maksimal 12 tahun, denda mininal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
(Bams)
akan dijerat dengan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 Pasal 112 Ayat (1)
Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
minimal 4 tahun maksimal 12 tahun, denda mininal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
(Bams)