Kadissos Lampung: Setiap Anak Berhak Atas Kelangsungan Hidup

Kadissos Lampung, Sumarju Saeni(kiri)

Bandarlampung-
Anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan
bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib
dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi.


Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Demikian disampaikan oleh Kepala
Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni pada acara penutupan Bimtek
Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA) dan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan
Anak (LKSA)/Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) se Provinsi Lampung,
Kamis (19/01/2016) di LKSA Wali Songo,
Lampung Tengah.


Disampaikan
oleh Sumarju bahwa LKSA/PSAA merupakan salah satu bentuk penanganan sosial anak
baik sistem panti maupun diluar panti yang dilaksanakan oleh masyarakat. Agar
penanganan anak yang bermasalah 
profesional dengan berpedoman kepada kaidah kaidah psychologi anak serta
pekerjaan sosial maka pembekalan terhadap para pengasuh di LKSA/PSAA sehingga
anak asuh dapat tumbuh dan berkembang dengan baik sesuai dengan norma dan
budaya bangsa Indonesia.
Dalam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak yang dimaksud anak dalam UU ini  adalah seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sedangkan
perlindungan anak dimaksudkan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi
Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi
secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Disampaikan
juga oleh Sumarju bahwa Gubernur Lampung M.
Ridho Ficardo sangat besar perhatiannya terhadap tumbuh
kembang anak  di Provinsi Lampung. Hal
tersebut dapat dilihat dari program pembangunan yang berpihak terhadap anak
antara lain program bioskop anak, perpustakaan bertaraf internasional,
pelatihan penguatan terhadap para guru PAUD, d
an sebagainya. Semangat pembangunan di Provinsi
Lampung juga termotivasi oleh mimpi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Lampung yang sekarang ini masih dalam usia muda. Sehingga nantinya tumbuh
sebagai generasi yang berkualitas dan berkarakter Indonesia dengan demikian
mampu membangun dan memperjuangkan generasi berikutnya untuk ĺebih baik lagi.
Sementara
itu Ketua Forum LKSA Provinsi Lampung Hj. Kartinah mengatakan bahwa
, jumlah LKSA di Provinsi Lampung
sebanyak 60 lembaga, sedang yang mengikuti bimbingan teknis dan akreditasi ini
sebanyak 50 orang utusan LKSA.
Bimtek LKSA
yang dilaksanakan selama dari tanggal 17
19 Januari 2016 ini dapat terselenggara berkat
kerjasama dengan Save the Children yakni organisasi internasional independen di
bidang anak dan Kementerian Sosial RI dan Dinas Sosial Provinsi Lampung.
“Selama
bimtek peserta sangat antusias sehingga diharapkan dapat mengaplikasikan ilmu
yang diperoleh dalam melakukan bimbingan dan asuhan bagi anak asuh LKSA baik yang
didalam maupun diluar panti
,” ucapnya. (Ppid-Dinsos).
           

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *