Kapolres Kota Metro, AKBP Rali Muskitta(2 dari kanan) Didampingi Wakapolres Dery Agung Wijaya |
Metro –
Kepolisian Resort Kota Metro melalui Tim Anti Bandit ( Tekab) 308 kembali mengamankan tersangka kasus
tindak pidana pencurian dengan kekerasan(Curras).
Kepolisian Resort Kota Metro melalui Tim Anti Bandit ( Tekab) 308 kembali mengamankan tersangka kasus
tindak pidana pencurian dengan kekerasan(Curras).
Kapolres
Metro AKBP Rali Muskitta didampingi Waka Polres Dery Agung Wijaya, pada Kamis (05/01/2017), menyampaikan, tersangka RM (20) Desa Gunung Tiga Kecamatan
Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur ini telah melakukan penjambretan
terhadap seorang mahasiswa
S (23)
di jalan Tawes Yosodadi Kecamatan Metro Timur.
Metro AKBP Rali Muskitta didampingi Waka Polres Dery Agung Wijaya, pada Kamis (05/01/2017), menyampaikan, tersangka RM (20) Desa Gunung Tiga Kecamatan
Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur ini telah melakukan penjambretan
terhadap seorang mahasiswa
S (23)
di jalan Tawes Yosodadi Kecamatan Metro Timur.
Korban ucap
dia, pada saat itu
sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku berhasil mendapatkan satu unit
Handphone merk
BackBerry type Z3 warna hitam.
dia, pada saat itu
sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku berhasil mendapatkan satu unit
Handphone merk
BackBerry type Z3 warna hitam.
Lebih lanjut
ia menjelaskan, pelaku langsung kabur, tetapi
ciri-cirinya
telah dikenali korban. Pada saat itu juga korban melapor, dan anggota tim Tekab 308 satuan Reskrim di bawah pimpinan Kepala Satuan Yohanis langsung bergerak
cepat.
ia menjelaskan, pelaku langsung kabur, tetapi
ciri-cirinya
telah dikenali korban. Pada saat itu juga korban melapor, dan anggota tim Tekab 308 satuan Reskrim di bawah pimpinan Kepala Satuan Yohanis langsung bergerak
cepat.
“Dan
akhirnya pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan di lapangan Samber jalan Ryacudu Kecamatan Metro Pusat Kota Metro,” terang Rali.
akhirnya pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan di lapangan Samber jalan Ryacudu Kecamatan Metro Pusat Kota Metro,” terang Rali.
Tersangka
akan dikenakan pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan kekerasan yang ancaman
hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Bams)
akan dikenakan pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan kekerasan yang ancaman
hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Bams)