Prosesi Pelantikan Pjebat di Mesuji, Jum’at(30/12/2016) |
Mesuji- Gerbong mutasi bergerak, secara serentak 2
kabupaten di Provinsi Lampung yang dipimpin Plt bupati me-Rolling. Meski Plt
bupati itu baru dilantik.
Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Mesuji melalui Badan Kepegawaian dan Diklat
Daerah(BKDD), kukuhkan sebanyak 364 pejabat eselon II, eselon III dan eselon IV.
Daerah(BKDD), kukuhkan sebanyak 364 pejabat eselon II, eselon III dan eselon IV.
Pengukuhan
dan pelantikan pejabat tersebut berlangsung di gedung aula
sekertariat Pemkab Mesuji, Jum’at(30/12/2016).
dan pelantikan pejabat tersebut berlangsung di gedung aula
sekertariat Pemkab Mesuji, Jum’at(30/12/2016).
“Pelantikan dan pengukuhan ini tentunya
berdasarkan peraturan pemerintah (PP) tentang perangkat daerah dan Perda tentang
susunan perangkat daerah,“ ujar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mesuji Tyas Nuziar.
berdasarkan peraturan pemerintah (PP) tentang perangkat daerah dan Perda tentang
susunan perangkat daerah,“ ujar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mesuji Tyas Nuziar.
Ia mengatakan, pengukuhan dan pelantikan ini tentunya berdasarkan Perda nomor
5 tahun 2016 dan PP nomor 18 tahun 2016 agar struktur yang kosong harus diisi.
5 tahun 2016 dan PP nomor 18 tahun 2016 agar struktur yang kosong harus diisi.
“Serta
pejabat yang ada harus dikukuhkan,” terangnya di tengah acara pelantikan.
pejabat yang ada harus dikukuhkan,” terangnya di tengah acara pelantikan.
Tak hanya
itu, selain pejabat
eselon II, III dan IV, pengukuhan juga
dilakukan terhadap Sekertaris Daerah (Sekda) Mesuji dan pejabat eselon II b
lainnya.
itu, selain pejabat
eselon II, III dan IV, pengukuhan juga
dilakukan terhadap Sekertaris Daerah (Sekda) Mesuji dan pejabat eselon II b
lainnya.
Ia berujar, ada satu Kepala Dinas yang memang digantikan posisinya yakni
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mesuji, Widada digantikan oleh Ismail
Tajudin.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mesuji, Widada digantikan oleh Ismail
Tajudin.
“Sementara
pejabat lainnya hanya dikukuhkan,”tegasnya.
pejabat lainnya hanya dikukuhkan,”tegasnya.
Acara
pengukuhan dan palantikan tersebut dilakukan secara dua tahap yakni pagi hari
pengukuhan Sekda dan pejabat eselon II/B. Dan siang harinya pengukuhan bagi
pejabat eselon III/A dan III/B-), dan jabatan pengawas (eselon IV/A dan IV/B-)
di lingkup Pemkab Mesuji.
pengukuhan dan palantikan tersebut dilakukan secara dua tahap yakni pagi hari
pengukuhan Sekda dan pejabat eselon II/B. Dan siang harinya pengukuhan bagi
pejabat eselon III/A dan III/B-), dan jabatan pengawas (eselon IV/A dan IV/B-)
di lingkup Pemkab Mesuji.
Untuk itu ucap Tyas, pejabat yang dikukuhkan/dilantik agar segera melakukan
konsolidasi dan koordinasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) masing-masing terhadap pelaksanaan
tugas pokok dan fungsinya sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji.
konsolidasi dan koordinasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) masing-masing terhadap pelaksanaan
tugas pokok dan fungsinya sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji.
“Sebagai
tindak lanjut dari diterbitkannya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah,” lanjutnya.
tindak lanjut dari diterbitkannya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah,” lanjutnya.
Karena
lanjutnya, konsolidasi dan koordinasi pada SKPD masing-masing terhadap
pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya tentunya berkaitan dengan urusan pemerintahan
dapat berjalan secara efektif.
lanjutnya, konsolidasi dan koordinasi pada SKPD masing-masing terhadap
pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya tentunya berkaitan dengan urusan pemerintahan
dapat berjalan secara efektif.
“Mulai
bulan Januari 2017 yang akan datang,“ timpalnya.
bulan Januari 2017 yang akan datang,“ timpalnya.
Ia
ingatkan lagi agar pejabat yang baru dikukuhkan serta dilantik agar segera
berkoordinasi sehingga di tahun
2017.
ingatkan lagi agar pejabat yang baru dikukuhkan serta dilantik agar segera
berkoordinasi sehingga di tahun
2017.
“Dapat
segera bekerja sebagai mana mestinya,” ucapnya.
segera bekerja sebagai mana mestinya,” ucapnya.
Hal Yang Sama
Sebanyak 27 pejabat eselon dua di lingkungan Pemkab
Pringsewu resmi dilantik Pj Bupati Yuda Setiawan.
Pringsewu resmi dilantik Pj Bupati Yuda Setiawan.
“Kita sengaja melantik 27 pejabat baru di lingkungan
pemkab, kita menginginkan para pejabat yang dilantik untuk bekerja
maksimal,” kata Pj Bupati Pringsewu Yuda Setiawan saat menyampaikan
sambutannya, Jumat (29/12) seperti dilansir Tribunnews.com.
pemkab, kita menginginkan para pejabat yang dilantik untuk bekerja
maksimal,” kata Pj Bupati Pringsewu Yuda Setiawan saat menyampaikan
sambutannya, Jumat (29/12) seperti dilansir Tribunnews.com.
Dijelaskannya, pergantian ini merupakan sesuatu yang
lumrah dan harapannya bisa maksimal kinerja mereka.
lumrah dan harapannya bisa maksimal kinerja mereka.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi
mengatakan para kepala daerah yang baru saja dilantik tidak boleh mengganti
pejabatnya dalam jangka waktu enam bulan. Larangan tersebut disampaikan Yuddy
dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penggantian Pejabat
Pasca-Pilkada.
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi
mengatakan para kepala daerah yang baru saja dilantik tidak boleh mengganti
pejabatnya dalam jangka waktu enam bulan. Larangan tersebut disampaikan Yuddy
dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penggantian Pejabat
Pasca-Pilkada.
“Para
kepala daerah yang baru saja dilantik juga tidak boleh mengganti pejabat
pimpinan tinggi selama dua tahun sejak pelantikan pejabat tersebut,” ujar
Yuddy dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 26 Februari 2016
dilansir Tempo.co.
kepala daerah yang baru saja dilantik juga tidak boleh mengganti pejabat
pimpinan tinggi selama dua tahun sejak pelantikan pejabat tersebut,” ujar
Yuddy dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 26 Februari 2016
dilansir Tempo.co.
Surat edaran
itu, menurut Yuddy, diterbitkan sebagai pengingat bagi para kepala daerah yang
baru saja dilantik. Dia berujar, pengingat itu diperlukan agar pengembangan
karier aparatur sipil negara (ASN) di setiap daerah lebih terjamin dan
berkesinambungan.
itu, menurut Yuddy, diterbitkan sebagai pengingat bagi para kepala daerah yang
baru saja dilantik. Dia berujar, pengingat itu diperlukan agar pengembangan
karier aparatur sipil negara (ASN) di setiap daerah lebih terjamin dan
berkesinambungan.
Yuddy
mengatakan dasar penerbitan surat edaran itu adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya Pasal 162 ayat 3.
Baca: Pj. Bupati Lampung Timur Rolling ASN Berimplikasi Hukum
mengatakan dasar penerbitan surat edaran itu adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya Pasal 162 ayat 3.
Baca: Pj. Bupati Lampung Timur Rolling ASN Berimplikasi Hukum
Soal Pj. Bupati Lampung Timur Rolling, KPKAD: Birokrat Tak Paham Aturan
“Gubernur,
bupati, atau wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan
pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung
sejak tanggal pelantikan,” kata Yuddy, seperti yang tertulis dalam UU tersebut.
bupati, atau wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan
pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung
sejak tanggal pelantikan,” kata Yuddy, seperti yang tertulis dalam UU tersebut.
Surat edaran
itu diterbitkan atas dasar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal
116. Dalam ayat 1 UU ASN, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang mengganti
pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat
pimpinan tinggi, kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
itu diterbitkan atas dasar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal
116. Dalam ayat 1 UU ASN, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang mengganti
pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat
pimpinan tinggi, kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
“Untuk
penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, menurut ayat 2, dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden,” tutur Yuddy. Dia
menambahkan, surat edaran tersebut sudah dikirimkan kepada seluruh gubernur,
bupati, dan wali kota se-Indonesia.(*)
penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, menurut ayat 2, dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden,” tutur Yuddy. Dia
menambahkan, surat edaran tersebut sudah dikirimkan kepada seluruh gubernur,
bupati, dan wali kota se-Indonesia.(*)