Tahun 2016 Kasus Curanmor di Kota Metro Lebih Dominan

Kapolresta Metro, AKBP Rali Muskitta(Kiri) Didampingi Wakapolresta, Dery Agung Wijaya di Sela Press Release Tahun 2016 di Mapolres Setempat/Foto Bambang Suryaandalas.com

Metro –
Kepolisian Resort Kota Metro sepanjang tahun 2016 telah banyak menyelesaikan
kasus
Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) paling banyak terjadi di
Kota Metro.
Dari 422
kasus tidak pidana yang ditangani Satuan Reskrim Polres Metro, sebanyak 84 kasus
Curanmor menempati
urutan pertama mengungguli jumlah kasus lainnya.
Kapolres
Metro AKBP Rali Muskitta
, yang didampingi oleh seluruh jajaran Polres Metro,
menjabarkan total pidana yang terjadi sebanyak 461 kasus. Sedangkan jumlah
kasus yang berhasil diselesaikan adalah 288 kasus dengan persentasi
penyelesaian sebesar 70%.
”Untuk kasus
C3
(Curas, Curat Curanmor) yang paling dominan itu kasus Curanmor. Ada 84 kasus dan 23 kendaraan bermotor yang
berhasil diamankan sebagai barang bukti. Yang sudah selesai tidak pidananya 46
kasus atau 55%. Curas 22 kasus, yang telah selesai 4 kasus atau 18%, curat 39
kasus, yang telah selesai ditangani 31 kasus atau 79%. Sedangkan kejahatan lain
sebanyak 261 kasus dan yang sudah kami selesaikan perkaranya 194 kasus atau
80%,” bebernya pada press release akhir tahun di Mapolres Metro, Kamis (29/12
/2016).
Ia
menambahkan untuk kasus yang ditangani Sat
uan Narkoba berjumlah 49 kasus yang
semuanya telah terselesaikan tindak pidananya. Sedangkan pada kasus
Lakalantas dari 97 kasus yang
ditangani Satlantas 95 kasus telah selesai tindak pidananya dan 2 kasus dalam
proses sidik.
Selanjutnya
untuk mengantisipasi kasus
Curanmor yang mendominasi, ke depan Polres Metro akan mengambil langkah presentif,
preventif, dan penegakkan hukum. Baik dengan patroli menggunakan kendaraan,
patroli berjalan kaki, dan terus menyiagakan tenda reaksi cepat yang tersebar
di lima kecamatan serta meningkatkan kemampuan penyidik dalam mengungkap kasus.
”Tenda
reaksi cepat tersebar di 5 kecamatan. Di tenda reaksi cepat itu kami siagakan
enam personil yang standby setiap waktu, dengan satu mobil patroli. Sedangkan
untuk Unit Shabara terus berpatroli menggunakan kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Untuk
menekan angka kejahatan, Polres Metro juga telah mengusulkan
Peraturan Daerah(Perda) kepada Pemerintah Kota Metro agar
warga luar Kota Metro wajib melaporkan diri ketika menetap di Kota Metro 1×24
jam. Pasalnya, selama ini anjuran agar warga baru wajib lapor 1×24 jam kepada
pamong setempat belum terlaksana karena tidak ada pidana yang menguatkan jika
hal itu tidak dilakukan.
”Sudah kami
usulkan Perda itu kepada Pemkot Metro, namun tidak serta
merta dapat terwujud. Karena
melibatkan lembaga lain  seperti DPRD
untuk mendapatkan persetujuan. Tetapi terus saya dorong agar dapat direalisasikan.
Terlebih kita adalah Kota yang mengusung visi sebagai Kota Pendidikan. Karena
rawan sekali rumah kos itu digunakan sebagai tempat berkumpul anak-anak muda
yang dapat berujung penyalahgunaan
Narkoba, prostitusi, atau menjadi tempat singgah para pelaku
kejahatan dari daerah luar,” tutupnya. (Bams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *