Waka Polresta Metro, Dery Agung Wijaya(tengah) |
METRO – Jajaran Kepolisian Resort Kota Metro melalui Satuan Narkoba di bawah Kepala Satuan Narkoba AKP Fadhil A. Rohim kembali
mengamankan terduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, Selasa
(20/12/2016) sekitar pukul 19.00 wib di jalan KH. Agus Salim (komplek pasar Kopindo) Kelurahan Imapuro Kecamatan
Metro Pusat Kota Metro.
Menurut Waka
Polres Kota Metro Kompol Dery Agung Wijaya mendampingi Kapolres Metro AKBP Rali
Muskitta, Jumat
(23/12/2016) di Mapolres Metro, bahwa tersangka Y (28) jalan Tiga Kampung
Menggala Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang ini.
Polres Kota Metro Kompol Dery Agung Wijaya mendampingi Kapolres Metro AKBP Rali
Muskitta, Jumat
(23/12/2016) di Mapolres Metro, bahwa tersangka Y (28) jalan Tiga Kampung
Menggala Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang ini.
“Kita
amankan saat sedang berada di pasar,” ucapnya.
amankan saat sedang berada di pasar,” ucapnya.
Tersangka digeledah setelah mendapatkan informasi
dari satuan tugas anti Narkoba bahwa ada seseorang membawa Narkotika jenis Sabu-sabu.
dari satuan tugas anti Narkoba bahwa ada seseorang membawa Narkotika jenis Sabu-sabu.
Dari hasil
penggeledahan tersebut, anggota Polresta Metro menemukan satu buah plastik bening
ukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.
penggeledahan tersebut, anggota Polresta Metro menemukan satu buah plastik bening
ukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.
“Dan
saat ini tersangka telah kita amankan dan selanjutnya masih tahap pengembangan
lebih lanjut,”
terangnya
saat ini tersangka telah kita amankan dan selanjutnya masih tahap pengembangan
lebih lanjut,”
terangnya
Selanjutnya
Tersangka akan dijerat
dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan minimal denda 800
juta maksimal 8 Miliar. (Bams)
Tersangka akan dijerat
dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan minimal denda 800
juta maksimal 8 Miliar. (Bams)