Bupati Tanggamus Ditahan KPK

Jakarta –
Penyidik KPK menahan Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan. Bambang
ditahan di Rutan Guntur.

“Terhadap
tersangka BK, Bupati Kabupaten Tanggamus periode 2013-2018 dilakukan penahanan
di rumah tahanan negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur
selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Desember 2016 sampai dengan tanggal
10 Januari 2017,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis
(22/12/2016).
Bambang
tampak keluar pada pukul 19.14 WIB dari gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel,
Kamis (22/12/2016). Dia tidak memberikan pernyataan kepada wartawan saat masuk
mobil tahanan.

Baca: Bupati Tanggamus Lampung Dituding Lakukan Gratifikasi ke Sejumlah DPRD

 Ormas Petir Lampung Siap Kawal Dugaan Gratifikasi Bupati Tanggamus
Kasus yang
menjerat Bambang berawal dari laporan anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang
dari Bambang. Uang itu dimaksudkan agar DPRD Tanggamus meloloskan APBD
Tanggamus.
KPK
sebelumnya menyebut uang yang diberikan kepada DPRD bervariasi jumlahnya. Namun
kisaran uang yang diberikan mulai dari Rp 30 juta.

Baca: KPK Periksa 44 Saksi Dugaan Gratifikasi Bupati Tanggamus

         KPKAD Apresiasi KPK Tetapkan Tersangka Bupati Tanggamus

         Elemen Luruk Kantor DPRD dan Kantor Bupati Tanggamus Apresiasi 13 Anggota DPRD
Akibat
perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 5 ayat 1

 huruf a atau Pasal 5
ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
(detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *