DPRD Lampung Timur Sebut Pembangunan PRI Trimulyo Amburadul

ist

Lampung
Timur –
Pembangunan
Puskesmas Rawat Inap(PRI)Trimulyo di Desa Hargo Mulyo Kecamatan Sekampung Lampung Timur dinilai
menyalahi aturan,
namun, Dinas Kesehatan(Dinkes) setempat ‘keukeh tak masalah.

Anggota
DPRD Lampung Timur dari Fraksi PAN
, Mujoko, pada Rabu (21/12/2016) di ruang kerjanya mengatakan, pembangunan atau relokasi Puskesmas
tersebut telah mencederai birokrasi, pasalnya, nama
Puskes tidak sesuai dengan faktanya,
dalam
Rencana Kerja
Anggaran(RKA)

menyebutkan
Puskesmas
berlokasi di di Desa Trimulyo,
dan bukan Puskesmas Hargo Mulyo.
Ia menuturkan, dalam RKA sudah jelas dalam kurun waktu yang sudah ada pada
perencanaan, tentunya juga melalui konsultan, dan jelas
bunyinya Puskes Tri Mulyo.
“Artinya
sudah ditetapkan, lalu mengapa bisa ada di Desa Hargo Mulyo
?,” tegas politisi yang sudah 2
periode menjadi wakil rakyat itu  pada
wartawan.
Terlebih
lagi, tambahnya, sumber dana pembangunan
Puskesmas tersebut dari Dana Alokasi Khusus (DAK),
tentu sudah melalui proses, sesuai dengan perencanaan dan usulan daerah selaku
penerima.
“Apalagi
itu dana DAK, tentu pusat itu tidak tau mana desa Tri Mulyo dan Hargo Mulyo,
”.
“Yang
tau adalah daerah, dalam hal ini tentu Dinas terkait,” katanya sedikit
kecewa.
Pada
kesempatan itu Mujoko juga menyoroti adanya proses pelaksanaan pembangunan
Puskesmas yang menelan dana lebih dari Rp1 Miliar tersebut, hanya dilakukan
Penunjukan Langsung (PL) pada perusahaan penyedia, sementara menurutnya Mujoko,
baik A
nggaran Pembelanjaan Belanja Daerah(APBD) ataupun DAK pusat apabila nilai anggaranya di atas Rp300 juta tentunya melalui proses
lelang.
“Kok
bisa PL
kan
mestinya di
tender
atau lelang
. Sekarang
ini semakin amburadul saja,” keluh Mujoko.
Untuk
diketahui, pembangunan ataupun relokasi
Puskesmas Trimulyo tersebut senilai lebih dari Rp1 Miliar, namun hanya dilakukan penunjukan
langsung, dengan alasan lelang telah dua (2) kali gagal.
Kepala Dinas
Kesehatan
(Kadinkes) Kabupaten Lampung Timur, Evi Darwati, di ruang kerjanya beberapa waktu lalu
kepada sejumlah awak media membenarkan adanya pembangunan puskesmas Tri Mulyo
di Desa Hargo Mulyo, dengan proses Penunjukan Langsung kepada perusahaan
penyedia.
Menurut Evi, pembangunan Puskesmas tersebut dilaksanakan di Desa Hargo Mulyo lantaran Desa Tri
Mulyo tidak menyediakan lahan sesuai dengan kondisi
Puskesmas induk, sementara, Desa Hargo
Mulyo telah menyiapkan lahan yang cukup.
Ia mengatakan, Desa Tri Mulyo itu tidak sesuai standar, karena Desa Hargo Mulyo
yang siap, maka
Dinkes membangun Puskesmas itu di Desa Hargo Mulyo, kemudian kata
dia,
ini juga namanya
bukan pembangunan, tetapi
relokasi Puskesmas induk.
“Dan
itu juga merupakan satu wilayah kerja, tidak menjadi soal,” kata Evi
Darwati.
Evi mengaku, tidak bisa merubah nama dari Puskesmas Tri Mulyo menjadi Puskesmas
Hargo Mulyo, karena terlalu banyak perubahan yang mesti di
verifikasi kembali, karenanya, Puskesmas tersebut, meski berada di Desa Hargo Mulyo tetap dengan nama
Puskesmas Tri Mulyo.
Namun
menurutnya, semua proses telah dilalui, termasuk bermusyawarah dengan tokoh
masyarakat bahkan Camat Sekampung selaku koordinator seluruh Kepala Desa di
wilayah kerjanya.
Disinggung
soal
proses Penunjukan Langsung pada perusahaan penyedia? Evi Darwati yang baru dua pekan
dilantik menjadi menjadi Kepala Dinas d
efinitif itu hanya mengatakan, situasi yang telah mendesak, sehingga dilakukan Penunjukan Langsung, karena telah gagal lelang
dua kali, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sulistiana Kepala Bidang
Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit mengundurkan diri dari jabatan PPK,
sehingga Evi yang kala itu selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sekaligus P
elaksana
Tugas(Plt)
Kepala Dinas
menjadi PPK dan
Kuasa Pengguna Anggaran
dalam pelaksanaan DAK relokasi
Puskesmas Tri Mulyo senilai Rp1,2 Miliar lebih.
Maka saya ambil alih, karena waktunya
sudah mendesak
. Makanya
kita serahkan pada
Pokja(Kelompok Kerja) untuk melakukan Penunjukan Langsung,” jelas Evi. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *