Pelaku Curanmor di Halaman Kantor Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur Ditangkap

Ist

Lampung TimurJajaran Polsek Pasir Sakti Lampung Timur dan jajaran Polsek Labuhan Maringgai Lampung Timur melakukan penangkapan pelaku Curanmor di wilayah Polsek Pasir Sakti.
Kapolsek Pasir Sakti Akp. Kusnen didampingi Kanit Reskrim Bripka Eki Agustiawan membenarkan, pada Sabtu 17 Desember pukul 15 00 wib telah
dilakukan penangkapan pelaku
Curanmor dengan atas nama, Tuah Afdatan (20) di Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung Lampung Timur.
Penangkapan
pelaku
Curanmor
tersebut dengan
dasar
laporan korban, F (15) warga Desa Mulyo Sari
Kecamatan Pasir Sakti, ia melaporkan akan kehilangan sepeda motor jenis Honda BeAt warna hitam
berplat A 3111 HM di
halaman perkantoran kecamatan,
dengan dasar laporan  Polisi
Nomor : LP/-B/XII/16/polda lampung/res lamtim/sek sakti tgl 17 Des 16 tentang
telah terjadi pencurian dengan pemberatan curanmor pasal 363 KUHP pidana,pelaku
melakukan kejahatannya dengan mencongkel/merusak kontak dengan kunci T.
Pelaku
melakukan curanmor di halaman perkantoran
Kecamatan Pasir Sakti Jabung Lampung
Timur
dengan cara mengambil
dan merusak kunci stang m
otor,
korban y
ang
di parkiran mengunakan kunci leter T
.
”Pelaku
saat ini masi
h
dalam proses pengembangan
Polsek Pasir Sakti,” jelas
Eki. (Medi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *