Iliustrasi. Foto Ist |
Bandarlampung-
Jum’at(09/12/2016) pagi, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Dunia, namun di hari
ini juga, pihak Kejaksaan Negeri(Kejari) Bandarlampung memberikan ‘kado’ untuk
Korp Adiyaksa.
Jum’at(09/12/2016) pagi, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Dunia, namun di hari
ini juga, pihak Kejaksaan Negeri(Kejari) Bandarlampung memberikan ‘kado’ untuk
Korp Adiyaksa.
Ya, jajaran
Jaksa Kejari Bandarlampung berhasil mengeksekusi 1 terpidana Kasus Faktur Pajak
Fiktif tahun 2012, Sigit Guncahyo.
Jaksa Kejari Bandarlampung berhasil mengeksekusi 1 terpidana Kasus Faktur Pajak
Fiktif tahun 2012, Sigit Guncahyo.
Dengan ditangkapnya
1 Terpidana ini, artinya jajaran Kejari Bandarlampung mempunyai 1 PR lagi, yaitu mengeksekusi Terpidana
lain, Deviyana Sandy.
1 Terpidana ini, artinya jajaran Kejari Bandarlampung mempunyai 1 PR lagi, yaitu mengeksekusi Terpidana
lain, Deviyana Sandy.
“Kami sudah
mengeksekusi Sigit Guncahyo,” ucap salah satu Jaksa eksekusi Kejari
Bandarlampung.
Disinggung apakah optimis bisa mengeksekusi Deviyana Sandy? Ia mengaku optimis.
mengeksekusi Sigit Guncahyo,” ucap salah satu Jaksa eksekusi Kejari
Bandarlampung.
Disinggung apakah optimis bisa mengeksekusi Deviyana Sandy? Ia mengaku optimis.
Ia mengatakan,
saat ini, Sigit Guncahyo mendekam di Lembaga Pemasyarakatan(LP) Rajabasa
Bandarlampung untuk menjalani hukuman pasca putusan Kasasi.
saat ini, Sigit Guncahyo mendekam di Lembaga Pemasyarakatan(LP) Rajabasa
Bandarlampung untuk menjalani hukuman pasca putusan Kasasi.
Diketahui, Salinan
Putusan Kasasi Ditolak Mahkamah Agung(MA) atas terpidana, Sigit Guncahyo dan telah
tiba di Pengadilan Negeri(PN) Tanjung Karang pada pertengahan November lalu.
Pun pihak PN telah memberitahu ke Kejaksaan Tinggi(Kejati) Lampung. (*)
Putusan Kasasi Ditolak Mahkamah Agung(MA) atas terpidana, Sigit Guncahyo dan telah
tiba di Pengadilan Negeri(PN) Tanjung Karang pada pertengahan November lalu.
Pun pihak PN telah memberitahu ke Kejaksaan Tinggi(Kejati) Lampung. (*)