Kejati Lampung Pelit Informasi

Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat. Foto Ist
Bandarlampung-
Ironisme Kejaksaan Tinggi(Kejati) Lampung, ketika yang lain menjadikan juru
bicara sebagai garda institusi, Kejati Lampung justeru terbalik.
Kepala Seksi
Penerangan Hukum(Kasipenkum) yang notabene juga corong informasi, malah menjadi
menghambat Keterbukaan Informasi Publik(KIP).
Buktinya, Suryaandalas.com berulang kali
me-nelphone dan SMS Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat sukar dikonfirmasi.
Bahkan berulang Suryaandalas.com
mendatangi kantor Kejati Lampung untuk meminta informasi soal kapan Terpidana
Kasus Pajak Fiktif tahun 2012 dieksekusi oleh Jaksa Kejati, belum juga mendapat
jawaban dari pejabat setempat. 

Baca: Rektor IAIN Raden Intan Lampung Dilaporkan ke Kejati

Kejati Lampung Dinilai Lamban Eksekusi 2 Terpidana Kasus Pajak Fiktif

Kapan Kejaksaan Eksekusi Terdakwa Kasus Pajak Fiktif Lampung ? 

Bahkan
baru-baru ini Kajati Lampung, Syafruddin ada di kantornya namun enggan
dikonfirmasi wartawan.
“Pak Kejati
mau rapat, Kalo mau ketemu sama
Wakajati(Amran) harus buat janji dulu, dia(Amran) enggak mau ketemu kalo enggak
buat janji,” ucap salah satu petugas keamanan setempat.
Lucunya,
Yadi Rachmat pernah mencoba berbohong saat akan ditemui beberapa waktu lalu,
Yadi Rachmat mencoba berbohong, saat Suryaandalas.com
berulang kali me-nelphone dan SMS,
Yadi Rahmat sukar dikonfirmasi, Suryaandalas.com
bersama salah satu wartawan harian yang biasa meliput di Pemprov Lampung
mendatangi kantor Kejati meminta informasi soal kedatangan 5 pejabat  teras Dinas Bina Marga Lampung.
Seperti pada
umumnya tugas Kasipenkum sebagai corong informasi Kejati. Para petugas keamanan
Kejati menyarankan untuk mewawancarai Kasipenkum Yadi Rachmat.
“Pak
Yadi(Kasipenkum) ada di dalem.
Silahkan masuk,” ucap salah satu petugas keamanan sembari mengantarkan ke loby utama kantor.
Tak sampai 5
menit, dua staf Kasipenkum menghampiri.
“Pak Yadi,
lagi keluar,” ucap dua orang itu kompak, dan tak lama bertolak.
“Tadi
petugas keamanan bilang ada di dalem?.
Ya sudah kami tunggu di sini(loby),”
ucap wartawan, sekitar pukul 13.30.
Hampir 2 jam
berlalu, wartawan duduk di kursi loby
kantor Kejati menanti Kasipenkum untuk meminta informasi, terdengar suara Azan.
Usai Azan berkumandang, Kasipenkum Yadi Rahmat keluar dari ruangannya dengan
wajah pucat pasi, saat bertemu Suryaandalas.com.
“Saya ada kok di dalem. Tadi rapat di pojok,” kilah Yadi terbata-bata.
KI Kritisi Sikap Kejati
Kasat mata,
Ketua Komisi Informasi(KI) Provinsi Lampung, 
Dery Hedryan menilai, semua badan publik, harus melakukan ketebukaan
informasi dan sesuai prinsip yang tertuang dalam UU.
mantan Ketua
KPU Kabupaten Pesawaran inim mengatakan, di dalam UU 14 Tahun2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik dan turunannya setiap badan publik ada Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID), biasanya di Kejati itu ada
Kasipenkum.
“Kasipenkum
itu yang berbicara menghadapi media atas nama Kejati,” ucap Dery,
Rabu(30/11/2016).
ia
mengatakan, bagi media yang memohon informasi dan sumber dari Kejati, nanti
PPID Kasipenkum sebagai juru bicara, siapa akan ditunjuk Kasipenkum yang
menjadi sumber Kejaksaan.
“Jadi enggak bisa mereka nyumput. Konsekuensi sebagai pejabat harus terbuka akan informasi
sepanjang itu bukan rahasia negara, informasi pribadi dan informasi yang belum
bisa disebarluaskan,” tegasnya.
“Jika
konten itu belum atau tidak dalam kewenangannya, pada saat tertentu ditanyakan,
dan harus diberikan,” ungkapnya.
Pendapat Yang Sama
Ketua
Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, ini masalah
pelayanan.
“Artinya
pejabat publik harus berikan pelayanan publik yang baik,” ujarnya.
Terkait
tupoksi dia(Kasipenkum) sebagai pejabat publik, jika media tidak dilayani,
khawatirnya merugikan yang bersangkutan(Kejati).
“Harusnya
Kejaksaan terbuka agar pemberitaan berimbang dengan adanya konfirmasi,”
tegasnya.
“Cuma
seyogyanya pejabat jangan menutupi informasi, pejabat publik yang harus
terbuka,”.
Ia
menambahkan, kecuali dalam penanganan yang tidak bisa disebarkan informasinya
karena khawatir mempengaruhi penyidikan dan lain-lain.
Mengutip dari laman,
www.kejaksaan.go.id
Tugas PUSPENKUM berkedudukan sebagai
pelaksana tugas di Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Hubungan Media
Massa, Hubungan Antar Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah,
Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang karena sifatnya tidak tercakup dalam
satuan organisasi Kejaksaan lainnya, secara teknis bertanggung jawab langsung
kepada Jaksa Agung dan secara administratif kepada Jaksa Agung Muda Bidang
Intelijen.
Kanal ini memuat informasi tentang
kegiatan serta dinamika lain di dalam ruang lingkup tanggungjawab PUSPENKUM.
Pelaksana tugas sehari-hari di
PUSPENKUM terdiri dari :
1. Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan program, urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat
Penerangan Hukum. (Tupoksi berdasarkan pasal 445-448 Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor
: PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik
Indonesia).
2. Bidang Penerangan dan Penyuluhan
Hukum
Bidang Penerangan dan Penyuluhan
Hukum mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian
kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum
masyarakat serta mempersiapkan perangkat pendukung kegiatannya. (Tupoksi
berdasarkan pasal 449-452 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 38
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia).
Pelaksana kegiatan penyuluhan hukum
adalah Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia dan
pelaksana kegiatan penerangan hukum adalah Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri
dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
3. Bidang Hubungan Media Massa
Bidang Hubungan Media Massa mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan materi dan sarana publikasi mengenai berbagai
masalah yang menyangkut kegiatan kejaksaan untuk kepentingan pemberitaan,
pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi. (Tupoksi berdasarkan pasal
453-456 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia).
Di daerah pada tingkat propinsi,
dilaksanakan oleh seksi Penerangan Hukum (Sie Penkum Humas) bidang intelijen
Kejaksaan Tinggi yang ada di seluruh Indonesia.
Di daerah tingkat kabupaten/kota
dilaksanakan oleh seksi Intelijen Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri
yang ada di seluruh Indonesia
4. Bidang Hubungan Antar Lembaga
Negara, Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah; dan Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Hubungan Antar Lembaga Negara
Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan pembinaan
hubungan kerjasama dan pemberian pelayanan teknis penerangan hukum kepada
Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah, dan Non Pemerintah serta Lembaga lainnya di
dalam dan luar negeri, penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan yang berkaitan
dengan hubungan kerjasama serta pengelolaan Pos Pelayanan Hukum dan Peneriman
Pengaduan Masyarakat. (Tupoksi berdasarkan pasal 457-460 Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan
Republik Indonesia dan
Peraturan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan
Republik Indonesia).
Di tingkat pusat dilaksanakan oleh
Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I dalam
forum ”Pos Penerimaan Pengaduan dan Laporan Masyarakat” (P3LM).
Di tingkat daerah dilaksanakan oleh
Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang ada di
seluruh Indonesia dalam forum ”Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan
Masyarakat” menggantikan Poskumdu dalam program Binmatkum.
Layanan On-line Pengaduan Masyarakat
yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku ataupun ketidakprofesionalan
jaksa dan pegawai Kejaksaan R.I dalam melaksanakan tugas melalui website
Kejaksaan R.I dilaksanakan penanganan tindak lanjutnya oleh bidang Pengawasan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan dipublikasikan secara on-line (upload)
oleh Tim Redaksi Website Kejaksaan R.I bidang hubungan media massa.
5. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional pada
Pusat Penerangan Hukum terdiri dari tenaga Fungsional Jaksa, Fungsional Pranata
Hubungan Masyarakat dan Fungsional Pranata Komputer serta fungsional lainnya
yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tupoksi
berdasarkan pasal 461 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia).
Visi dan Misi
Visi
Tersedianya informasi yang selaras
dan berkesinambungan serta bermanfaat bagi penegakan hukum dan rasa keadilan
masyarakat.
Misi
1. Meningkatkan kualitas materi dan
metode penyelenggaraan penerangan hukum/ penyuluhan hukum;
2. Mencari, menghimpun dan mengolah
informasi secara efektif dan efesien;
3. Membangun kerjasama dengan
masyarakat dan institusi lainnya dengan kedudukan setara
Motto
“Informasi Anda Kewajiban Kami”
Sementara
Kajati Lampung, Syafruddin saat dikonfirmasi berulang soal kapan Terpidana
Kasus Pajak Fiktif tahun 2012 dieksekusi oleh Jaksa Kejati? ia enggan menjawab
pertanyaan saat dikonfirmasi di nomor 0812-8122-**** , Pun Kasipenkum Kejati
Lampung, Yadi Rachmat bungkam. (*) 

Baca juga: Kejari Bandarlampung Segera Eksekusi 2 Terpidana Kasus Pajak Fiktif

Salinan Putusan MA Kasus Faktur Pajak Fiktif Tiba di PN Tanjung Karang 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *