Akademiisi UBL, Gindha Ansori Wayka |
Pajak Fiktif Lampung tahun 2012, Deviyana Sandi dan Sigit Gun Cahyo menjadi
pertanyaan besar.
Agung(MA) telah tiba di Pengadilan Negeri(PN) Tanjung Karang Bandarlampung, dan
pihak PN pun mengaku telah menerima dan memberitahu ke Kejati Lampung akan
surat tersebut.
“Seharusnya
untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat hendaknya jaksa segera
melakukan eksekusi terhadap terpidana,” kata Akademisi dari Universitas
Bandar Lampung(UBL), Gindha Ansori Wayka, Rabu (30/11/2016).
Praktisi
hukum Lampung ini menambahkan, ini merupakan menjadi hak hukum setiap pesakitan
hukum untuk segera dieksekusi.
“Jaksa
seharusnya lebih tahu akan tugas pokok dan fungsinya, oleh karenanya bekerjanya
profesional sehingga tak harus dikritik terlebih dahulu baru melakukan tugasnya,”
tegasnya.
Koordinator
KPKAD ini menuturkan, ada beberapa kasus yang diduga kuat lambat penanganan
eksekusinya oleh Kejati yang menyebabkan masyarakat harus ‘berteriak’.
mobil di Kabupaten Pesawaran beberapa waktu lalu,”.
Menurutnya,
jika masyarakat tak ‘menjeriti’, maka Jaksa diduga kuat lamban sekali mengeksekusinya.
tanpa ‘dijeriti’ lembaga Kejaksaan selaku eksekutor harus bertindak,” ujarnya.
Baca: Rektor IAIN Raden Intan Lampung Dilaporkan ke Kejati
Ia
mempertanyakan, bagaimana Kejati mau menjadi lembaga yang profesional jika
menjalankan tugasnya saja masih harus ‘dicambuk’ oleh rakyat.
“Kalau
sudah ada putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) Jaksa harus siap sedia
untuk mengeksekusinya dengan otomatis,”
tegasnya.
Sementara Kajati Lampung, Syafruddin saat
dikonfirmasi berulang enggan menjawab, kapan 2 terpidana Kasus Pajak tersebut
dieksekusi. Pun Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi Rahmat. (*)
Baca juga: Kasus Pajak Fiktif Lampung, LBH; Ini Potret Buram Hukum
Vonis Ringan Terdakwa Kasus Pajak Fiktif Lampung, Hakim: RH Sudah Kembalikan Kerugian Negara
Kejari Bandarlampung Segera Eksekusi 2 Terpidana Kasus Pajak Fiktif