Bandarlampung-
Surat Salinan Penolakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diajukan
terdakwa kasus penerbitan pajak fiktif tahun 2012, Deviyana Sandi dan Sigit Gun
Cahyo telah turun di Pengadilan Negeri(PN) Tanjung Karang Bandarlampung.
Meski surat
itu telah di tangan PN, namun pihak Kejaksaan belum juga mengeksekusi kedua terpidana itu.
itu telah di tangan PN, namun pihak Kejaksaan belum juga mengeksekusi kedua terpidana itu.
“Ya.
Salinan Putusan MA, Sigit Gun Cahyo juga turun,” kata sumber
Suryaandalas.com di PN Tanjung Karang, Jum’at (18/11/2016) pagi.
Salinan Putusan MA, Sigit Gun Cahyo juga turun,” kata sumber
Suryaandalas.com di PN Tanjung Karang, Jum’at (18/11/2016) pagi.
Ia
menuturkan, tugas PN hanya menerima dan menyampaikan Salinan surat tersebut,
untuk tim eksekusi adalah tim Kejaksaan.
menuturkan, tugas PN hanya menerima dan menyampaikan Salinan surat tersebut,
untuk tim eksekusi adalah tim Kejaksaan.
Humas PN Tanjung Karang, Nelson membenarkan
jika salinan putusan penolakan Kasasi kedua terpidana kasus pajak fiktif telah
ada di PN Tanjung Karang.
jika salinan putusan penolakan Kasasi kedua terpidana kasus pajak fiktif telah
ada di PN Tanjung Karang.
“Benar. Berkas sudah sampai di PN. Kasasi ditolak,”
ungkap Nelson.
ungkap Nelson.
Sementara Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat saat
dikonfirmasi soal kapan dieksekusinya kedua terpidana kasus pajak tersebut,
dikarenakan khawatir melarikan diri.
dikonfirmasi soal kapan dieksekusinya kedua terpidana kasus pajak tersebut,
dikarenakan khawatir melarikan diri.
“Konfirmasi lansung ke Kasi Penuntutan Pidsus, Tias,”
ungkap Yadi.
ungkap Yadi.
Sementara Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Lampung, Tias
belum berhasil dikonfirmasi. (*)
belum berhasil dikonfirmasi. (*)
Baca juga: Vonis Ringan Kasus Pajak Fiktif Lampung, Akademisi: Diduga ada Interkoneksi Antara Jaksa dan Hakim