Suasana diskusi publik di LBH Bandarlampung |
Bandarlampung-Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi Rahmat
diwakili, Andi Faisal mengatakan, langkah mahasiswa Institut Agama Islam
Negeri(IAIN) Raden Intan Lampung mengajak duduk bersama semua pihak yang
berkopeten dalam membicarakan dugaan Pungutan Liar(Pungli) berkedok pembangunan
Masjid di kampus mereka terasa tepat.
“Tepat kalo LBH karena berkaitan dengan demokrasi dan HAM,”
kata Andi saat diskusi ‘Potensi Pungli Dalam Bentuk Pembangunan Masjid
Safinatul Ulum IAIN Raden Intan Lampung,” di kantor LBH Bandarlampung,
Kamis(11/11/2016).
kata Andi saat diskusi ‘Potensi Pungli Dalam Bentuk Pembangunan Masjid
Safinatul Ulum IAIN Raden Intan Lampung,” di kantor LBH Bandarlampung,
Kamis(11/11/2016).
Ia mengatakan, ciri-ciri negara berkembang adalah, mencampuri
pada wilayah hukum privat, kasat mata Andi melihat polemik di kampus IAIN Raden
Intan Lampung ini adanya komunikasi yang tidak lancar.
pada wilayah hukum privat, kasat mata Andi melihat polemik di kampus IAIN Raden
Intan Lampung ini adanya komunikasi yang tidak lancar.
“Kalo emang enggak ada ketemu titik temu (mahasiswa) bisa
digugat di PTUN,” ujarnya.
digugat di PTUN,” ujarnya.
Ia menyarankan, agar para rektorat yang hadir di diskusi
ini untuk membuka di forum diskusi segala masalah yang menjadi pemicu
serangkaian aksi di kampus mereka.
ini untuk membuka di forum diskusi segala masalah yang menjadi pemicu
serangkaian aksi di kampus mereka.
“Apa pertimbangan hingga dibekukan UKM-SBI,” ucap Andi.
Andi menjabarkan, definisi hukum, Pungli adalah tindakan
memaksa untuk memberikan uang yang menguntungkan dirinya sendiri dan orang lain.
memaksa untuk memberikan uang yang menguntungkan dirinya sendiri dan orang lain.
“Apakah pungutan dari rektorat dapat menguntungkan
rektorat? Saya lihat dari persepektif hukum, bagaimana hukum ini bisa membangun
masyarakat,” kata dia yang mengaku pernah lidik pembangunan Masjid.
rektorat? Saya lihat dari persepektif hukum, bagaimana hukum ini bisa membangun
masyarakat,” kata dia yang mengaku pernah lidik pembangunan Masjid.
Kemudian kata dia, karena proses hukum memiliki 3 azas
yaitu, kemanfaatan, kepastian hukum dan keadilan.
yaitu, kemanfaatan, kepastian hukum dan keadilan.
“Pungli mudah diucapkan namun sulit
dibuktikan,” ujarnya. (*)
dibuktikan,” ujarnya. (*)