Lampung Timur – DPRD Lampung Timur(Lamtim) menggelar
rapat paripurna penyampaian Raperda
RAPBD tahun 2017 & penyampaian 14 Raperda Lamtim, Senin (07/11/2016).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD setempat, Ali Johan Arif membahas
penyampaian Raperda tentang APBD Lamtim tahun anggaran 2017, juga penyampaian 7
Rapeda oleh Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim serta penyampain 7 Raperda
inisiatif oleh DPRD Lamtim.
penyampaian Raperda tentang APBD Lamtim tahun anggaran 2017, juga penyampaian 7
Rapeda oleh Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim serta penyampain 7 Raperda
inisiatif oleh DPRD Lamtim.
Rancangan 7 raperda dari Pemerintah Kabupaten Lampung
Timur yakni, Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan reklame, raperda tentang pencegahan dan
peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Raperda tentang
perubahan atas peraturan daerah kabupaten Lamtim no 27 tahun 2011 tentang
retribusi Raperda izin gangguan, Raperda tentang pencabutan Perda Lamtim no 19
tahun 2007 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
daerah, Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamtim no 3 tahun
2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman Beralkohol, Raperda tentang
Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Lamtim nomor 8 tahun 2013 tentang
pengelolaan barang milik daerah, sedangkan 7 raperda inisiatif DPRD Lamtim
yakni raperda tentang pengelolaan ruang terbuka hijau, Raperda tentang
pengelolaan barang milik daerah, raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Raperda
tentang UMKM dan Koperasi, Raperda tentang pengentasan kemiskinan dan Raperda
tentang kesehatan ibu dan anak.
Timur yakni, Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan reklame, raperda tentang pencegahan dan
peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Raperda tentang
perubahan atas peraturan daerah kabupaten Lamtim no 27 tahun 2011 tentang
retribusi Raperda izin gangguan, Raperda tentang pencabutan Perda Lamtim no 19
tahun 2007 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
daerah, Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamtim no 3 tahun
2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman Beralkohol, Raperda tentang
Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Lamtim nomor 8 tahun 2013 tentang
pengelolaan barang milik daerah, sedangkan 7 raperda inisiatif DPRD Lamtim
yakni raperda tentang pengelolaan ruang terbuka hijau, Raperda tentang
pengelolaan barang milik daerah, raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Raperda
tentang UMKM dan Koperasi, Raperda tentang pengentasan kemiskinan dan Raperda
tentang kesehatan ibu dan anak.
Dalam sambutannya, Bupati lampung timur, Chusnunia Chalim
mengatakan pencabutan tiga Raperda karena sudah tidak sesuai lagi karena
bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.
mengatakan pencabutan tiga Raperda karena sudah tidak sesuai lagi karena
bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan itu juga bupati lamtim Chusnunia Chalim
mengharapkan kesedian sidang dewan untuk dapat melakukan pembahasan sesuai
dengan mekanisme yang ada.
mengharapkan kesedian sidang dewan untuk dapat melakukan pembahasan sesuai
dengan mekanisme yang ada.
“Serta memberikan persetujuan Raperda yang kami sampaikan
untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya.( FR)
untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya.( FR)